KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ekspor Konsentrat Tembaga Dilarang, DJBC Geser Fokus Penerimaan ke CPO

Dian Kurniati | Senin, 11 November 2024 | 09:30 WIB
Ekspor Konsentrat Tembaga Dilarang, DJBC Geser Fokus Penerimaan ke CPO

Ilustrasi.Pekerja menunjukkan buah kelapa sawit usai dipanen di kawasan PT Perkebunan Nusantara IV, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (24/10/2024). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai Askolani memperkirakan kebijakan larangan ekspor konsentrat tembaga mulai 1 Januari 2025 akan berdampak terhadap penerimaan bea.

Askolani menjelaskan pelarangan ekspor tembaga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong hilirisasi. Menurutnya, kebijakan pelarangan ekspor tersebut bakal berdampak pada penerimaan bea keluar.

"Dampak daripada kebijakan itu tentunya kemungkinan kita tidak akan mendapatkan bea keluar dari tembaga lagi pada 2025," katanya, dikutip pada Senin (11/11/2024).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Askolani menuturkan Kemenkeu akan mengikuti ketentuan pelarangan ekspor tembaga. Menurutnya, penerimaan bea keluar dari tembaga sejauh ini hampir menyentuh Rp10 triliun, dan diprediksi akan melampaui angka tersebut pada akhir tahun.

Ketika ekspor tembaga dilarang, DJBC akan berfokus pada penerimaan bea keluar dari CPO yang juga cukup dominan, yaitu rata-rata mencapai Rp5 triliun per tahun.

Walaupun berdampak terhadap penerimaan bea keluar, Askolani meyakini pelarangan ekspor mampu memberikan beberapa manfaat bagi ekonomi nasional. Pertama, mendorong hilirisasi dan menarik lebih banyak investasi untuk pembangunan smelter.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Kedua, kegiatan hilirisasi akan menambah penerimaan negara dari pos yang lain, terutama pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) badan.

"Tentunya Pak Suryo [Dirjen Pajak Suryo Utomo] akan mereviu dampak dari shifting bea keluar ke pajak," ujarnya.

Ketiga, hilirisasi akan menambah penyerapan tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.

Pemerintah sebetulnya sempat melarang ekspor sejumlah produk tambang seperti konsentrat tembaga mulai 1 Juni 2024 melalui Permendag 22/2023. Namun, kebijakan itu ditunda hingga 31 Desember 2024 melalui Permendag 10/2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6