KOTA BATU

Tingkatkan Pendapatan Daerah, Pemkot Maksimalkan Potensi Pajak Vila

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 11 November 2024 | 12:30 WIB
Tingkatkan Pendapatan Daerah, Pemkot Maksimalkan Potensi Pajak Vila

Ilustrasi.

BATU, DDTCNews – Bapenda Kota Batu, Jawa Timur, berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari penyewaan vila. Untuk itu, Bapenda melakukan kajian dan pendataan terhadap potensi PAD dari penyewaan vila.

Kepala Bapenda Kota Batu Nur Adhim menyebut terdapat 1.000 vila yang berpotensi menjadi objek pajak daerah. Menurutnya, potensi penerimaan tersebut perlu dioptimalkan. Terlebih, Kota Batu merupakan destinasi wisata yang banyak dikunjungi wisatawan.

“Untuk mengoptimalkan penerimaan PAD, kami terus memaksimalkan potensi objek pajak Kota Batu,” katanya , dikutip pada Senin (11/11/2024).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Adhim menjelaskan Bapenda juga akan meminta setiap objek pajak vila mengantongi nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) masing-masing. Selama ini, terdapat beberapa vila yang tergabung dalam 1 paguyuban tercatat dalam 1 NPWPD.

“Untuk mengoptimalkan pajak vila, Bapenda kini meminta setiap vila yang beroperasi untuk memiliki NPWPD sendiri,” tuturnya.

Untuk merealisasikan rencana tersebuttu, Adhim menyatakan Bapenda mula-mula akan melakukan pendataan vila. Kemudian, sambungnya, Bapenda akan mengarahkan kepada setiap pemilik vila untuk memiliki NPWPD.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Dia berharap langkah tersebut dapat membantu Pemkot Batu untuk mengetahui apakah pemilik vila sudah membayarkan pajak atas penyewaan vila atau belum. Selain itu, Bapenda akan memberikan sosialisasi seputar perizinan vila dan kewajiban pajaknya.

“Dikhawatirkan orang atau investor akan memilih membangun vila karena dianggap tidak perlu izin dan tidak dikenakan pajak. Pajak vila seharusnya menjadi kewajiban yang harus dibayarkan, sama seperti hotel yang harus membayar pajak ke pemda,” tegas Adhim.

Sebagai informasi, jasa penyewaan vila termasuk ke dalam objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan. Jasa perhotelan berarti jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Dengan demikian, PBJT atas jasa perhotelan (sebelumnya bernama pajak hotel) tidak hanya menyasar hotel. Lebih luas dari itu, PBJT atas jasa perhotelan juga menyasar vila, hotel, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, dan pesanggrahan.

Selain itu, PBJT perhotelan juga menyasar rumah penginapan/guest house/bungalow/resort/cottage, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, serta glamping.

Pada hakikatnya, PBJT atas jasa perhotelan dibebankan kepada konsumen, tetapi pemungutannya dilakukan melalui pelaku usaha. Pajak ini dikenakan berdasarkan pada jumlah yang dibayarkan oleh konsumen.

Dengan demikian, pembayaran PBJT tidak dibebankan kepada pelaku usaha. Simak Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD? (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini