Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2023-2028 merilis hasil seleksi tahap I (seleksi administratif). Tercatat ada 45 kandidat yang lolos seleksi tahap I.
Selanjutnya, memasuki seleksi tahap II calon anggota DK OJK 2023-2028, masyarakat diminta berpartisipasi untuk memberikan masukan dan/atau informasi mengenai calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang lulus Seleksi Tahap I. Informasi selengkapnya dapat diunduh melalui tautan berikut.
"Masukan atau informasi [mencakup] integritas, rekam jejak, dan/atau perilaku calon DK OJK yang lulus seleksi tahap I," tulis Ketua Pansel Pemilihan Calon Anggota DK OJK Sri Mulyani dalam keterangan resminya, Kamis (27/4/2023).
Masyarakat bisa memberikan masukannya melalui alamat email [email protected]. Masukan juga bisa disampaikan melalui surat yang dikirimkan kepada Panitia Seleksi dengan alamat Ruang Soegito Sastromidjojo, Gedung Djuanda I lantai G, Jalan Dr. Wahidin Raya nomor 1 Jakarta Pusat 10710.
Periode penyampaian masukan adalah 27 April 2023 sampai dengan 15 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.
"Bukti atau dokumen pendukung dipindah dan dilampirkan pada email atau dilampirkan pada surat, bila ada," tulis pansel.
Pansel menjamin kerahasiaan identitas masyarakat yang memberikan masukan dan/atau informasi mengenai calon anggota DK OJK.
Sri Mulyani menjelaskan UU PPSK telah mengatur pembentukan 2 jabatan anggota dewan komisioner OJK, yakni kepala eksekutif pengawas lembaga pembiayaan perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro.
Kemudian, lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota, serta kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto sekaligus merangkap anggota.
Sesuai dengan mandat UU 4/2023, presiden kemudian membentuk pansel yang beranggotakan 9 orang dari unsur pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat. Pansel nantinya akan mencari kandidat terbaik untuk mengisi 2 posisi tersebut. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.