KABUPATEN BULELENG

Hanya 1 Jenis Pajak yang Berkinerja Baik, Penerimaan Belum Pulih

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 September 2021 | 18:00 WIB
Hanya 1 Jenis Pajak yang Berkinerja Baik, Penerimaan Belum Pulih

Ilustrasi.

SINGARAJA, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Buleleng, Bali belum sepenuhnya pulih pada tahun ini.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Buleleng Gede Suyasa menyebutkan gelombang Covid-19 varian Delta membuat penerimaan pajak daerah konsisten tertekan. Sebagian besar jenis pajak belum optimal menyumbang setoran ke kas daerah.

"Kami tadinya berpikir tahun ini enggak ada Covid lagi. Ternyata malah ada gelombang kedua saat masuk varian delta," katanya, dikutip pada Kamis (30/9/2021).

Baca Juga:
Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Suyasa menuturkan hanya satu jenis pungutan yang mencatatkan kinerja baik yaitu bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Sementara itu, sumber penerimaan andalan dari sektor pariwisata masih mengalami tekanan seperti pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.

Dia berharap melandainya kasus baru Covid-19 dan penurunan level PPKM pada kuartal IV/2021 berdampak positif pada kegiatan pariwisata dan berimplikasi terhadap peningkatan penerimaan pajak daerah.

"Kami berharap sisa tiga bulan tahun ini ada relaksasi aktivitas masyarakat di tengah melandainya kasus [Covid-19]," ujarnya.

Baca Juga:
Reset Password Coretax tapi Email Terdaftar Belum Diganti, Solusinya?

Sementara itu, kinerja pendapatan asli daerah (PAD) mendapat sorotan dari DPRD Buleleng. Ketua DPRD Gede Supriatna menyampaikan statistik PAD pada semester I/2021 masih jauh dari target yang ditetapkan.

Realisasi PAD pada paruh pertama 2021 mencapai Rp163,26 miliar atau 46% dari target APBD 2021 senilai Rp358,37 miliar. Setoran pajak daerah pada semester I/2021 juga baru menyumbang Rp62,09 miliar atau 43% dari target Rp145,67 miliar.

Supriatna menilai pemkab harus lebih realistis dalam menyusun target pendapatan daerah khusus komponen pajak dan retribusi. Situasi pandemi membuat kegiatan ekonomi lokal menjadi tidak menentu dan berimplikasi langsung pada pengelolaan anggaran daerah.

"Dalam situasi kondisi seperti ini banyak yang tidak pasti. Sehingga harus lebih hati-hati, realistis, dan rasional dalam perencanaan program," tuturnya seperti dilansir nusabali.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 September 2021 | 21:45 WIB

Bali yang mengandalkan pariwisata sebagai pemasukan daerah, tentu saja belum bisa pulih dan meningkat pemasukan pajaknya. Apalagi di pertengahan tahun kita juga dihebohkan dengan kasus Covid yang kembali meningkat dan adanya PPKM. Hal itu membuat sektor wisata, khususnya Bali pasti terkena imbasnya. Semoga pandemi cepat teratasi dan Indonesia bisa beraktivitas secara normal walau perlu penyesuaian.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 15:17 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan