KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga BBM Naik, Kemenkeu Perkirakan Inflasi 2022 Capai 6,6-6,8 Persen

Muhamad Wildan | Senin, 05 September 2022 | 17:00 WIB
Harga BBM Naik, Kemenkeu Perkirakan Inflasi 2022 Capai 6,6-6,8 Persen

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperkirakan inflasi pada tahun ini akan menjadi sebesar 6,6% hingga 6,8% seiring dengan dinaikkannya harga bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan kenaikan harga BBM akan berkontribusi sekitar 1,9% terhadap inflasi. Agar inflasi tidak melampaui 7%, lanjutnya, pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin menjaga harga pangan.

"Sampai akhir tahun, kami akan berusaha tetap menjaga dengan semua kombinasi tadi, yaitu harga pangan terjaga dan distribusinya ada sehingga harapannya bisa di bawah 7% di akhir tahun," katanya, Senin (5/9/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Menurut Febrio, upaya pemerintah menekan inflasi harga pangan sudah tercermin sejak Agustus 2022. Pada bulan lalu, inflasi tercatat mencapai 4,69% atau lebih rendah bila dibandingkan dengan inflasi Juli 2022 yang mencapai 4,94%.

Melambatnya inflasi pada Agustus 2022 disebabkan oleh perlambatan inflasi komponen harga pangan bergejolak atau volatile food. Inflasi komponen volatile food pada Agustus mencapai 8,93% atau lebih rendah dibandingkan dengan Juli 2022 yang mencapai 11,47%.

Perlambatan inflasi volatile food tak terlepas dari upaya pemerintah untuk mengendalikan harga beberapa komoditas strategis seperti cabai-cabaian dan bawang merah melalui tim pengendali inflasi pusat dan daerah (TPIP dan TPID).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Ke depan, pemerintah masih memiliki tantangan untuk mengendalikan harga telur ayam ras. "Artinya pemerintah mampu, dan kami bisa mengendalikan ini. Ke depannya harga telur dan lain-lain harus langsung diatasi melalui mekanisme yang ada," ujar Febrio.

Untuk diketahui, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan harga BBM bersubsidi dan pertamax terhitung sejak 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.

Harga pertalite diputuskan naik dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, sedangkan harga solar naik dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter. Adapun harga pertamax naik dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN