PROVINSI DKI JAKARTA

Hari Sabtu, UPPRD Tambora Tetap Buka Layanan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Juli 2017 | 10:52 WIB
Hari Sabtu, UPPRD Tambora Tetap Buka Layanan Pajak Kepala UPPRD Kecamatan Tambora Ari Wirastri.

JAKARTA, DDTCNews – Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Tambora, Jakarta Barat menargetkan penerimaan pajak 2017 sebesar Rp115,6 miliar. Namun, hingga 31 Mei 2017, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp31,4 miliar atau 27% dari target yang ditetapkan.

Kepala UPPRD Kecamatan Tambora Ari Wirastri mengatakan untuk mengejar target penerimaan pajak, UPPRD Tambora akan memaksimalkan penerimaan pajak yang berasal dari jenis pajak daerah. Tidak hanya itu, berbagai upaya dan terobosan juga akan dilakukan agar dapat memenuhi target.

“Target kami penerimaan pajak tahun ini Rp115,6 miliar, adapun yang sudah terealisasi sampai Mei baru mencapai 27,23% atau Rp31,4 miliar,” ujarnya, Rabu (5/7).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Kedelapan jenis pajak yang dipungut oleh UPPRD Tambora yakni pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, air dan tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Lebih lanjut, Ari memaparkan target penerimaan dari pajak hotel baru mencapai Rp2,7 miliar, restoran Rp9,6 miliar, pajak hiburan Rp2,3 miliar, pajak parkir Rp4,7 miliar, pajak reklame Rp3,4 miliar, pajak air tanah Rp4 juta, BPHTB Rp41,1 miliar dan PBB-P2 Rp53 miliar.

“Kami optimistis tahun ini bisa mencapai angka 97% dari target penerimaan pajak yang telah ditentukan,” ucapnya dikutip dari beritajakarta.id.

Untuk mengejar target, UPPRD Tambora akan tetap membuka layanan setiap Sabtu. “Khusus minggu pertama bulan ini kami akan buka di Season City. Sedangkan minggu kedua, ketiga dan keempat akan dibuka di kantor UPPRD Kecamatan Tambora,” tandasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi