INDEKS HARGA KONSUMEN

Jelang Idulfitri, BPS Catat Inflasi April 2021 Meningkat

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Mei 2021 | 12:10 WIB
Jelang Idulfitri, BPS Catat Inflasi April 2021 Meningkat

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto dalam konferensi pers, Senin (3/5/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada April 2021 sebesar 0,13% atau lebih tinggi dari inflasi Maret 2021 sebesar 0,08%.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto mengatakan komponen makanan, minuman dan tembakau menjadi penyumbang terbesar inflasi April 2021 dari kelompok pengeluaran sebesar 0,05%.

"Kelompok pengeluaran makanan, minuman dan tembakau memiliki andil kepada inflasi pada April 2021 sebesar 0,05% dengan disumbang inflasi pada komoditas daging ayam ras, minyak goreng, anggur, rokok kretek dan ikan segar," katanya, Senin (3/5/2021).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Setianto menuturkan seluruh komponen pembentuk mengalami inflasi pada April 2021. Komponen inflasi inti mencatat inflasi sebesar 0,14%. Angka tersebut berbeda dengan komponen inti pada Maret 2021 yang mengalami deflasi 0,03%.

Meningkatnya inflasi inti pada April disumbang dari kenaikan harga emas perhiasan pada Ramadan dan menjelang Idulfitri 2021. Harga emas perhiasan mengalami kenaikan di 60 kota. Komponen harga bergejolak pada April 2021 juga mengalami inflasi 0,15%.

"Inflasi dari harga bergejolak sebesar 0,15% ini utamanya terjadi karena peningkatan harga daging ayam ras sebagai imbas kenaikan harga pakan jagung dan naiknya permintaan jelang Idulfitri serta sepanjang Ramadan," tuturnya.

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selanjutnya, komponen harga yang diatur pemerintah mencatat inflasi sebesar 0,11%. Penggerak utama komponen inflasi dari harga yang diatur pemerintah ini adalah kenaikan harga rokok kretek karena penyesuaian kebijakan cukai hasil tembakau (CHT).

"Komponen harga diatur pemerintah inflasi sebesar 0,11%, ini utamanya disebabkan oleh peningkatan harga rokok kretek karena kebijakan cukai hasil tembakau yang mulai berlaku pada 1 Februari 2021," tutur Setianto. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi