TAIWAN

Harga Bahan Pokok Melambung, Pemerintah Pangkas Pajak dan Bea Masuk

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 18 Februari 2022 | 13:35 WIB
Harga Bahan Pokok Melambung, Pemerintah Pangkas Pajak dan Bea Masuk

Ilustrasi.

TAIPEI, DDTCNews – Pemerintah Taiwan memutuskan untuk menurunkan hingga menangguhkan pembayaran pajak dan bea masuk pada berbagai jenis barang. Kebijakan ini ditetapkan sebagai respons terhadap lonjakan harga bahan pokok imbas dari adanya gangguan sistem rantai pasok.

Kebijakan ini juga ditetapkan karena adanya ketegangan politik antara Rusia dan Ukraina. Salah satu media berita di Taiwan mengabarkan kebijakan kabinet untuk menangguhkan pajak pada beberapa impor barang pokok.

“Pajak atas impor jagung, kacang kedelai, dan terigu akan ditangguhkan hingga 30 April,” kata kabinet Taiwan, Taiwan’s Executive Yuan, dikutip Jumat (18/2/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selain pajak, bea masuk untuk produk mentega dan susu bubuk juga akan dipangkas setengahnya. Kebijakan ini juga diberikan hingga 30 April.

Dilansir Tax Notes International, Menteri Kabinet Lo Phing-cheng ikut memberikan komentarnya terkait kebijakan yang diambil pemerintah.

“Langkah ini diambil setelah adanya lonjakan harga jagung, kacang kedelai, dan terigu. Kenaikan harga disebabkan adanya penurunan hasil produksi karena perubahan iklim dan rantai pasokan yang terkena imbas pandemi Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Phing-cheng mengatakan kenaikan harga juga disebabkan karena kenaikan harga minyak mentah internasional. Kenaikan ini tak lepas dari imbas dari ketegangan politik antara Rusia dan Ukraina.

Selain itu, kabinet juga memberi banyak pengurangan pajak pada berbagai komoditas. Pengurangan tersebut diantaranya pengurangan pajak atas BBM, pajak atas semen, hingga bea dan cukai atas impor daging dan terigu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra