TINGKAT INFLASI

Disumbang Cabai Hingga Telur Ayam, BPS: Inflasi Maret 2022 Capai 0,66%

Dian Kurniati | Jumat, 01 April 2022 | 10:55 WIB
Disumbang Cabai Hingga Telur Ayam, BPS: Inflasi Maret 2022 Capai 0,66%

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks harga konsumen pada Maret 2022 mengalami inflasi 0,66%.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan tingkat inflasi tahun kalender sebesar 1,2% dan tingkat inflasi tahun ke tahun sebesar 2,64%. Menurutnya, inflasi itu disebabkan kenaikan harga sejumlah komoditas pangan.

"Penyumbang inflasi di bulan Maret ini utamanya berasal dari komoditas cabai merah, bahan bakar rumah tangga, emas, perhiasan, serta minyak goreng," katanya, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Pada Maret 2022, kenaikan harga terjadi pada sejumlah kelompok pengeluaran antara lain kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 1,47% dengan andil terhadap inflasi 0,38%. Andil inflasi yang besar itu berasal dari kenaikan harga cabai merah dengan andil 0,1% serta minyak goreng dan telur ayam ras dengan andil masing-masing 0,04%.

Inflasi juga disebabkan kenaikan harga pada kelompok pengeluaran perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,41% dengan andil 0,08%. Selain itu, perawatan pribadi dan jasa lainnya juga memberikan andil terhadap inflasi sebesar 0,07%, karena kenaikan harga emas perhiasan.

Berdasarkan komponennya, Margo menyebut komponen inti mengalami inflasi sebesar 0,3% dengan andil 0,20% pada Maret 2022. Komponen yang harganya diatur pemerintah mengalami inflasi 0,73% dengan andil 0,13%, dan komponen yang harganya bergejolak terjadi inflasi 1,99% dengan andil 0,33%.

Baca Juga:
Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

"Kalau menurut komponennya, yang tertinggi andilnya adalah pada harga yang bergejolak dan kalau dari komoditasnya berasal cabai merah, minyak goreng, dan telur ayam ras," ujarnya.

Dari 90 kota yang disurvei, lanjut Margo, menyebut terdapat 88 kota mengalami deflasi dan hanya 2 kota mengalami inflasi. Inflasi tertinggi terjadi di Merauke sebesar 1,86%, sedangkan inflasi terendah terjadi di Kupang sebesar 0,09%.

Sementara itu, deflasi tertinggi terjadi di Tual sebesar 0,27% dan terendah terjadi di Kendari 0,07%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN