KEBIJAKAN PAJAK

Hati-Hati! Faktur Pajak yang Salah Kode Tidak Penuhi Syarat Formal

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Hati-Hati! Faktur Pajak yang Salah Kode Tidak Penuhi Syarat Formal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu berhati-hati dalam mencantumkan kode transaksi dalam faktur pajak.

Bila kode faktur yang dicantumkan tidak sesuai dengan ketentuan pada Lampiran B Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, faktur pajak tidak memenuhi persyaratan formal dan dinyatakan sebagai faktur yang diisi secara tidak lengkap.

"Faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal ... dalam hal ... berisi keterangan yang tidak sesuai dengan ketentuan pengisian keterangan sebagaimana diatur dalam perdirjen ini," bunyi Pasal 31 ayat (1) huruf c PER-03/PJ/2022, dikutip Kamis (11/8/2022).

Baca Juga:
Reset Password Coretax tapi Email Terdaftar Belum Diganti, Solusinya?

Contoh, PT X melakukan penyerahan BKP yang seharusnya menggunakan kode faktur 01. Namun, PT X justru mencantumkan kode 04. Faktur pajak yang dibuat PT X pun tidak memenuhi persyaratan formal dan dinyatakan sebagai faktur yang diisi secara tidak lengkap.

Implikasinya, PKP dikenai sanksi denda sebesar 1% dari DPP sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP dan PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut menjadi pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Walau demikian, PKP masih memiliki kesempatan untuk melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak. Pada Pasal 22 ayat (1) diatur PKP dapat membetulkan atau mengganti faktur pajak yang memiliki kesalahan pengisian atau penulisan dengan cara membuat faktur pajak pengganti.

Baca Juga:
Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Faktur pajak pengganti dibuat berdasarkan kemauan PKP sendiri atau atas permintaan PKP pembeli BKP/JKP.

Faktur pajak pengganti dapat dibuat sepanjang SPT Masa PPN masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai ketentuan.

Apabila PKP penjual telah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran maka PKP harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PKP pembeli juga perlu membetulkan SPT Masa PPN bila faktur pajak yang diganti telah dilaporkan sebagai faktur pajak masukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 15:17 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan