KOREA SELATAN

Harga Minyak Dunia Naik, Korsel Turunkan Pajak Bahan Bakar 15%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Oktober 2018 | 13:59 WIB
Harga Minyak Dunia Naik, Korsel Turunkan Pajak Bahan Bakar 15%

Ilustrasi. 

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan akan menurunkan tarif pajak bahan bakar transportasi domestik sebesar 15%. Rencana kebijakan ini diambil untuk meringankan beban rumah tangga dan usaha kecil pascakenaikan harga minyak global.

Menteri Keuangan Korea Kim Dong-yeon mengatakan penurunan tarif pajak pada bahan bakar transportasi domestik ini berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 6 November 2018. Dengan demikian, ada penurunan harga bahan bakar maupun potensi penerimaan pajak.

“Pemotongan pajak sementara ini akan mengurangi potensi penerimaan pajak sekitar 2 triliun won [sekitar Rp26,8 triliun] untuk enam bulan ke depan,” ujarnya, seperti dilansir dari Today Online, Kamis (25/10/2018).

Baca Juga:
RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Penurunan tarif pajak itu akan membuat harga bahan bakar bensin turun 111 won per liter sehingga menjadi 635 won (sekitar Rp8.486) per liter. Bahan bakar diesel turun dari 529 won menjadi 450 won (sekitar Rp6.014) per liter.Liquefied petroleum gas (LPG) dan butana menjadi 157 won (sekitar Rp2.097) per liter.

Penurunan tarif pajak pada bahan bakar ini disebabkan karena adanya keluhan dari sejumlah pengusaha. Pemerintah diminta untuk menderegulasi kebijakan pajak karena lingkungan bisnis Korea Selatan yang belakangan ini dianggap cukup buruk oleh pengusaha.

Penurunan tarif ini juga tidak lepas dari upaya pemerintah untuk menciptakan lapangan pekerjaan sekaligus merevitalisasi investasi. Pasalnya, ada estimasi penciptaan lapangan pekerjaan hingga 60.000.

Menurutnya prioritas utama penurunan tarif itu yakni menghapus pembatasan program investasi swasta yang berskala besar. Pemerintah akan menerbitkan program pembiayaan 15 triliun won setahun bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk investasi peralatan bisnis. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Senin, 09 September 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Korea Selatan Godok Perpanjangan Diskon Pajak untuk Kendaraan Listrik

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 09:30 WIB KOREA SELATAN

Reformasi Pajak, Korea Selatan akan Rombak Total Undang-Undang Pajak

Senin, 22 Juli 2024 | 09:15 WIB KOREA SELATAN

Lagi, Korsel Pilih Tunda Pengenaan Pajak Kripto ke 2028

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?