CHINA

Harga Bahan Baku Naik, Industri Kecil Dapat Penundaan Pembayaran Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 29 Oktober 2021 | 14:00 WIB
Harga Bahan Baku Naik, Industri Kecil Dapat Penundaan Pembayaran Pajak

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews - Pemerintah China memberikan insentif penundaan pembayaran pajak selama 3 bulan bagi industri kecil dan menengah dimulai masa pajak November 2021.

Insentif ini diberikan untuk meringankan beban industri kecil dan menengah di tengah meningkatnya harga bahan baku dan biaya produksi.

"Di tengah tantangan domestik dan global, kami akan segera mengkaji kebijakan relaksasi pajak berikutnya guna memberikan dukungan kepada pasar," ujar Perdana Menteri China Li Keqiang seperti dilansir scmp.com, dikutip Jumat (29/10/2021).

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Secara lebih spesifik, industri dengan omzet tahunan di bawah CNY20 juta diperbolehkan untuk menunda seluruh pembayaran pajaknya. Bagi industri dengan omzet tahunan sebesar CNY20 juta hingga CNY400 juta, fasilitas penundaan pembayaran diberikan sebesar 50% dari pajak yang dibayar setiap bulan.

Penundaan pembayaran pajak diberikan atas PPh korporasi dan PPN yang seharusnya disetorkan setiap bulan. Total pembayaran pajak yang ditunda diperkirakan akan mencapai CNY200 miliar.

Selain memberikan fasilitas penundaan pembayaran pajak kepada industri kecil dan menengah, pemerintah juga memberikan insentif penundaan pembayaran pajak khusus atas perusahaan energi yang menggunakan batu bara dalam operasionalnya.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Fasilitas ini diberikan pada khusus atas pajak yang terutang pada kuartal IV/2021. Pembayaran pajak yang ditunda dengan adanya fasilitas khusus ini diperkirakan mencapai CNY17 miliar.

Untuk diketahui, sektor manufaktur China saat ini sedang mengalami tekanan berat akibat meningkatnya harga komoditas. Inflasi harga produsen di China per September 2021 tercatat mencapai 10,7%, tertinggi dalam 26 tahun terakhir.

Inflasi pada level produsen tidak terlepas dari tingginya harga batu bara dan minimnya stok batu bara yang tersedia. Akibatnya, pembangkit listrik tenaga batu batu tak dapat memenuhi kebutuhan listrik dari industri. Minimnya suplai energi pun menekan kemampuan industri dalam memproduksi barang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat