DENMARK

Hasil Riset Bakal Tentukan Kenaikan Tarif Pajak Karbon

Redaksi DDTCNews | Minggu, 30 Mei 2021 | 15:01 WIB
Hasil Riset Bakal Tentukan Kenaikan Tarif Pajak Karbon

Sejumlah orang berjalan kaki di salah satu jalan di Kopenhagen, Denmark, beberapa waktu lalu. Pemerintah Denmark masih menunggu hasil kajian tim ahli dalam menyusun perubahan kebijakan pajak karbon di negara tersebut. (Foto: visitcopenhagen.com)

KOPENHAGEN, DDTCNews - Pemerintah Denmark masih menunggu hasil kajian tim ahli dalam menyusun perubahan kebijakan pajak karbon di negara tersebut.

Menteri Perpajakan Morten Bødskov mendukung agenda perubahan pajak bagi penghasil emisi CO2. Menurutnya, hasil kajian ilmiah akan menentukan posisi pemerintah saat mengubah kebijakan pajak karbon.

"Berapa tepatnya kenaikan tarif itu [pajak CO2] adalah pertanyaan yang kami serahkan kepada kelompok ahli," katanya di Kopenhagen seperti dikutip Kamis (27/5/2021).

Baca Juga:
Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Bødskov menuturkan hasil kajian ahli akan dipresentasikan pada musim gugur 2021. Laporan tersebut akan berisi rekomendasi kebijakan tentang reformasi pajak hijau di Denmark.

Dia menyebutkan perubahan kebijakan pajak adalah mendorong transformasi ekonomi menjadi lebih ramah lingkungan. Menurutnya, kebijakan perpajakan idealnya diterapkan sebagai stimulus pelaku usaha melakukan transisi menuju kegiatan produksi rendah emisi.

Dengan demikian bukan untuk menambah penerimaan negara dari kenaikan tarif pajak. "Kami ingin membantu industri mendapatkan jalur hijau dan menghindari pengenaan pajak yang terlalu banyak atas emisi CO2," ujarnya.

Baca Juga:
Pajak Karbon Belum Berlaku, Kebijakan Disinsentif Bisa Lewat Pasar

Sementara itu, ahli ekonomi University of Copenhagen Jakob Roland Munch mengatakan kenaikan pajak karbon berpotensi merugikan kepentingan bisnis. Menurutnya, perusahaan asing di Denmark bisa dengan mudah memudahkan lokasi produksi jika dikenakan tambahan beban pajak.

Dia menuturkan 62% polusi CO2 sektor manufaktur di Denmark disumbang oleh realisasi investasi asing. Pada saat ini perusahaan membayar 180 kroner per ton emisi CO2 atau setara Rp422.000 per ton polusi.

Adapun rencana reformasi pajak tersebut diprediksi akan meningkatkan beban pajak dan memperluas cakupan sektor usaha yang dikenakan pajak karbon.

Salah satu usulan yang mencuat adalah pajak karbon sebesar 1.500 kroner Denmark per pon emisi gas rumah kaca. "Pencemar harus membayar. Itulah prinsip yang kami yakini sehat," ungkapnya seperti dilansir cphpost.dk. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 07 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Belum Berlaku, Kebijakan Disinsentif Bisa Lewat Pasar

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:15 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Mendorong Penerapan Paket Kebijakan Pajak Hijau

Rabu, 25 September 2024 | 16:43 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Sumber Pajak Baru Kunci Pemenuhan Janji Pemerintah Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN