KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga BBM Naik, Kemenkeu Perkirakan Inflasi 2022 Capai 6,6-6,8 Persen

Muhamad Wildan | Senin, 05 September 2022 | 17:00 WIB
Harga BBM Naik, Kemenkeu Perkirakan Inflasi 2022 Capai 6,6-6,8 Persen

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperkirakan inflasi pada tahun ini akan menjadi sebesar 6,6% hingga 6,8% seiring dengan dinaikkannya harga bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan kenaikan harga BBM akan berkontribusi sekitar 1,9% terhadap inflasi. Agar inflasi tidak melampaui 7%, lanjutnya, pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin menjaga harga pangan.

"Sampai akhir tahun, kami akan berusaha tetap menjaga dengan semua kombinasi tadi, yaitu harga pangan terjaga dan distribusinya ada sehingga harapannya bisa di bawah 7% di akhir tahun," katanya, Senin (5/9/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Menurut Febrio, upaya pemerintah menekan inflasi harga pangan sudah tercermin sejak Agustus 2022. Pada bulan lalu, inflasi tercatat mencapai 4,69% atau lebih rendah bila dibandingkan dengan inflasi Juli 2022 yang mencapai 4,94%.

Melambatnya inflasi pada Agustus 2022 disebabkan oleh perlambatan inflasi komponen harga pangan bergejolak atau volatile food. Inflasi komponen volatile food pada Agustus mencapai 8,93% atau lebih rendah dibandingkan dengan Juli 2022 yang mencapai 11,47%.

Perlambatan inflasi volatile food tak terlepas dari upaya pemerintah untuk mengendalikan harga beberapa komoditas strategis seperti cabai-cabaian dan bawang merah melalui tim pengendali inflasi pusat dan daerah (TPIP dan TPID).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Ke depan, pemerintah masih memiliki tantangan untuk mengendalikan harga telur ayam ras. "Artinya pemerintah mampu, dan kami bisa mengendalikan ini. Ke depannya harga telur dan lain-lain harus langsung diatasi melalui mekanisme yang ada," ujar Febrio.

Untuk diketahui, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan harga BBM bersubsidi dan pertamax terhitung sejak 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.

Harga pertalite diputuskan naik dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, sedangkan harga solar naik dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter. Adapun harga pertamax naik dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?