KEBIJAKAN PAJAK

Harta PPS yang Bakal Direpatriasi Capai Rp16 T, DJP Awasi Prosesnya

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Agustus 2022 | 18:30 WIB
Harta PPS yang Bakal Direpatriasi Capai Rp16 T, DJP Awasi Prosesnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan memantau proses repatriasi harta yang dilakukan oleh wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan terdapat harta senilai Rp16 triliun yang dikomitmenkan oleh wajib pajak PPS untuk direpatriasi dari luar negeri ke Indonesia.

"Paling lambat 30 September 2022, kami akan terus mengikuti prosesi repatriasi ini dan juga kalau ternyata ada yang harus diinvestasikan ke beberapa SBN," katanya, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga:
Reset Password Coretax tapi Email Terdaftar Belum Diganti, Solusinya?

Secara lebih terperinci, terdapat harta senilai Rp13,7 triliun yang akan dipulangkan ke Indonesia oleh wajib pajak peserta PPS dan harta senilai Rp2,36 triliun yang dikomitmenkan untuk direpatriasi dan diinvestasikan di SBN, sektor hilirisasi SDA, atau sektor energi terbarukan.

"Kami coba terus ikuti mudah-mudahan pada akhir September 2022 besok semuanya dapat terepatriasikan ke Indonesia," ujar Suryo.

Untuk diketahui, batas waktu repatriasi harta yang dideklarasikan melalui PPS tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021.

Baca Juga:
Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Repatriasi harus dilakukan paling lambat pada 30 September 2022 dan hanya dapat dilakukan melalui bank. Holding period atas harta yang direpatriasi adalah selama 5 tahun sejak terbitnya surat keterangan PPS.

Bila wajib pajak berkomitmen untuk merepatriasi dan menginvestasikan hartanya pada SBN, sektor hilirisasi SDA, atau energi terbarukan, holding period yang berlaku adalah selama 5 tahun sejak diinvestasikan. Investasi harus dilakukan paling lambat pada 30 September 2023.

Terdapat PPh final tambahan dengan tarif yang bervariasi apabila wajib pajak peserta PPS tidak melakukan repatriasi atau investasi harta sesuai dengan yang dikomitmenkan di dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 15:17 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan