KEBIJAKAN FISKAL

Harga Minyak Turun, Pemerintah Waspadai Efeknya ke Penerimaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Maret 2020 | 09:12 WIB
Harga Minyak Turun, Pemerintah Waspadai Efeknya ke Penerimaan Pajak

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews – Harga minyak dunia anjlok pada kisaran US$30 per barel pada pekan ini. Otoritas fiskal mewaspadai efeknya terhadap penerimaan negara, khususnya dari setoran pajak.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pergerakan harga minyak terus dipantau dalam beberapa pekan terakhir. Pasalnya, harga yang berlaku saat ini memiliki konsekuensi luas terhadap anggaran negara, terutama dalam pos penerimaan pajak migas.

“Memang ada perkembangan minggu lalu harga minyak dunia menurun dan kita lihat seberapa ini akan permanen situasinya,” katanya, Senin (9/3/2020).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Harga minyak dunia yang menyentuh kisaran US$30 per barel pada pekan ini sangat jauh dari asumsi yang dipatok dalam APBN 2020 senilai US$63 per barel.

Pergerakan harga minyak, lanjut Suahasil, masih dinamis. Bila ekonomi China mulai pulih maka permintaan energi global, terutama minyak, juga terkerek naik. Terlepas dari berbagai prediksi dan kalkulasi tersebut, dia meyakini anggaran negara masih memiliki kapasitas untuk bergerak fleksibel.

Oleh karena itu, hitung-hitungan penurunan harga minyak tidak semata pada aspek penerimaan negara. Pos belanja dan pembiayaan juga ikut dihitung otoritas fiskal untuk bisa menjangkarkan stabilitas anggaran.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

"Kita akan lihat ke depannya dan APBN memiliki fleksibilitas dengan terus mendorong perekonomian dengan menyikapi kondisi penerimaan dan belanja," imbuhnya.

Realisasi hingga akhir Januari 2020, setoran PPh migas tercatat senilai p2,9 triliun atau 5,1% dari target Rp57,4 triliun. Realisasi setoran pada awal tahun tersebut mengalami pertumbuhan negatif 53,3% dari periode sama tahun lalu yang mencatatkan penerimaan senilai Rp6,3 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?