KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ekspor Konsentrat Tembaga Dilarang, DJBC Geser Fokus Penerimaan ke CPO

Dian Kurniati | Senin, 11 November 2024 | 09:30 WIB
Ekspor Konsentrat Tembaga Dilarang, DJBC Geser Fokus Penerimaan ke CPO

Ilustrasi.Pekerja menunjukkan buah kelapa sawit usai dipanen di kawasan PT Perkebunan Nusantara IV, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (24/10/2024). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai Askolani memperkirakan kebijakan larangan ekspor konsentrat tembaga mulai 1 Januari 2025 akan berdampak terhadap penerimaan bea.

Askolani menjelaskan pelarangan ekspor tembaga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong hilirisasi. Menurutnya, kebijakan pelarangan ekspor tersebut bakal berdampak pada penerimaan bea keluar.

"Dampak daripada kebijakan itu tentunya kemungkinan kita tidak akan mendapatkan bea keluar dari tembaga lagi pada 2025," katanya, dikutip pada Senin (11/11/2024).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Askolani menuturkan Kemenkeu akan mengikuti ketentuan pelarangan ekspor tembaga. Menurutnya, penerimaan bea keluar dari tembaga sejauh ini hampir menyentuh Rp10 triliun, dan diprediksi akan melampaui angka tersebut pada akhir tahun.

Ketika ekspor tembaga dilarang, DJBC akan berfokus pada penerimaan bea keluar dari CPO yang juga cukup dominan, yaitu rata-rata mencapai Rp5 triliun per tahun.

Walaupun berdampak terhadap penerimaan bea keluar, Askolani meyakini pelarangan ekspor mampu memberikan beberapa manfaat bagi ekonomi nasional. Pertama, mendorong hilirisasi dan menarik lebih banyak investasi untuk pembangunan smelter.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Kedua, kegiatan hilirisasi akan menambah penerimaan negara dari pos yang lain, terutama pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) badan.

"Tentunya Pak Suryo [Dirjen Pajak Suryo Utomo] akan mereviu dampak dari shifting bea keluar ke pajak," ujarnya.

Ketiga, hilirisasi akan menambah penyerapan tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.

Pemerintah sebetulnya sempat melarang ekspor sejumlah produk tambang seperti konsentrat tembaga mulai 1 Juni 2024 melalui Permendag 22/2023. Namun, kebijakan itu ditunda hingga 31 Desember 2024 melalui Permendag 10/2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP