KOREA SELATAN

Harga Minyak Dunia Naik, Korsel Turunkan Pajak Bahan Bakar 15%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Oktober 2018 | 13:59 WIB
Harga Minyak Dunia Naik, Korsel Turunkan Pajak Bahan Bakar 15%

Ilustrasi. 

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan akan menurunkan tarif pajak bahan bakar transportasi domestik sebesar 15%. Rencana kebijakan ini diambil untuk meringankan beban rumah tangga dan usaha kecil pascakenaikan harga minyak global.

Menteri Keuangan Korea Kim Dong-yeon mengatakan penurunan tarif pajak pada bahan bakar transportasi domestik ini berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 6 November 2018. Dengan demikian, ada penurunan harga bahan bakar maupun potensi penerimaan pajak.

“Pemotongan pajak sementara ini akan mengurangi potensi penerimaan pajak sekitar 2 triliun won [sekitar Rp26,8 triliun] untuk enam bulan ke depan,” ujarnya, seperti dilansir dari Today Online, Kamis (25/10/2018).

Baca Juga:
RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Penurunan tarif pajak itu akan membuat harga bahan bakar bensin turun 111 won per liter sehingga menjadi 635 won (sekitar Rp8.486) per liter. Bahan bakar diesel turun dari 529 won menjadi 450 won (sekitar Rp6.014) per liter.Liquefied petroleum gas (LPG) dan butana menjadi 157 won (sekitar Rp2.097) per liter.

Penurunan tarif pajak pada bahan bakar ini disebabkan karena adanya keluhan dari sejumlah pengusaha. Pemerintah diminta untuk menderegulasi kebijakan pajak karena lingkungan bisnis Korea Selatan yang belakangan ini dianggap cukup buruk oleh pengusaha.

Penurunan tarif ini juga tidak lepas dari upaya pemerintah untuk menciptakan lapangan pekerjaan sekaligus merevitalisasi investasi. Pasalnya, ada estimasi penciptaan lapangan pekerjaan hingga 60.000.

Menurutnya prioritas utama penurunan tarif itu yakni menghapus pembatasan program investasi swasta yang berskala besar. Pemerintah akan menerbitkan program pembiayaan 15 triliun won setahun bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk investasi peralatan bisnis. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Senin, 09 September 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Korea Selatan Godok Perpanjangan Diskon Pajak untuk Kendaraan Listrik

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 09:30 WIB KOREA SELATAN

Reformasi Pajak, Korea Selatan akan Rombak Total Undang-Undang Pajak

Senin, 22 Juli 2024 | 09:15 WIB KOREA SELATAN

Lagi, Korsel Pilih Tunda Pengenaan Pajak Kripto ke 2028

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN