SPANYOL

Hindari Pajak, Mantan Bek Barcelona Ini Resmi Dijatuhi Hukuman Penjara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Juni 2019 | 18:06 WIB
Hindari Pajak, Mantan Bek Barcelona Ini Resmi Dijatuhi Hukuman Penjara

Adriano Correia.

JAKARTA, DDTCNews – Mantan bek kiri Barcelona Adriano Correia akhirnya dijatuhi hukuman 14 bulan penjara dan denda 1 juta euro atas kasus penghindaran pajak.

Mengutip Diario Sport, pemain Brasil itu dinyatakan bersalah atas kasus penghindaran pajak sekitar 650.000 euro pada periode 2011—2012 waktu di Spanyol. Seperti kasus pesepak bola lainnya, Adriano tersangkut masalah hak citra (image right).

“Dalam hukum Spanyol, pelanggar pertama yang dijatuhi hukuman kurang dari 24 bulan tidak perlu menjalani hukuman penjara,” demikian informasi yang dikutip pada Selasa (4/6/2019).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Hukuman itu tergolong lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan awal. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Spanyol menyerukan hukuman penjara selama 3 tahun serta denda sebanyak 1,1 juta euro. Adriano dituduh menggunakan mekanisme ganda.

Mekanisme ganda ini dilakukan dengan menyembunyikan pendapatan dari kontrak yang ditandatangani dengan merek produk olah raga pada dan mensimulasikan transfer image rights ke suatu lembaga sosial di Madeira. Melalui strategi tersebut, Adriano menggunakan rezim pajak yang menguntungkan.

Adriano telah bermain di Spanyol sejak 2005 dan telah mengantongi kurang lebih 400 penampilan. Dia sempat memperkuat Sevilla hingga 2010, dan bermain untuk Barcelona pada 2010 hingga 2016.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Otoritas pajak Spanyol beberapa kali menemukan upaya penghindaran pajak dari pesepak bola. Pengadilan sebelumnya telah mengganjar hukuman mantan pemain Real Madrid Cristiano Ronaldo dan gelandang Bayern Munchen Xabi Alonso atas kasus yang sama.

Beberapa pesepakbola lainnya seperti Lionel Messi, Javier Mascherano, Gareth Bale, Marcelo, Alexis Sanchez, Luka Modric, James Rodrigues pun juga tersandung kasus penghindaran pajak yang terungkap oleh otoritas pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?