BEA CUKAI PEKANBARU

Pedagang Hati-Hati, Ikut Jual Rokok Ilegal Bisa Kena Sanksi Pidana

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Desember 2024 | 13:00 WIB
Pedagang Hati-Hati, Ikut Jual Rokok Ilegal Bisa Kena Sanksi Pidana

Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (14/11/2024). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan realisasi penerimaan dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) hingga Oktober 2024 sebesar Rp167 triliun atau tumbuh 2,3 persen yang didorong oleh kenaikan produksi rokok golongan II dan III. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/rwa.

PEKANBARU, DDTCNews - Pedagang eceran diimbau agar berhati-hati dalam menjajakan produk rokok. Jangan sampai rokok yang dijual tergolong ilegal.

Perlu dipahami, pihak yang berperan sebagai distributor dan penjual yang memperdagangkan rokok ilegal bisa dijerat sanksi pidana dan sanksi administrasi.

"Peredaran rokok ilegal ini bukan hanya melanggar undang-undang tetapi juga berdampak buruk bagi masyarakat dan penerimaan negara yang digunakan untuk pembangunan," tulis Bea Cukai Pekanbaru dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (4/12/2024).

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Sedikitnya ada 4 bentuk produk rokok yang tergolong ilegal. Pertama, rokok dengan pita cukai palsu. Kedua, rokok dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, rokok dengan pita cukai bekas. Keempat, rokok polos tanpa pita cukai.

UU 39/2007 tentang Cukai secara terperinci menjabarkan bahwa pelanggaran terhadap peraturan cukai dapat menjerat produsen yang memproduksi barang kena cukai (BKC) tanpa izin atau tanpa cukai yang sah, distributor dan penjual yang memperdagangkan rokok ilegal, pengedar atau pengangkut yang menyimpan atau mendistribusikan barang ilegal, hingga pemalsu pita cukai yang dapat dikenai sanksi pidana dan denda berat.

Pasal 54 UU Cukai misalnya, memerinci bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Baca Juga:
Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Praktik perdagangan rokok ilegal ini bisa merugikan negara. Alasannya, penerimaan dari cukai tergerus apabila masyarakat justru mengonsumsi rokok ilegal.

Selain itu, perdagangan rokok ilegal juga merugikan pelaku usaha yang sudah taat aturan dan membahayakan masyarakat akibat potensi barang ilegal yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Lima Modus Penipuan Mengatasnamakan DJBC yang Paling Sering Terjadi

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI