SELEKSI HAKIM AGUNG

Hanya 2 CHA Khusus Pajak yang Lolos Seleksi Wawancara KY, Siapa Saja?

Muhamad Wildan | Selasa, 10 Mei 2022 | 14:33 WIB
Hanya 2 CHA Khusus Pajak yang Lolos Seleksi Wawancara KY, Siapa Saja?

Ketua Bidang Rekrutmen Agung KY Siti Nurdjanah dengan pengumuman terbaru terkait seleksi calon hakim agung.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) mengumumkan nama-nama calon hakim agung (CHA) yang lulus seleksi wawancara, termasuk CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Terdapat 2 nama CHA TUN khusus pajak yang lolos dari seleksi wawancara yakni Cerah Bangun dan Triyono Martanto.

"Keputusan Komisi Yudisial ini bersifat final dan oleh karenanya tidak dapat diganggu gugat," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Agung KY Siti Nurdjanah, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Juru Bicara KY Miko Ginting menyampaikan nama-nama CHA yang lulus uji seleksi telah disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada pimpinan DPR RI dan juga pimpinan Komisi III DPR RI.

"Semua proses seleksi di KY sudah dinyatakan selesai, proses selanjutnya akan berjalan di DPR RI," ujar Miko.

Untuk diketahui, sebelumnya terdapat 4 CHA TUN khusus pajak yang mengikuti seleksi wawancara pada 25 April 2022 yakni Cerah Bangun, Doni Budiono, Triyono Martanto, dan Wishnoe Saleh Thaib.

Baca Juga:
Sedang Kembangkan e-PK, Begini Update dari Pengadilan Pajak

Keempat CHA TUN khusus pajak diwawancarai oleh panelis yang terdiri dari 7 anggota KY, 1 orang negarawan, dan 1 pakar hukum. Panelis non-KY yang mewawancarai keempat CHA TUN khusus pajak antara lain mantan Ketua MK Hamdan Zoelva dan Hakim Agung MA Hary Djatmiko.

Panelis melakukan penggalian atas visi, misi, komitmen, kenegarawanan, integritas, komitmen, pengetahuan, dan kompetensi teknis terkait dengan penguasaan hukum formil dan materiil CHA yang diseleksi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 20:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

Jadi Ketua MA, Sunarto Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Hakim

Kamis, 12 September 2024 | 14:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Sedang Kembangkan e-PK, Begini Update dari Pengadilan Pajak

Rabu, 11 September 2024 | 17:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Susun Draf Perma soal Penanganan Perkara Pidana Pajak, MA Bentuk Pokja

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?