PROVINSI DKI JAKARTA

Hari Sabtu, UPPRD Tambora Tetap Buka Layanan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Juli 2017 | 10:52 WIB
Hari Sabtu, UPPRD Tambora Tetap Buka Layanan Pajak Kepala UPPRD Kecamatan Tambora Ari Wirastri.

JAKARTA, DDTCNews – Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Tambora, Jakarta Barat menargetkan penerimaan pajak 2017 sebesar Rp115,6 miliar. Namun, hingga 31 Mei 2017, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp31,4 miliar atau 27% dari target yang ditetapkan.

Kepala UPPRD Kecamatan Tambora Ari Wirastri mengatakan untuk mengejar target penerimaan pajak, UPPRD Tambora akan memaksimalkan penerimaan pajak yang berasal dari jenis pajak daerah. Tidak hanya itu, berbagai upaya dan terobosan juga akan dilakukan agar dapat memenuhi target.

“Target kami penerimaan pajak tahun ini Rp115,6 miliar, adapun yang sudah terealisasi sampai Mei baru mencapai 27,23% atau Rp31,4 miliar,” ujarnya, Rabu (5/7).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Kedelapan jenis pajak yang dipungut oleh UPPRD Tambora yakni pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, air dan tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Lebih lanjut, Ari memaparkan target penerimaan dari pajak hotel baru mencapai Rp2,7 miliar, restoran Rp9,6 miliar, pajak hiburan Rp2,3 miliar, pajak parkir Rp4,7 miliar, pajak reklame Rp3,4 miliar, pajak air tanah Rp4 juta, BPHTB Rp41,1 miliar dan PBB-P2 Rp53 miliar.

“Kami optimistis tahun ini bisa mencapai angka 97% dari target penerimaan pajak yang telah ditentukan,” ucapnya dikutip dari beritajakarta.id.

Untuk mengejar target, UPPRD Tambora akan tetap membuka layanan setiap Sabtu. “Khusus minggu pertama bulan ini kami akan buka di Season City. Sedangkan minggu kedua, ketiga dan keempat akan dibuka di kantor UPPRD Kecamatan Tambora,” tandasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ramai Bahas Kode Faktur, Simak Lagi Hierarki Penggunaannya

Kamis, 09 Januari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Kalau Hanya Login Coretax WP Badan, Tak Perlu Lewat Akun WP OP PIC

Kamis, 09 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan DPP 11/12 dari Harga Jual Untuk Hitung PPN, Bukan PPh

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 32/2024

Dorong Industri Ramah Lingkungan, Fasilitas Bea Masuk Ini Direvisi