KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hari Ini, Program Vaksinasi Covid-19 Nasional Resmi Dimulai

Dian Kurniati | Rabu, 13 Januari 2021 | 10:35 WIB
Hari Ini, Program Vaksinasi Covid-19 Nasional Resmi Dimulai

Presiden Joko Widodo. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menjadi penerima suntikan vaksin Covid-19 perdana, sekaligus menandakan dimulainya program vaksinasi secara nasional.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan vaksin tersebut sebagai alat untuk melindungi diri, tetangga, dan masyarakat dunia dari penularan Covid-19. Dia berharap semua masyarakat mendukung dan mengikuti vaksinasi tersebut.

"Atas izin Bapak Presiden, kita memulai program vaksinasi nasional," katanya di Istana Merdeka, Rabu (13/1/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Budi menjelaskan vaksin harus diberikan setidaknya 70% penduduk dunia untuk mencapai kekebalan komunal atau herd immunity. Untuk itu, partisipasi masyarakat Indonesia menentukan keberhasilan vaksinasi Covid-19.

Presiden Jokowi mengikuti proses vaksinasi dengan diawali pemeriksaan kesehatan bersama dokter, yang meliputi suhu tubuh dan tekanan darah. Setelahnya, ada beberapa pertanyaan mengenai yang harus dijawab, seperti catatan konfirmasi Covid-19 dan penyakit yang diderita.

Sebelum memulai vaksinasi, tim dokter juga sempat menunjukkan kotak vaksin berlabel Sinovac. Keseluruhan proses vaksinasi berjalan cepat, hanya sekitar 5 menit. Setelahnya, Presiden harus menunggu 30 menit untuk monitoring dan observasi pascavaksinasi.

Pemerintah menargetkan program vaksinasi yang menjangkau 181,5 juta penduduk bisa rampung tahun ini. Menteri Keuangan juga telah menyiapkan dana lebih dari Rp73 triliun melalui APBN 2021 untuk menjamin vaksin diberikan kepada masyarakat secara gratis. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN