PERDAGANGAN BERJANGKA

Hati-Hati Investasi Bodong! Bappebti Blokir Lagi Ratusan Situs Ilegal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 April 2022 | 15:30 WIB
Hati-Hati Investasi Bodong! Bappebti Blokir Lagi Ratusan Situs Ilegal

Sebagian situs investasi ilegal yang diblokir Bappebti, Januar-Maret 2022. 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali memblokir ratusan situs investasi ilegal. Sepanjang Januari-Maret 2022, tercatat ada 218 domain situs web entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang ditutup oleh Bappebti bersama dengan Kemenkominfo.

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menegaskan setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah NKRI wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator di luar negeri, melakukan penawaran di bidang perdagangan berjangka tetap diwajibkan memiliki izin dari Bappebti," kata Aldison, dikutip Kamis (28/4/2022).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Bappebti sendiri rutin melakukan pengawasan terhadap situs web dan akun media sosial yang mempromosikan kegiatan PBK tanpa izin. Pengawasan serta pemblokiran ini, ujar Aldison, merupakan langkah preventif atas kerugian yang bakal diterima masyarakat akibat PBK tanpa izin tersebut.

Lebih lanjut, Aldison mengingatkan masyarakat bahwa berinvestasi di pialang berjangka yang tidak berizin sangat berisiko. Bappebti selaku regulator tidak memfasilitasi investor untuk melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara investor dengan entitas tidak berizin tersebut.

"Entitas tersebut juga tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Apabila investor merasa dirugikan, tidak ada pihak yang dapat meminta untuk bertanggung jawab. Keberadaan di luar negeri juga belum tentu legal," kata Aldison.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Masyarakat yang akan berinvestasi di bidang perdagangan berjangka diimbau agar mempelajari latar belakang perusahaan terlebih dulu. Calon investor juga dinilai perlu mempelajari tata cara transaksi dan kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan.

"Serta tidak mudah tergiur dengan keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan di luar batas kewajaran," kata Aldison. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN