LAYANAN PAJAK

Hati-Hati! Kini Muncul Penipuan Bermodus Surat Tagihan Pajak

Dian Kurniati | Senin, 29 Januari 2024 | 11:37 WIB
Hati-Hati! Kini Muncul Penipuan Bermodus Surat Tagihan Pajak

Salah satu contoh email penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas.

DJP menyatakan penipuan yang mengatasnamakan otoritas dapat dilakukan dengan berbagai modus dan media. Wajib pajak pun diminta berhati-hati apabila dihubungi pihak yang mengatasnamakan otoritas, termasuk yang memakai modus pengiriman Surat Tagihan Pajak (STP) melalui email.

"#KawanPajak kalau menerima email ngadi-ngadi seperti ini tidak usah direspon karena merupakan penipuan yang mengatasnamakan DJP," bunyi cuitan akun X @DitjenPajakRI, Senin (29/1/2024).

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

DJP menulis cuitan tersebut dengan melampirkan contoh email penipuan dari pihak yang mengatasnamakan otoritas. Dalam email tersebut, wajib pajak dinyatakan tidak patuh membayar pajak dan menyampaikan SPT Tahunan sehingga dikirimkan surat teguran.

Melalui email, penipu juga melampirkan dokumen berformat PDF kepada wajib pajak. Lampiran dokumen ini pun perlu diwaspadai karena dikhawatirkan bakal mengarah pada modus kejahatan phising.

Dalam beberapa waktu terakhir, DJP sudah beberapa kali mengumumkan temuan indikasi penipuan yang mengatasnamakan otoritas. Modusnya pun bermacam-macam, dengan memanfaatkan media email dan layanan berbagi pesan Whatsapp.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

DJP meminta wajib pajak mewaspadai setiap modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas agar tidak mengalami kerugian material. Dalam kegiatan surat menyurat secara elektronik, domain email resmi otoritas hanya @pajak.go.id.

"Pemberitahuan kepada wajib pajak akan menggunakan saluran komunikasi & informasi resmi DJP, @kring_pajak dan/atau kantor pajak," bunyi cuitan DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:00 WIB LAYANAN PAJAK

Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu