Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan hanya boleh terdapat satu pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas setiap pelaku usaha PMSE yang diwajibkan memungut PPN PMSE.
Kepala Subdirektorat Humas DJP Ani Natalia mengatakan pelaku usaha PMSE, terutama penyelenggara PMSE (PPMSE) luar negeri boleh saja menunjuk lebih dari satu perwakilan sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020.
Meski demikian, yang memungut PPN tetaplah hanya satu dan tidak boleh lebih. "Mengenai perwakilan PPMSE luar negeri yang di Indonesia, kalau mau banyak ya tidak masalah, tapi kalau pemungut maka satu perwakilan saja yang boleh," kata Ani, Jumat (3/7/2020)
Pada UU No. 2/2020, tertulis pedagang, penyedia jasa, dan/atau PPMSE luar negeri dapat menunjuk perwakilan yang berkedudukan di Indonesia untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN terutang. Tata cara penunjukan ini akan diatur peraturan menteri keuangan (PMK) tersendiri.
Di sisi lain, dalam Permendag No. 50/2020, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan PPMSE menunjuk perwakilan di Indonesia yang sudah melakukan transaksi dengan 1000 konsumen atau melakukan pengiriman paket pada sebanyak 1000 paket dalam setahun.
Kepala Subdirektorat E-Commerce Kemendag Agus Purwanto menjelaskan fungsi penunjukan perwakilan tidak sepenuhnya terkait dengan perpajakan dan lebih terkait dengan fungsi Kemendag yakni untuk menjamin perlindungan konsumen.
"Memang ketentuan konsumen ini dalam rangka meyakinkan kita bahwa pelaku itu melakukan transaksi sesuai dengan ketentuan yang ada. Jadi filosofinya ini lebih banyak untuk backup dari perlindungan konsumen," ujar Agus, Jumat (3/7/2020).
Perwakilan, atau yang disebut kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing (KP3A) bidang PMSE, adalah kantor yang dipimpin oleh satu orang atau lebih warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang ditunjuk oleh PPMSE luar negeri sebagai perwakilan di Indonesia.
Dalam ketentuan perdagangan, satu KP3A bidang PMSE hanya boleh mewakili satu PPMSE luar negeri. KP3A bidang PMSE yang ditunjuk untuk mewakili satu PPMSE luar negeri tersebut diperbolehkan membuka kantor cabang atas persetujuan PPMSE luar negeri yang diwakili. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
perlu adanya kepastian hukum dalam hal kewajiban perpajakan terutama bagi PMSE yang telah memiliki kantor cabang. apakah DJP perlu mengevaluasi kembali kewajiban pajak bagi Representative office yang sudah ada di Indonesia ? atau perlu membangun basis baru dengan menambah kantor perwakilan tambahan ?