SELEKSI DEWAN KOMISIONER OJK

Hasil Seleksi Tahap I DK OJK Keluar, Masyarakat Diminta Beri Masukan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 April 2023 | 13:00 WIB
Hasil Seleksi Tahap I DK OJK Keluar, Masyarakat Diminta Beri Masukan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2023-2028 merilis hasil seleksi tahap I (seleksi administratif). Tercatat ada 45 kandidat yang lolos seleksi tahap I.

Selanjutnya, memasuki seleksi tahap II calon anggota DK OJK 2023-2028, masyarakat diminta berpartisipasi untuk memberikan masukan dan/atau informasi mengenai calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang lulus Seleks​i Tahap I. Informasi selengkapnya dapat diunduh melalui tautan berikut.

"Masukan atau informasi [mencakup] integritas, rekam jejak, dan/atau perilaku calon DK OJK yang lulus seleksi tahap I," tulis Ketua Pansel Pemilihan Calon Anggota DK OJK Sri Mulyani dalam keterangan resminya, Kamis (27/4/2023).

Baca Juga:
Pengusaha Minta Insentif Pajak Lebih Besar untuk Asuransi Kesehan

Masyarakat bisa memberikan masukannya melalui alamat email [email protected]. Masukan juga bisa disampaikan melalui surat yang dikirimkan kepada Panitia Seleksi dengan alamat Ruang Soegito Sastromidjojo, Gedung Djuanda I lantai G, Jalan Dr. Wahidin Raya nomor 1 Jakarta Pusat 10710.

Periode penyampaian masukan adalah 27 April 2023 sampai dengan 15 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.

"Bukti atau dokumen pendukung dipindah dan dilampirkan pada email atau dilampirkan pada surat, bila ada," tulis pansel.

Baca Juga:
Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Pansel menjamin kerahasiaan identitas masyarakat yang memberikan masukan dan/atau informasi mengenai calon anggota DK OJK.

Sri Mulyani menjelaskan UU PPSK telah mengatur pembentukan 2 jabatan anggota dewan komisioner OJK, yakni kepala eksekutif pengawas lembaga pembiayaan perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro.

Kemudian, lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota, serta kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto sekaligus merangkap anggota.

Sesuai dengan mandat UU 4/2023, presiden kemudian membentuk pansel yang beranggotakan 9 orang dari unsur pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat. Pansel nantinya akan mencari kandidat terbaik untuk mengisi 2 posisi tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Senin, 09 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

OJK Berwenang Awasi Aset Kripto, Seluruh Aturan Bappebti Akan Diadopsi

Jumat, 16 Agustus 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penyesuaian Tarif Pajak Kripto, OJK Siap Bahas dengan Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja