SELEKSI HAKIM AGUNG

Hanya 2 CHA Khusus Pajak yang Lolos Seleksi Wawancara KY, Siapa Saja?

Muhamad Wildan | Selasa, 10 Mei 2022 | 14:33 WIB
Hanya 2 CHA Khusus Pajak yang Lolos Seleksi Wawancara KY, Siapa Saja?

Ketua Bidang Rekrutmen Agung KY Siti Nurdjanah dengan pengumuman terbaru terkait seleksi calon hakim agung.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) mengumumkan nama-nama calon hakim agung (CHA) yang lulus seleksi wawancara, termasuk CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Terdapat 2 nama CHA TUN khusus pajak yang lolos dari seleksi wawancara yakni Cerah Bangun dan Triyono Martanto.

"Keputusan Komisi Yudisial ini bersifat final dan oleh karenanya tidak dapat diganggu gugat," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Agung KY Siti Nurdjanah, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Juru Bicara KY Miko Ginting menyampaikan nama-nama CHA yang lulus uji seleksi telah disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada pimpinan DPR RI dan juga pimpinan Komisi III DPR RI.

"Semua proses seleksi di KY sudah dinyatakan selesai, proses selanjutnya akan berjalan di DPR RI," ujar Miko.

Untuk diketahui, sebelumnya terdapat 4 CHA TUN khusus pajak yang mengikuti seleksi wawancara pada 25 April 2022 yakni Cerah Bangun, Doni Budiono, Triyono Martanto, dan Wishnoe Saleh Thaib.

Baca Juga:
Sedang Kembangkan e-PK, Begini Update dari Pengadilan Pajak

Keempat CHA TUN khusus pajak diwawancarai oleh panelis yang terdiri dari 7 anggota KY, 1 orang negarawan, dan 1 pakar hukum. Panelis non-KY yang mewawancarai keempat CHA TUN khusus pajak antara lain mantan Ketua MK Hamdan Zoelva dan Hakim Agung MA Hary Djatmiko.

Panelis melakukan penggalian atas visi, misi, komitmen, kenegarawanan, integritas, komitmen, pengetahuan, dan kompetensi teknis terkait dengan penguasaan hukum formil dan materiil CHA yang diseleksi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 20:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

Jadi Ketua MA, Sunarto Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Hakim

Kamis, 12 September 2024 | 14:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Sedang Kembangkan e-PK, Begini Update dari Pengadilan Pajak

Rabu, 11 September 2024 | 17:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Susun Draf Perma soal Penanganan Perkara Pidana Pajak, MA Bentuk Pokja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja