Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Untuk melaksanakan pengawasan yang diatur dalam Pasal 51 UU 5/2011, menteri keuangan melakukan pemeriksaan terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik (KAP), dan/atau cabang KAP.
Sesuai dengan Pasal 42 ayat (3) PMK 186/2021, pemeriksaan untuk menilai kepatuhan atas, pertama, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri ini. Kedua, standar profesional akuntan publik (SPAP), kode etik profesi, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berkaitan.
“Kewenangan menteri … dilaksanakan oleh kepala pusat [Pusat Pembinaan Profesi Keuangan/PPPK] atas nama menteri,” bunyi penggalan Pasal 42 ayat (2) PMK 186/2021, dikutip pada Kamis (18/4/2024).
Kepala PPPK menugaskan pejabat dan pegawai PPPK atau pihak lain sebagai tim pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan. Penugasan pemeriksaan tersebut diberikan melalui surat tugas yang ditandatangani kepala PPPK.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 43 ayat (1) PMK 186/2021, pemeriksaan tersebut terdiri atas pemeriksaan regular, pemeriksaan tematik, dan pemeriksaan khusus. Adapun pemeriksaan regular adalah pemeriksaan berkala yang dilakukan berdasarkan rencana pemeriksaan tahunan.
Pemeriksaan tematik adalah pemeriksaan berkala yang dilakukan dengan lingkup pemeriksaan tertentu berdasarkan pada kebijakan kepala PPPK, yang dapat ditetapkan dalam rencana pemeriksaan tahunan.
Pemeriksaan khusus adalah pemeriksaan yang dilakukan apabila, pertama, hasil pemeriksaan reguler, pemeriksaan tematik, dan/atau pemeriksaan khusus sebelumnya memerlukan tindak lanjut. Kedua, terdapat pengaduan masyarakat atau informasi yang layak ditindaklanjuti.
“Pemeriksaan … dan rencana pemeriksaan tahunan … dilakukan berdasarkan profil risiko Akuntan publik, KAP, dan/atau cabang KAP,” bunyi Pasal 43 ayat (5) PMK 186/2021.
Berdasarkan pada Pasal 44 ayat (1) PMK 186/2021, tim pemeriksa yang ditugaskan harus menjaga independensi dan integritas; menghindari benturan kepentingan; mematuhi ketentuan mengenai disiplin dan kode etik yang berlaku di lingkungannya; dan menjaga kerahasiaan informasi.
Adapun penjagaan kerahasiaan informasi dilakukan atas informasi yang diperoleh selama melaksanakan pemeriksaan atau berdasarkan hasil pelaksanaan pemeriksaan kepada pihak lain yang tidak berhak dan tidak berwenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam penugasannya, jika tim pemeriksa menghadapi situasi atau kondisi benturan kepentingan, yang bersangkutan harus melaporkan keadaan tersebut kepada kepala PPPK dan mengundurkan diri dari penugasan pemeriksaan.
Tim pemeriksa itu tidak diperkenankan membawa keluar dokumen dari KAP dan/atau cabang KAP, kecuali fotokopi dan/atau salinan digital sebagai pendukung hasil pemeriksaan. Dokumen itu berupa kertas kerja, laporan, atau dokumen lainnya milik akuntan publik, KAP, dan/atau cabang KAP.
“Penggunaan informasi, data, dan/atau dokumen yang diperoleh dari pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka pembinaan dan pengawasan oleh kepala pusat, tidak termasuk pelanggaran ketentuan kerahasiaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf d,” bunyi Pasal 45 PMK 186/2021.
Sesuai dengan Pasal 46 ayat (1) PMK 186/2021, akuntan publik, KAP, dan/atau cabang KAP yang diperiksa wajib:
Berdasarkan pada Pasal 46 ayat (2) PMK 186/2021, akuntan publik, KAP, dan/atau cabang KAP yang diperiksa dilarang memperlihatkan, meminjamkan atau memberikan keterangan, data, kertas kerja, laporan, atau dokumen lainnya yang tidak benar.
Akuntan publik, KAP, atau cabang KAP dinyatakan menghindar dan/atau menghambat pemeriksaan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 46 ayat (1) dan (2) PMK 186/2021 tersebut di atas.
“Akuntan publik, KAP, dan/atau cabang KAP dilarang menolak, menghindar, dan/atau menghambat pemeriksaan,” bunyi Pasal 46 ayat (3) PMK 186/2021.
Adapun berdasarkan pada Pasal 46 ayat (5) PMK 186/2021, akuntan publik, KAP, dan/atau cabang KAP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (1) PMK 186/2021, tim pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan harus:
Akuntan publik, pemimpin KAP, dan/atau pemimpin cabang KAP yang diperiksa berhak menolak dilakukan pemeriksaan dalam hal tim pemeriksa tidak dapat memperlihatkan surat tugas yang dimaksud.
Berdasarkan pada Pasal 48 ayat (1) PMK 186/2021, dalam pelaksanaan pemeriksaan, tim pemeriksa:
Dalam pembahasan simpulan sementara hasil pemeriksaan, akuntan publik, pemimpin KAP, dan/atau pemimpin cabang KAP yang diperiksa dapat memberikan tanggapan tertulis atas simpulan sementara hasil pemeriksaan.
Hasil pembahasan dituangkan dalam risalah pembahasan hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh akuntan publik, pemimpin KAP, dan/atau pemimpin cabang KAP yang diperiksa, dan tim pemeriksa.
Jika akuntan publik, pemimpin KAP, dan/atau pemimpin cabang KAP yang diperiksa tidak bersedia menandatangani risalah pembahasan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan dapat membuat surat pernyataan penolakan beserta alasan dan bukti pendukungnya.
Jika tidak membuat surat pernyataan penolakan itu atau tidak hadir untuk menandatangani risalah pembahasan hasil pemeriksaan, tim pemeriksa menandatangani secara sepihak risalah pembahasan hasil pemeriksaan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1) PMK 186/2021, tim pemeriksa harus membuat berita acara pemeriksaan sebelum penugasan berakhir. Berita acara ditandatangani oleh akuntan publik, pemimpin KAP, dan/atau pemimpin cabang KAP yang diperiksa dan tim pemeriksa.
Jika akuntan publik, pemimpin KAP, dan/atau pemimpin cabang KAP yang diperiksa tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan, tim pemeriksa menetapkan secara sepihak berita acara pemeriksaan.
Berdasarkan pada Pasal 49 ayat (3) PMK 186/2021, tim pemeriksa menyusun laporan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan tanggapan tertulis atau hasil pembahasan setelah pemeriksaan berakhir. Tim pemeriksa menyampaikannya kepada kepala PPPK.
Kepala PPPK menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada akuntan publik, pemimpin KAP, dan/atau pemimpin cabang KAP yang diperiksa paling lama 60 hari sejak pemeriksaan berakhir.
Sesuai dengan Pasal 50 ayat (1) PMK 186/2021, kepala PPPK dapat mewajibkan akuntan publik, KAP, dan/atau cabang KAP untuk menyampaikan rencana perbaikan dan/atau implementasi atas rencana perbaikan apabila hasil pemeriksaan memerlukan tindak lanjut.
Jika akuntan publik, KAP, dan/atau cabang KAP dikenai sanksi administratif yang disertai dengan kewajiban untuk melaksanakan perbaikan, penyampaian rencana perbaikan dan implementasi rencana perbaikan tersebut menjadi bagian dari kewajiban pada sanksi administratif.
Adapun rencana perbaikan dan implementasi atas rencana perbaikan harus disampaikan secara memadai kepada kepala PPPK melalui sistem elektronik.
Penyampaian itu dilakukan paling lambat 30 hari sejak tanggal penetapan untuk penyampaian rencana perbaikan atau sesuai jangka waktu yang ditetapkan kepala PPPK untuk penyampaian implementasi atas rencana perbaikan.
“Kepala pusat menetapkan pedoman teknis pelaksanaan pemeriksaan,” bunyi Pasal 51 PMK 186/2021. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.