SELEKSI DEWAN KOMISIONER OJK

Hasil Seleksi Tahap I DK OJK Keluar, Masyarakat Diminta Beri Masukan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 April 2023 | 13:00 WIB
Hasil Seleksi Tahap I DK OJK Keluar, Masyarakat Diminta Beri Masukan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2023-2028 merilis hasil seleksi tahap I (seleksi administratif). Tercatat ada 45 kandidat yang lolos seleksi tahap I.

Selanjutnya, memasuki seleksi tahap II calon anggota DK OJK 2023-2028, masyarakat diminta berpartisipasi untuk memberikan masukan dan/atau informasi mengenai calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang lulus Seleks​i Tahap I. Informasi selengkapnya dapat diunduh melalui tautan berikut.

"Masukan atau informasi [mencakup] integritas, rekam jejak, dan/atau perilaku calon DK OJK yang lulus seleksi tahap I," tulis Ketua Pansel Pemilihan Calon Anggota DK OJK Sri Mulyani dalam keterangan resminya, Kamis (27/4/2023).

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Masyarakat bisa memberikan masukannya melalui alamat email [email protected]. Masukan juga bisa disampaikan melalui surat yang dikirimkan kepada Panitia Seleksi dengan alamat Ruang Soegito Sastromidjojo, Gedung Djuanda I lantai G, Jalan Dr. Wahidin Raya nomor 1 Jakarta Pusat 10710.

Periode penyampaian masukan adalah 27 April 2023 sampai dengan 15 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.

"Bukti atau dokumen pendukung dipindah dan dilampirkan pada email atau dilampirkan pada surat, bila ada," tulis pansel.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Pansel menjamin kerahasiaan identitas masyarakat yang memberikan masukan dan/atau informasi mengenai calon anggota DK OJK.

Sri Mulyani menjelaskan UU PPSK telah mengatur pembentukan 2 jabatan anggota dewan komisioner OJK, yakni kepala eksekutif pengawas lembaga pembiayaan perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro.

Kemudian, lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota, serta kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto sekaligus merangkap anggota.

Sesuai dengan mandat UU 4/2023, presiden kemudian membentuk pansel yang beranggotakan 9 orang dari unsur pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat. Pansel nantinya akan mencari kandidat terbaik untuk mengisi 2 posisi tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:00 WIB CORETAX DJP

Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’