KOTA PEKANBARU

Hibah Pariwisata, Pengusaha Diminta Setorkan Bukti Pajak 2019

Dian Kurniati | Minggu, 15 November 2020 | 16:01 WIB
Hibah Pariwisata, Pengusaha Diminta Setorkan Bukti Pajak 2019

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj)
 

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, bersiap menyalurkan dana hibah pariwisata untuk para pengusaha hotel dan restoran yang terdampak pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan saat ini tengah berlangsung pendataan dan verifikasi calon penerima dana hibah pariwisata.

Dia pun meminta pengusaha hotel dan restoran mendatangi kantor Bapenda untuk melaporkan kondisi usahanya. "Mereka juga harus membawa bukti pembayaran pajak tahun 2019," katanya, dikutip Jumat (13/11/2020).

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Zulhelmi mengatakan penyerahan bukti pembayaran pajak daerah 2019 merupakan salah satu syarat pencairan dana hibah pariwisata. Pelaku usaha juga harus memiliki izin berusaha berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku.

Syarat tersebut mengacu pada Keputusan Menparekraf Nomor KM/704/PL/07.02/M-K/2020. Beleid itu memuat sejumlah kriteria pemda dan pengusaha penerima hibah pariwisata, antara lain beroperasi di wilayah yang tercakup dalam 10 destinasi superprioritas (DSP).

Kemudian 5 destinasi pariwisata prioritas (DPP), ibu kota provinsi, destinasi branding, daerah dengan realisasi pajak hotel dan restoran minimal 15% dari PAD 2019, serta daerah yang termasuk 100 calender of event (COE).

Baca Juga:
Sisir Hotel dan Restoran, Pemkot dan Kejaksaan Tagih Tunggakan Pajak

Kelompok usaha yang berhak menerima dana hibah pariwisata yakni hotel dan restoran yang memenuhi syarat. Misalnya, masuk dalam data wajib pajak hotel dan pajak restoran 2019 pada daerah penerima hibah, masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata.

Zulhelmi menyebut nilai hibah juga akan dihitung berdasarkan kontribusi pajak daerah yang pelaku usaha bayarkan kepada pemda. Oleh karena itu, nominal hibah akan berbeda di antara para penerimanya.

Pemerintah pusat telah mentransfer dana hibah senilai Rp23,4 miliar kepada Pemkot Pekanbaru. Dana Rp16,38 miliar atau 70% akan disalurkan kepada pelaku usaha hotel dan restoran.

Baca Juga:
Catat! Kemenkeu Sebut Kos-kosan Termasuk Objek Pajak Jasa Perhotelan

Sementara itu, 30% sisanya, dapat pemkot gunakan untuk menangani dampak pandemi Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Pembagian alokasi dana 70:30 juga telah tertuang dalam Kemenparekraf.

Menurut Zulhelmi, calon penerima dana hibah pariwisata di Pekanbaru mencapai 1079 pelaku usaha. Dia memperkirakan dana tersebut dapat tersalur mulai pekan depan.

"Jadi kami bagi 3 hari untuk sosialisasi, penerimaan berkas, dan verifikasi, agar [pelaku usaha] bisa memperoleh dana hibah ini," ujarnya, dilansir dari riauonline.co.id. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Minggu, 29 September 2024 | 08:30 WIB KOTA BANDA ACEH

Sisir Hotel dan Restoran, Pemkot dan Kejaksaan Tagih Tunggakan Pajak

Sabtu, 14 September 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Kemenkeu Sebut Kos-kosan Termasuk Objek Pajak Jasa Perhotelan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN