TAIWAN

Harga Bahan Pokok Melambung, Pemerintah Pangkas Pajak dan Bea Masuk

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 18 Februari 2022 | 13:35 WIB
Harga Bahan Pokok Melambung, Pemerintah Pangkas Pajak dan Bea Masuk

Ilustrasi.

TAIPEI, DDTCNews – Pemerintah Taiwan memutuskan untuk menurunkan hingga menangguhkan pembayaran pajak dan bea masuk pada berbagai jenis barang. Kebijakan ini ditetapkan sebagai respons terhadap lonjakan harga bahan pokok imbas dari adanya gangguan sistem rantai pasok.

Kebijakan ini juga ditetapkan karena adanya ketegangan politik antara Rusia dan Ukraina. Salah satu media berita di Taiwan mengabarkan kebijakan kabinet untuk menangguhkan pajak pada beberapa impor barang pokok.

“Pajak atas impor jagung, kacang kedelai, dan terigu akan ditangguhkan hingga 30 April,” kata kabinet Taiwan, Taiwan’s Executive Yuan, dikutip Jumat (18/2/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Selain pajak, bea masuk untuk produk mentega dan susu bubuk juga akan dipangkas setengahnya. Kebijakan ini juga diberikan hingga 30 April.

Dilansir Tax Notes International, Menteri Kabinet Lo Phing-cheng ikut memberikan komentarnya terkait kebijakan yang diambil pemerintah.

“Langkah ini diambil setelah adanya lonjakan harga jagung, kacang kedelai, dan terigu. Kenaikan harga disebabkan adanya penurunan hasil produksi karena perubahan iklim dan rantai pasokan yang terkena imbas pandemi Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga:
Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Phing-cheng mengatakan kenaikan harga juga disebabkan karena kenaikan harga minyak mentah internasional. Kenaikan ini tak lepas dari imbas dari ketegangan politik antara Rusia dan Ukraina.

Selain itu, kabinet juga memberi banyak pengurangan pajak pada berbagai komoditas. Pengurangan tersebut diantaranya pengurangan pajak atas BBM, pajak atas semen, hingga bea dan cukai atas impor daging dan terigu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi