BERITA PAJAK HARI INI

Hari Ini, Google Sodorkan Hitungan Pajak ke Indonesia

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 April 2017 | 09:11 WIB
Hari Ini, Google Sodorkan Hitungan Pajak ke Indonesia

JAKARTA, DDTCNews – Kasus pajak perusahaan Google masih terus bergulir. Pagi ini, Senin (17/4), Google akan menyampaikan perhitungan pajak sesuai dengan versinya kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan perwakilan Google akan datang menemui pemerintah Indonesia untuk membahas keberlanjutan pajak Google.

Menurutnya, sebagai sebuah perusahaan yang juga memperoleh keuntungan dari Indonesia, Google diminta turut memberikan kontribusi terhadap Indonesia. Sebelumnya, pemerintah sudah menyodorkan kepada Google hitung-hitungan angka terkait pajak yang harus dibayar Google kepada pemerintah Indonesia.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Kabar lainnya datang dari kebijakan pajak mobil mewah yang menekan sektor otomotif untuk lebih berkembang dan kontraktor Mihas yang meminta adanya aturan pajak gross split. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Pajak Tinggi, Mobil Mewah Merasa Termusuhi

Pemerintah saat ini memberikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tinggi terhadap mobil-mobil mewah di Indonesia, tak terkecuali untuk mobil sport. Presiden Direktur Prestige Image Motorcars Rudy Salim mengatakan dengan adanya pajak yang sangat mahal ini, mobil-mobil supercar justru merasa dimusuhi di Indonesia. Rudy berharap agar pemerintah tidak terus menerus menaikkan PPnBM untuk mobil-mobil supercar secara signifikan. Karena menurutnya mobil di segmen supercar termasuk indikator awal sebuah negara bisa berkembang dari sektor otomotif.

  • Kontraktor Migas Minta Pemerintah Bikin Aturan Pajak Gross Split

Pelaku industri migas meminta agar pemerintah menerbitkan aturan perpajakan dalam pelaksanaan skema kontrak gross split. Aturan ini dianggap bisa memberi kepastian mengenai pajak apa saja yang harus ditanggung dan dibayarkan kontraktor migas dengan menggunakan skema tersebut. Joint Venture and PGPA Manager Ephindo Energy Private Ltd. Moshe Rizal Husin mengatakan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 tahun 2017 tentang gross split, tidak menjelaskan secara spresifik mengenai pajak. Padahal investor perlu mendapat kepastian dalam pelaksanaan skema ini.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Prospek PDB Terganjal Kenaikan Tarif Listrik

Peluang pertumbuhan ekonomi kuartal pertama untuk menembus 5% diperkirakan sulit terpenuhi akibat tertekannya daya beli masyarakat terutama dari penyesuaian tarif dasar listrik golongan 900 VA. Semula konsumen hanya membayar Rp80.000 per bulan, kenaikan tarif membuat konsumen harus membayar Rp180.000 per bulan. Hal ini langsung menekan kemampuan ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah.

  • Kuartal I/2017, Realisasi Penerimaan Pajak Tumbuh 18,23%

Ditjen Pajak mencatat hingga 31 Maret 2017, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp222 triliun. Angka tersebut tumbuh 18,23% dari periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp188,2 triliun atau mencapai 17% dari target dalam APBN yang sebesar Rp1.307,6 triliun. Rinciannya adalah, realisasi penerimaan pajak non migas hingga kuartal I 2017 mencapai Rp122,52 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai barang mewah (PPnBM) sebesar Rp85,74 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp530,16 miliar, pajak lainnya sebesar Rp1,65 miliar, dan pajak migas sebesar Rp11,82 triliun.

  • Isu Freeport di Balik Kunjungan Mike Pence

Jika tak ada aral melintang, pada 20-22 April 2017, Wakil Presiden Amerika Serikat (AS) Mike Pence dijadwalkan datang ke Indonesia. Orang nomer dua di AS tersebut dijadwalkan akan bertemu dengan Presiden Joko Widodo dengan membawa sejumlah agenda penting. Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis mengatakan BKPM akan berupaya menarik lebih banyak investasi AS, meski kecil kemungkinannya karena kebijakan proteksionis Presiden AS Trump.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong
  • Impor Naik, Surplus Neraca Dagang Menipis

Neraca perdagangan Indonesia Maret 2017 diperkirakan kembali surplus. Namun, surplus yang terjadi akan lebih rendah lantaran impor tumbuh lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. Kinerja impor Maret 2017 tumbuh 10,35% yoy menjadi US$11,4 miliar. Ekonom Maybank Indonesia Juniman menjelaskan pertumbuhan impor tahunan yang lebih tinggi akan menyebabkan neraca perdagangan Maret 2017 hanya surplus US$756 juta.

  • Holding BUMN Terganjal Beleid PP 72/2016

Kementerian BUMN terus menggodok rencana pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN. Menurut Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan Kementerian BUMN Gatot Trihargo, pembentukan holding pertama yang akan diteken menteri adalah holding BUMN sektor pertambangan dan energy. Setelah itu, akan menyusul holding perbankan, tol, perumahan, dan pangan. Namun menurut Gatot, saat ini pembentukan holding-holding tersebut saat ini masih terganjal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN