TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Menguat, Tarif Bea Keluar CPO US$178/MT di Desember

Dian Kurniati | Rabu, 04 Desember 2024 | 13:45 WIB
Harga Referensi Menguat, Tarif Bea Keluar CPO US$178/MT di Desember

Karyawan mengawasi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sebelum dimasak di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Senin (18/11/2024). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/agr

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan mencatat harga minyak kelapa sawit (CPO) kembali mengalami penguatan dan berdampak pada tarif bea keluar yang dikenakan.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Isy Karim mengatakan harga referensi CPO periode 1-31 Desember 2024 mencapai US$1.071,67/metric ton (MT) atau naik 11,4% dari periode bulan sebelumnya senilai US$961,97/MT. Dengan perkembangan harga referensi tersebut, tarif bea keluar atas ekspor CPO pada bulan ini menjadi senilai US$178/MT atau lebih tinggi dari bulan lalu US$124/MT.

"Saat ini, harga referensi CPO meningkat menjauhi ambang batas sebesar US$680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$178/MT," katanya, dikutip pada Rabu (4/12/2024).

Baca Juga:
Konsumsi Biodiesel Diklaim Ampuh Hemat Devisa Hingga US$7,9 Miliar

Isy mengatakan penetapan tarif bea keluar atas ekspor CPO dan produk turunannya mengacu pada PMK 38/2024. Pada kolom 9 lampiran huruf C PMK tersebut, diatur tarif bea keluar senilai US$178/MT berlaku berdasarkan harga referensi CPO pada periode 1-31 Desember 2024.

Berdasarkan peraturan tersebut, diatur harga referensi CPO di atas US$680/MT bakal kena bea keluar, lebih rendah dari ketentuan yang lama senilai US$750/MT. Revisi dilakukan untuk mengantisipasi perubahan harga CPO di pasar global serta mendukung kebijakan hilirisasi.

Dia menjelaskan peningkatan harga referensi CPO ini dipengaruhi oleh peningkatan permintaan, terutama dari India serta wilayah Eropa dan Amerika Utara, yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi global.

Baca Juga:
Ekspor Konsentrat Tembaga Dilarang, DJBC Geser Fokus Penerimaan ke CPO

"Di samping itu, terjadi penurunan produksi, larangan sementara ekspor CPO dari Thailand, peningkatan konsumsi domestik di Malaysia, serta pelemahan mata uang ringgit yang turut mengerek harga referensi CPO," ujarnya.

Isy menambahkan sumber harga untuk penetapan harga referensi CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Oktober hingga 24 November 2024 pada Bursa CPO di Indonesia senilai US$1.019,97/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar US$1.123,37/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam menembus US$1.279,33/MT.

Berdasarkan Permendag 46/2022, apabila terdapat perbedaan harga rata-rata pada 3 sumber harga sebesar lebih dari US$40, maka perhitungan harga referensi CPO menggunakan rata-rata dari 2 sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Berdasarkan ketentuan tersebut, harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Indonesia dan Malaysia.

Sesuai dengan perhitungan tersebut ditetapkan harga referensi CPO adalah senilai US$1.071,37/MT. Penetapan ini juga tercantum dalam Kepmendag 1617/2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPDPKS Periode 1-31 Desember 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 09 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Konsumsi Biodiesel Diklaim Ampuh Hemat Devisa Hingga US$7,9 Miliar

Senin, 11 November 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ekspor Konsentrat Tembaga Dilarang, DJBC Geser Fokus Penerimaan ke CPO

Kamis, 31 Oktober 2024 | 12:01 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Harga Referensi Menguat Lagi, Bea Keluar CPO November Capai US$124/MT

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak