PERDAGANGAN BERJANGKA

Hati-Hati Investasi Bodong! Bappebti Blokir Lagi Ratusan Situs Ilegal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 April 2022 | 15:30 WIB
Hati-Hati Investasi Bodong! Bappebti Blokir Lagi Ratusan Situs Ilegal

Sebagian situs investasi ilegal yang diblokir Bappebti, Januar-Maret 2022. 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali memblokir ratusan situs investasi ilegal. Sepanjang Januari-Maret 2022, tercatat ada 218 domain situs web entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang ditutup oleh Bappebti bersama dengan Kemenkominfo.

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menegaskan setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah NKRI wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator di luar negeri, melakukan penawaran di bidang perdagangan berjangka tetap diwajibkan memiliki izin dari Bappebti," kata Aldison, dikutip Kamis (28/4/2022).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Bappebti sendiri rutin melakukan pengawasan terhadap situs web dan akun media sosial yang mempromosikan kegiatan PBK tanpa izin. Pengawasan serta pemblokiran ini, ujar Aldison, merupakan langkah preventif atas kerugian yang bakal diterima masyarakat akibat PBK tanpa izin tersebut.

Lebih lanjut, Aldison mengingatkan masyarakat bahwa berinvestasi di pialang berjangka yang tidak berizin sangat berisiko. Bappebti selaku regulator tidak memfasilitasi investor untuk melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara investor dengan entitas tidak berizin tersebut.

"Entitas tersebut juga tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Apabila investor merasa dirugikan, tidak ada pihak yang dapat meminta untuk bertanggung jawab. Keberadaan di luar negeri juga belum tentu legal," kata Aldison.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Masyarakat yang akan berinvestasi di bidang perdagangan berjangka diimbau agar mempelajari latar belakang perusahaan terlebih dulu. Calon investor juga dinilai perlu mempelajari tata cara transaksi dan kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan.

"Serta tidak mudah tergiur dengan keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan di luar batas kewajaran," kata Aldison. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?