INDEKS HARGA KONSUMEN

Jelang Idulfitri, BPS Catat Inflasi April 2021 Meningkat

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Mei 2021 | 12:10 WIB
Jelang Idulfitri, BPS Catat Inflasi April 2021 Meningkat

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto dalam konferensi pers, Senin (3/5/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada April 2021 sebesar 0,13% atau lebih tinggi dari inflasi Maret 2021 sebesar 0,08%.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto mengatakan komponen makanan, minuman dan tembakau menjadi penyumbang terbesar inflasi April 2021 dari kelompok pengeluaran sebesar 0,05%.

"Kelompok pengeluaran makanan, minuman dan tembakau memiliki andil kepada inflasi pada April 2021 sebesar 0,05% dengan disumbang inflasi pada komoditas daging ayam ras, minyak goreng, anggur, rokok kretek dan ikan segar," katanya, Senin (3/5/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Setianto menuturkan seluruh komponen pembentuk mengalami inflasi pada April 2021. Komponen inflasi inti mencatat inflasi sebesar 0,14%. Angka tersebut berbeda dengan komponen inti pada Maret 2021 yang mengalami deflasi 0,03%.

Meningkatnya inflasi inti pada April disumbang dari kenaikan harga emas perhiasan pada Ramadan dan menjelang Idulfitri 2021. Harga emas perhiasan mengalami kenaikan di 60 kota. Komponen harga bergejolak pada April 2021 juga mengalami inflasi 0,15%.

"Inflasi dari harga bergejolak sebesar 0,15% ini utamanya terjadi karena peningkatan harga daging ayam ras sebagai imbas kenaikan harga pakan jagung dan naiknya permintaan jelang Idulfitri serta sepanjang Ramadan," tuturnya.

Baca Juga:
Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

Selanjutnya, komponen harga yang diatur pemerintah mencatat inflasi sebesar 0,11%. Penggerak utama komponen inflasi dari harga yang diatur pemerintah ini adalah kenaikan harga rokok kretek karena penyesuaian kebijakan cukai hasil tembakau (CHT).

"Komponen harga diatur pemerintah inflasi sebesar 0,11%, ini utamanya disebabkan oleh peningkatan harga rokok kretek karena kebijakan cukai hasil tembakau yang mulai berlaku pada 1 Februari 2021," tutur Setianto. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN