KABUPATEN BULELENG

Hanya 1 Jenis Pajak yang Berkinerja Baik, Penerimaan Belum Pulih

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 September 2021 | 18:00 WIB
Hanya 1 Jenis Pajak yang Berkinerja Baik, Penerimaan Belum Pulih

Ilustrasi.

SINGARAJA, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Buleleng, Bali belum sepenuhnya pulih pada tahun ini.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Buleleng Gede Suyasa menyebutkan gelombang Covid-19 varian Delta membuat penerimaan pajak daerah konsisten tertekan. Sebagian besar jenis pajak belum optimal menyumbang setoran ke kas daerah.

"Kami tadinya berpikir tahun ini enggak ada Covid lagi. Ternyata malah ada gelombang kedua saat masuk varian delta," katanya, dikutip pada Kamis (30/9/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Suyasa menuturkan hanya satu jenis pungutan yang mencatatkan kinerja baik yaitu bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Sementara itu, sumber penerimaan andalan dari sektor pariwisata masih mengalami tekanan seperti pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.

Dia berharap melandainya kasus baru Covid-19 dan penurunan level PPKM pada kuartal IV/2021 berdampak positif pada kegiatan pariwisata dan berimplikasi terhadap peningkatan penerimaan pajak daerah.

"Kami berharap sisa tiga bulan tahun ini ada relaksasi aktivitas masyarakat di tengah melandainya kasus [Covid-19]," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, kinerja pendapatan asli daerah (PAD) mendapat sorotan dari DPRD Buleleng. Ketua DPRD Gede Supriatna menyampaikan statistik PAD pada semester I/2021 masih jauh dari target yang ditetapkan.

Realisasi PAD pada paruh pertama 2021 mencapai Rp163,26 miliar atau 46% dari target APBD 2021 senilai Rp358,37 miliar. Setoran pajak daerah pada semester I/2021 juga baru menyumbang Rp62,09 miliar atau 43% dari target Rp145,67 miliar.

Supriatna menilai pemkab harus lebih realistis dalam menyusun target pendapatan daerah khusus komponen pajak dan retribusi. Situasi pandemi membuat kegiatan ekonomi lokal menjadi tidak menentu dan berimplikasi langsung pada pengelolaan anggaran daerah.

"Dalam situasi kondisi seperti ini banyak yang tidak pasti. Sehingga harus lebih hati-hati, realistis, dan rasional dalam perencanaan program," tuturnya seperti dilansir nusabali.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 September 2021 | 21:45 WIB

Bali yang mengandalkan pariwisata sebagai pemasukan daerah, tentu saja belum bisa pulih dan meningkat pemasukan pajaknya. Apalagi di pertengahan tahun kita juga dihebohkan dengan kasus Covid yang kembali meningkat dan adanya PPKM. Hal itu membuat sektor wisata, khususnya Bali pasti terkena imbasnya. Semoga pandemi cepat teratasi dan Indonesia bisa beraktivitas secara normal walau perlu penyesuaian.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra