Sebagian situs investasi ilegal yang diblokir Bappebti, Januar-Maret 2022.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali memblokir ratusan situs investasi ilegal. Sepanjang Januari-Maret 2022, tercatat ada 218 domain situs web entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang ditutup oleh Bappebti bersama dengan Kemenkominfo.
Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menegaskan setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah NKRI wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator di luar negeri, melakukan penawaran di bidang perdagangan berjangka tetap diwajibkan memiliki izin dari Bappebti," kata Aldison, dikutip Kamis (28/4/2022).
Bappebti sendiri rutin melakukan pengawasan terhadap situs web dan akun media sosial yang mempromosikan kegiatan PBK tanpa izin. Pengawasan serta pemblokiran ini, ujar Aldison, merupakan langkah preventif atas kerugian yang bakal diterima masyarakat akibat PBK tanpa izin tersebut.
Lebih lanjut, Aldison mengingatkan masyarakat bahwa berinvestasi di pialang berjangka yang tidak berizin sangat berisiko. Bappebti selaku regulator tidak memfasilitasi investor untuk melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara investor dengan entitas tidak berizin tersebut.
"Entitas tersebut juga tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Apabila investor merasa dirugikan, tidak ada pihak yang dapat meminta untuk bertanggung jawab. Keberadaan di luar negeri juga belum tentu legal," kata Aldison.
Masyarakat yang akan berinvestasi di bidang perdagangan berjangka diimbau agar mempelajari latar belakang perusahaan terlebih dulu. Calon investor juga dinilai perlu mempelajari tata cara transaksi dan kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan.
"Serta tidak mudah tergiur dengan keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan di luar batas kewajaran," kata Aldison. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.