PAJAK LAYANAN DIGITAL

Hanya Boleh Ada Satu Perwakilan PMSE Pemungut PPN

Muhamad Wildan | Minggu, 05 Juli 2020 | 13:01 WIB
Hanya Boleh Ada Satu Perwakilan PMSE Pemungut PPN

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan hanya boleh terdapat satu pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas setiap pelaku usaha PMSE yang diwajibkan memungut PPN PMSE.

Kepala Subdirektorat Humas DJP Ani Natalia mengatakan pelaku usaha PMSE, terutama penyelenggara PMSE (PPMSE) luar negeri boleh saja menunjuk lebih dari satu perwakilan sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020.

Meski demikian, yang memungut PPN tetaplah hanya satu dan tidak boleh lebih. "Mengenai perwakilan PPMSE luar negeri yang di Indonesia, kalau mau banyak ya tidak masalah, tapi kalau pemungut maka satu perwakilan saja yang boleh," kata Ani, Jumat (3/7/2020)

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Pada UU No. 2/2020, tertulis pedagang, penyedia jasa, dan/atau PPMSE luar negeri dapat menunjuk perwakilan yang berkedudukan di Indonesia untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN terutang. Tata cara penunjukan ini akan diatur peraturan menteri keuangan (PMK) tersendiri.

Di sisi lain, dalam Permendag No. 50/2020, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan PPMSE menunjuk perwakilan di Indonesia yang sudah melakukan transaksi dengan 1000 konsumen atau melakukan pengiriman paket pada sebanyak 1000 paket dalam setahun.

Kepala Subdirektorat E-Commerce Kemendag Agus Purwanto menjelaskan fungsi penunjukan perwakilan tidak sepenuhnya terkait dengan perpajakan dan lebih terkait dengan fungsi Kemendag yakni untuk menjamin perlindungan konsumen.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Diterbitkan, Pemungut PPN PMSE Bakal Diberikan NPWP

"Memang ketentuan konsumen ini dalam rangka meyakinkan kita bahwa pelaku itu melakukan transaksi sesuai dengan ketentuan yang ada. Jadi filosofinya ini lebih banyak untuk backup dari perlindungan konsumen," ujar Agus, Jumat (3/7/2020).

Perwakilan, atau yang disebut kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing (KP3A) bidang PMSE, adalah kantor yang dipimpin oleh satu orang atau lebih warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang ditunjuk oleh PPMSE luar negeri sebagai perwakilan di Indonesia.

Dalam ketentuan perdagangan, satu KP3A bidang PMSE hanya boleh mewakili satu PPMSE luar negeri. KP3A bidang PMSE yang ditunjuk untuk mewakili satu PPMSE luar negeri tersebut diperbolehkan membuka kantor cabang atas persetujuan PPMSE luar negeri yang diwakili. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Juli 2020 | 17:11 WIB

perlu adanya kepastian hukum dalam hal kewajiban perpajakan terutama bagi PMSE yang telah memiliki kantor cabang. apakah DJP perlu mengevaluasi kembali kewajiban pajak bagi Representative office yang sudah ada di Indonesia ? atau perlu membangun basis baru dengan menambah kantor perwakilan tambahan ?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Minggu, 24 November 2024 | 09:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Diterbitkan, Pemungut PPN PMSE Bakal Diberikan NPWP

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?