PERU

Harga Barang Meroket, Negara Ini Beri Pembebasan PPN Bahan Makanan

Syadesa Anida Herdona | Senin, 18 April 2022 | 13:30 WIB
Harga Barang Meroket, Negara Ini Beri Pembebasan PPN Bahan Makanan

Seorang demonstran menendang tabung gas air mata selama protes terhadap Presiden Peru Pedro Castillo setelah mengeluarkan mandat jam malam yang dicabut menyusul pemrotesan yang meluas dan meningkat di jalanan terhadap kenaikan harga bahan bakar dan pupuk yang dipicu oleh konflik Ukraina, di Lima, Peru, Rabu (6/4/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Alessandro Cinque/foc/sad.

LIMA, DDTCNews – Badan legislatif Peru menetapkan kebijakan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan makanan pokok. Langkah ini dilakukan sebagai usaha untuk meminimalisasi dampak dari tingginya inflasi.

Pada 12 April lalu, Kongres Peru telah menyetujui pembebasan PPN atas roti, ayam, telur, pasta, dan gula. Pemerintah Peru mencatat negara tersebut mengalami inflasi hingga 6,82% pada Maret.

“Ini adalah tingkat inflasi harga tertinggi sejak Agustus 1998, harga makanan dan minuman nonalkohol naik lebih cepat,” sebut salah satu ekonom Peru dilansir Tax Notes International, dikutip Senin (18/4/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Tercatat pada Februari 2022 tingkat inflasi harga atas makanan dan minuman nonalkohol berada pada angka 7,9%. Pada Maret 2022, tingkat inflasi naik hingga mencapai 11,14%.

Sampai saat ini, pemerintah masih memberikan fasilitas kredit pajak masukan. Pelaku usaha dapat mengajukan kredit masukan atas pembelian yang berkaitan dengan barang-barang yang diberi fasilitas pembebasan PPN.

Tak hanya itu, sebelumnya pemerintah telah memberikan penundaan pembayaran pajak untuk bensin, gasohol (campuran bensin dan alkohol), dan beberapa campuran bahan bakar diesel hingga 30 Juni. Kebijakan ini diambil menyusul dari berbagai protes dari petani dan pengendara truk terkait kenaikan harga bahan bakar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?