Sejumlah orang berjalan kaki di salah satu jalan di Kopenhagen, Denmark, beberapa waktu lalu. Pemerintah Denmark masih menunggu hasil kajian tim ahli dalam menyusun perubahan kebijakan pajak karbon di negara tersebut. (Foto: visitcopenhagen.com)
KOPENHAGEN, DDTCNews - Pemerintah Denmark masih menunggu hasil kajian tim ahli dalam menyusun perubahan kebijakan pajak karbon di negara tersebut.
Menteri Perpajakan Morten Bødskov mendukung agenda perubahan pajak bagi penghasil emisi CO2. Menurutnya, hasil kajian ilmiah akan menentukan posisi pemerintah saat mengubah kebijakan pajak karbon.
"Berapa tepatnya kenaikan tarif itu [pajak CO2] adalah pertanyaan yang kami serahkan kepada kelompok ahli," katanya di Kopenhagen seperti dikutip Kamis (27/5/2021).
Bødskov menuturkan hasil kajian ahli akan dipresentasikan pada musim gugur 2021. Laporan tersebut akan berisi rekomendasi kebijakan tentang reformasi pajak hijau di Denmark.
Dia menyebutkan perubahan kebijakan pajak adalah mendorong transformasi ekonomi menjadi lebih ramah lingkungan. Menurutnya, kebijakan perpajakan idealnya diterapkan sebagai stimulus pelaku usaha melakukan transisi menuju kegiatan produksi rendah emisi.
Dengan demikian bukan untuk menambah penerimaan negara dari kenaikan tarif pajak. "Kami ingin membantu industri mendapatkan jalur hijau dan menghindari pengenaan pajak yang terlalu banyak atas emisi CO2," ujarnya.
Sementara itu, ahli ekonomi University of Copenhagen Jakob Roland Munch mengatakan kenaikan pajak karbon berpotensi merugikan kepentingan bisnis. Menurutnya, perusahaan asing di Denmark bisa dengan mudah memudahkan lokasi produksi jika dikenakan tambahan beban pajak.
Dia menuturkan 62% polusi CO2 sektor manufaktur di Denmark disumbang oleh realisasi investasi asing. Pada saat ini perusahaan membayar 180 kroner per ton emisi CO2 atau setara Rp422.000 per ton polusi.
Adapun rencana reformasi pajak tersebut diprediksi akan meningkatkan beban pajak dan memperluas cakupan sektor usaha yang dikenakan pajak karbon.
Salah satu usulan yang mencuat adalah pajak karbon sebesar 1.500 kroner Denmark per pon emisi gas rumah kaca. "Pencemar harus membayar. Itulah prinsip yang kami yakini sehat," ungkapnya seperti dilansir cphpost.dk. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.