JERMAN

Harga Listrik Meningkat, Keringanan Pajak Perlu Dipertimbangkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 November 2021 | 13:00 WIB
Harga Listrik Meningkat, Keringanan Pajak Perlu Dipertimbangkan

Ilustrasi. Foto distrik bank berbatasa cakrawala di Frankfurt, Jerman, Jumat (1/10/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Kai Pfaffenbach/PRAS/djo

BERLIN, DDTCNews - Asosiasi pemerintah kota Jerman meminta otoritas federal memberikan lebih banyak bantuan untuk mengatasi krisis energi.

Kepala Asosiasi Pemerintah Kota Helmut Dedy mengatakan kenaikan harga energi berimplikasi pada naiknya harga listrik rumah tangga. Keluarga dengan penghasilan rendah menjadi kelompok yang paling terdampak kenaikan harga listrik.

Untuk itu, pemerintah federal perlu memberikan bantuan keuangan bagi keluarga paling rentan terhadap kenaikan harga. Insentif dalam bentuk relaksasi iuran jaminan sosial dan keringanan pajak bisa menjadi opsi pemerintah federal.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

"Harga energi yang tinggi pada awal musim dingin mengkhawatirkan kami. Pemerintah federal harus mendukung mereka yang terdampak," katanya, dikutip pada Selasa (2/11/2021).

Dedy menjelaskan insentif dalam bentuk subsidi dan keringanan pajak sangat dibutuhkan keluarga dengan penghasilan rendah. Jika tidak mendapatkan bantuan, kelompok keluarga ini diproyeksikan tidak mampu menyalakan pemanas ruangan sepanjang musim dingin.

Kenaikan harga listrik berdampak pada ratusan ribu rumah tangga di seluruh Jerman. Dukungan insentif diperlukan setidaknya untuk 660.000 rumah tangga dan 153.000 di antaranya berada di wilayah Rhine-Westphalia Utara.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Tahun lalu, pemerintah memberikan kompensasi atas kenaikan pajak emisi CO2 bagi rumah tangga berpenghasilan rendah. Pendekatan ini bisa digunakan sebagai model untuk menghadapi musim dingin mendatang," sebut Dedy.

Selain itu, lanjutnya, asosiasi meminta pemerintah federal merombak kebijakan pada pasar energi domestik. Skema pungutan pajak dan retribusi perlu diubah dengan memperhatikan konsumen yang memanfaatkan listrik.

Semua rumah tangga di Jerman membayar biaya tambahan untuk konsumsi listrik. Tambahan biaya tersebut digunakan pemerintah untuk mendanai proyek pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan.

"Pemerintah dapat meringankan beban rumah tangga penghasilan rendah dengan menghapus biaya tambahan itu. Ini bisa menjadi bagian dari perombakan pajak dan retribusi yang lebih luas di pasar energi Jerman," jelas Dedy seperti dilansir iamexpat.de. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN