KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ekspor Konsentrat Tembaga Dilarang, DJBC Geser Fokus Penerimaan ke CPO

Dian Kurniati | Senin, 11 November 2024 | 09:30 WIB
Ekspor Konsentrat Tembaga Dilarang, DJBC Geser Fokus Penerimaan ke CPO

Ilustrasi.Pekerja menunjukkan buah kelapa sawit usai dipanen di kawasan PT Perkebunan Nusantara IV, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (24/10/2024). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai Askolani memperkirakan kebijakan larangan ekspor konsentrat tembaga mulai 1 Januari 2025 akan berdampak terhadap penerimaan bea.

Askolani menjelaskan pelarangan ekspor tembaga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong hilirisasi. Menurutnya, kebijakan pelarangan ekspor tersebut bakal berdampak pada penerimaan bea keluar.

"Dampak daripada kebijakan itu tentunya kemungkinan kita tidak akan mendapatkan bea keluar dari tembaga lagi pada 2025," katanya, dikutip pada Senin (11/11/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Siap Serahkan Roadmap Tax Ratio ke DPR pada Kuartal I/2025

Askolani menuturkan Kemenkeu akan mengikuti ketentuan pelarangan ekspor tembaga. Menurutnya, penerimaan bea keluar dari tembaga sejauh ini hampir menyentuh Rp10 triliun, dan diprediksi akan melampaui angka tersebut pada akhir tahun.

Ketika ekspor tembaga dilarang, DJBC akan berfokus pada penerimaan bea keluar dari CPO yang juga cukup dominan, yaitu rata-rata mencapai Rp5 triliun per tahun.

Walaupun berdampak terhadap penerimaan bea keluar, Askolani meyakini pelarangan ekspor mampu memberikan beberapa manfaat bagi ekonomi nasional. Pertama, mendorong hilirisasi dan menarik lebih banyak investasi untuk pembangunan smelter.

Baca Juga:
Jelang Coretax, DJP Sediakan Template XML dan Converter Excel ke XML

Kedua, kegiatan hilirisasi akan menambah penerimaan negara dari pos yang lain, terutama pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) badan.

"Tentunya Pak Suryo [Dirjen Pajak Suryo Utomo] akan mereviu dampak dari shifting bea keluar ke pajak," ujarnya.

Ketiga, hilirisasi akan menambah penyerapan tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.

Pemerintah sebetulnya sempat melarang ekspor sejumlah produk tambang seperti konsentrat tembaga mulai 1 Juni 2024 melalui Permendag 22/2023. Namun, kebijakan itu ditunda hingga 31 Desember 2024 melalui Permendag 10/2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 November 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Siap Serahkan Roadmap Tax Ratio ke DPR pada Kuartal I/2025

Kamis, 14 November 2024 | 08:36 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax, DJP Sediakan Template XML dan Converter Excel ke XML

Rabu, 13 November 2024 | 17:50 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Tetap Naik Tahun Depan? Sri Mulyani Jelaskan Ini kepada DPR

Rabu, 13 November 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Jadi Lebih Gemuk, Sri Mulyani Jelaskan Kebijakan Anggarannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 14 November 2024 | 09:33 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Kamis, 14 November 2024 | 09:19 WIB LITERATUR PAJAK

Perbandingan Ketentuan Pajak Sebelum dan Sesudah Terbitnya PMK 81/2024

Kamis, 14 November 2024 | 09:01 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jalan Terjal Pemerintah untuk Mencapai Target Pajak Tahun Ini

Kamis, 14 November 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Siap Serahkan Roadmap Tax Ratio ke DPR pada Kuartal I/2025

Kamis, 14 November 2024 | 08:36 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax, DJP Sediakan Template XML dan Converter Excel ke XML

Rabu, 13 November 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

First Tranche Petroleum yang Diterima Kontraktor Migas Masuk Objek PPh

Rabu, 13 November 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Cegah Penghindaran Pajak, Golkar Usul Perketat Aturan Transfer Pricing

Rabu, 13 November 2024 | 17:50 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Tetap Naik Tahun Depan? Sri Mulyani Jelaskan Ini kepada DPR

Rabu, 13 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Batas Waktu Setor dan Lapor Pungutan Bea Meterai Kini Disamakan

Rabu, 13 November 2024 | 17:30 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Pembebasan Cukai?