KOTA PEKANBARU

Hibah Pariwisata, Pengusaha Diminta Setorkan Bukti Pajak 2019

Dian Kurniati | Minggu, 15 November 2020 | 16:01 WIB
Hibah Pariwisata, Pengusaha Diminta Setorkan Bukti Pajak 2019

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj)
 

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, bersiap menyalurkan dana hibah pariwisata untuk para pengusaha hotel dan restoran yang terdampak pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan saat ini tengah berlangsung pendataan dan verifikasi calon penerima dana hibah pariwisata.

Dia pun meminta pengusaha hotel dan restoran mendatangi kantor Bapenda untuk melaporkan kondisi usahanya. "Mereka juga harus membawa bukti pembayaran pajak tahun 2019," katanya, dikutip Jumat (13/11/2020).

Baca Juga:
Kota Batu Target Kantongi Rp25 Miliar Pajak Daerah selama Libur Nataru

Zulhelmi mengatakan penyerahan bukti pembayaran pajak daerah 2019 merupakan salah satu syarat pencairan dana hibah pariwisata. Pelaku usaha juga harus memiliki izin berusaha berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku.

Syarat tersebut mengacu pada Keputusan Menparekraf Nomor KM/704/PL/07.02/M-K/2020. Beleid itu memuat sejumlah kriteria pemda dan pengusaha penerima hibah pariwisata, antara lain beroperasi di wilayah yang tercakup dalam 10 destinasi superprioritas (DSP).

Kemudian 5 destinasi pariwisata prioritas (DPP), ibu kota provinsi, destinasi branding, daerah dengan realisasi pajak hotel dan restoran minimal 15% dari PAD 2019, serta daerah yang termasuk 100 calender of event (COE).

Baca Juga:
Pedagang Hati-Hati, Ikut Jual Rokok Ilegal Bisa Kena Sanksi Pidana

Kelompok usaha yang berhak menerima dana hibah pariwisata yakni hotel dan restoran yang memenuhi syarat. Misalnya, masuk dalam data wajib pajak hotel dan pajak restoran 2019 pada daerah penerima hibah, masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata.

Zulhelmi menyebut nilai hibah juga akan dihitung berdasarkan kontribusi pajak daerah yang pelaku usaha bayarkan kepada pemda. Oleh karena itu, nominal hibah akan berbeda di antara para penerimanya.

Pemerintah pusat telah mentransfer dana hibah senilai Rp23,4 miliar kepada Pemkot Pekanbaru. Dana Rp16,38 miliar atau 70% akan disalurkan kepada pelaku usaha hotel dan restoran.

Baca Juga:
Gencarkan Penagihan, Realisasi Setoran Pajak Hotel Hampir Capai Target

Sementara itu, 30% sisanya, dapat pemkot gunakan untuk menangani dampak pandemi Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Pembagian alokasi dana 70:30 juga telah tertuang dalam Kemenparekraf.

Menurut Zulhelmi, calon penerima dana hibah pariwisata di Pekanbaru mencapai 1079 pelaku usaha. Dia memperkirakan dana tersebut dapat tersalur mulai pekan depan.

"Jadi kami bagi 3 hari untuk sosialisasi, penerimaan berkas, dan verifikasi, agar [pelaku usaha] bisa memperoleh dana hibah ini," ujarnya, dilansir dari riauonline.co.id. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?