KINERJA FISKAL

Hanya Dua Bulan, Realisasi Defisit APBN 2020 Sudah 20% dari Target

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Maret 2020 | 18:05 WIB
Hanya Dua Bulan, Realisasi Defisit APBN 2020 Sudah 20% dari Target

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Agus/Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan mencatat defisit APBN per Februari 2020 sudah mencapai Rp62,8 triliun atau 20,4% dari target defisit APBN yang dipatok tahun ini sebesar Rp307,2 triliun.

Realisasi terhadap target defisit APBN itu lebih tinggi ketimbang periode yang sama tahun lalu, di mana defisit APBN per Februari 2019 tercatat Rp54 triliun atau 18% dari target defisit APBN 2019 sebesar Rp296 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tingginya realisasi terhadap target defisit kali ini lantaran kinerja pendapatan negara yang melempem, yakni turun 0,5% menjadi Rp216,6 triliun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Pendapatan negara hingga akhir Februari turun 0,5% dan sebaliknya belanja masih tumbuh 2,8%,” katanya dalam video conference APBNKita, Rabu (18/3/2020).

Sri Mulyani memerinci kinerja pendapatan negara. Penerimaan perpajakan mencapai Rp178 triliun. Sedangkan dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga akhir Februari 2020 mencapai Rp38,6 triliun.

Dari sisi belanja, Kemenkeu mencatat belanja pemerintah mencapai Rp279,4 triliun naik 2,8% dari Rp271,8 triliun. Capaian tersebut menyumbang 11% dari target belanja APBN 2020 sebesar Rp2.461 triliun.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Untuk diketahui, realisasi terhadap target belanja APBN sebesar 11% tersebut lebih tinggi ketimbang realisasi belanja periode yang sama tahun lalu sebesar 9,2% dari target APBN 2019.

“Belanja yang lebih tinggi dari tahun lalu salah satunya untuk memberikan stimulus kepada perekonomian baik dalam bentuk belanja K/L dan juga transfer ke daerah dan dana desa,” tutur Menkeu.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?