INDIA

Harga Minyak Dunia Menanjak, Pemerintah Pangkas Pajak BBM

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 05 November 2021 | 15:30 WIB
Harga Minyak Dunia Menanjak, Pemerintah Pangkas Pajak BBM

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India memutuskan untuk memangkas tarif cukai atas bahan bakar minyak (BBM), baik bensin dan solar. Penurunan tarif cukai diberikan senilai Rs5 atau Rp964 per liter untuk bensin dan Rs10 atau Rp1.929 per liter untuk solar. 

Kebijakan pemangkasan tarif cukai ini mulai berlaku 4 November 2021. Dengan adanya kebijakan ini, maka harga bensin turun dari Rs110,04 per liter menjadi Rs105,04 per liter. Sementara solar juga akan diturunkan dari Rs98,42 per liter menjadi Rs88,42.

"Pemerintah telah mengambil keputusan penting dengan menurunkan tarif cukai pada bensin dan solar. Dengan demikian, harga bensin dan solar pun akan ikut turun,” ujar Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman dalam wawancaranya, dikutip Jumat (5/11/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Penurunan tarif cukai ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah India. Sebelumnya tarif cukai naik pada Maret 2020 senilai Rs13 per liter dan Rs16 per liter pada Mei 2020.

Penurunan tarif cukai kali ini merupakan respons terhadap naiknya harga minyak dunia. Saat ini harga bensin di India sudah tembus Rs100 per liter, sementara harga diesel melambung jauh hingga Rs150 per liter.

Menkeu Nirmala menyampaikan bahwa dalam beberapa bulan terakhir harga minyak mentah memang naik tajam.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

"Sebagai konsekuensinya [dari peningkatan harga minyak mentah], harga bensin dan solar domestik juga ikut meningkat,” tambahnya.

Pemerintah India memastikan tidak akan ada kelangkaan BBM saat ini. Kebijakan penurunan tarif cukai juga diyakini akan meningkatkan konsumsi masyarakat dan menjaga tingkat inflasi. Ujungnya, India bisa lebih cepat menjalani pemulihan ekonomi akibat pandemi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan