INFLASI EKONOMI

Harga Pangan Naik, Inflasi Mei 2017 Capai 0,39%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Juni 2017 | 13:58 WIB
Harga Pangan Naik, Inflasi Mei 2017 Capai 0,39%

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat laju inflasi pada Mei 2017 mencapai 0,39%. Inflasi tahun kalender dari Januari-Mei 2017 mencapai 1,67%, sedangkan inflasi Mei 2017 dibanding Mei 2016 mencapai 4,33%.

Kepala BPS Suhariyanto menyebutkan inflasi Mei 2017 agak tinggi karena sudah masuk awal bulan Ramadhan. Namun, ia memperkirakan inflasi bulan Juni 2017 akan lebih tinggi karena puasa selama 3 minggu jatuh di bulan ini.

"Permintaan bahan makanan memang meningkat. Namun yang paling banyak pada bulan Juni, pemerintah sudah mengantisipasi kenaikan harga dan pasokan yang cukup," ujarnya di Kantor Pusat BPS Jakarta, Jumat (2/6).

Baca Juga:
Awal Tahun, Neraca Dagang Indonesia Surplus US$3,87 Miliar

Suhariyanto mengatakan bahan makanan mengalami inflasi tertinggi sebesar 0,86% pada Mei 2017. Ada 9 dari 11 subkelompok yang mengalami inflasi, sementara hanya 2 subkelompok bahan makanan yang mengalami deflasi.

Adapun subkelompok yang mengalami inflasi tertinggi terjadi pada telur dan susu sebesar 2,52%. Sedangkan, inflasi terendah pada subkelompok kacang-kacangan yang berkisar 0,05%.

"Dari subkelompok ini yang mengalami deflasi adalah subkelompok ikan segar senilai 0,08% dan deflasi pada subkelompok buah-buahan sekitar 0,30%. Kelompok bahan makanan memberi andil inflasi pada Mei 2017 sebesar 0,17%," ujarnya.

Baca Juga:
Disumbang Cabai Hingga Telur Ayam, BPS: Inflasi Maret 2022 Capai 0,66%

Selain pada kelompok bahan makanan, inflasi yang ditunjukkan oleh naiknya seluruh indeks kelompok pengeluaran antara lain pada kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau 0,38%; kelompok perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar 0,35%.

Kemudian inflasi juga terjadi pada kelompok sandang 0,23%, kelompok kesehatan 0,37%, kelompok pendidikan, rekreasi, dan olah raga 0,03%, serta kelompok transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan 0,23%.

Sementara itu, berdasarkan berdasarkan survei BPS di 82 kota, ada 70 kota yang mengalami inflasi dan 12 kota justru mengalami deflasi.

Inflasi tertinggi terjadi di Tual sebesar 0,96% dan terendah terjadi Sampit dan Bulukumba sebesar 0,02%. Sedangkan deflasi tertinggi terjadi di Manado sebesar 1,13% dan deflasi terendah terjadi di Pematang Siantar sebesar 0,01%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Februari 2023 | 12:22 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Awal Tahun, Neraca Dagang Indonesia Surplus US$3,87 Miliar

Rabu, 05 Mei 2021 | 13:53 WIB TINGKAT PENGANGGURAN

Per Februari 2021, Jumlah Pengangguran Capai 8,75 Juta Orang

Senin, 03 Mei 2021 | 12:10 WIB INDEKS HARGA KONSUMEN

Jelang Idulfitri, BPS Catat Inflasi April 2021 Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN