LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Makin Sering Pakai Forensik Digital untuk Pemeriksaan dan Gakkum

Muhamad Wildan | Sabtu, 14 Desember 2024 | 09:00 WIB
DJP Makin Sering Pakai Forensik Digital untuk Pemeriksaan dan Gakkum

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kian memanfaatkan forensik digital dalam menjalankan pemeriksaan dan penegakan hukum di bidang perpajakan.

Pada 2023, unit pelaksana forensik digital (UPFD) baik di kantor pusat DJP maupun di kantor wilayah (kanwil) DJP telah menyelesaikan 1.039 laporan pelaksanaan tugas forensik digital (LPTFD).

"Sampai dengan akhir 2023, UPFD telah menyelesaikan 1.039 LPTFD, jumlah tersebut meningkat 27,33% dari penyelesaian pada 2022," tulis DJP dalam Laporan Tahunan DJP 2023, dikutip Sabtu (14/12/2024).

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Bergerak mundur, pada 2022, DJP telah menyelesaikan 813 LPTFD, naik 16,98% bila dibandingkan dengan LPTFD yang diselesaikan pada 2021 sebanyak 695 LPTFD.

Adapun yang dimaksud dengan LPTFD adalah laporan yang disusun sebagai sarana penyampaian hasil pelaksanaan kegiatan forensik digital. Penyusunan LPTFD menandakan berakhirnya kegiatan forensik digital.

Lebih lanjut, DJP tercatat telah menerbitkan 1.123 surat tugas forensik digital (STFD) sepanjang 2023, naik 38,47% bila dibandingkan dengan STFD yang diterbitkan pada 2022 sebanyak 811 STFD.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Secara terperinci, sebanyak 513 STFD diterbitkan untuk memulai forensik digital dalam rangka pemeriksaan. Sebanyak 530 STFD diterbitkan untuk memulai forensik digital dalam rangka pemeriksaan bukti permulaan.

Lebih lanjut, sebanyak 22 STFD diterbitkan untuk memulai forensik digital dalam rangka penyidikan. Terakhir, 58 STFD diterbitkan untuk memulai forenski digital dalam rangka kegiatan lainnya.

Sebagai informasi, forensik digital perpajakan merupakan teknik atau cara menangani data elektronik untuk menghasilkan informasi yang dapat digunakan dalam penegakan hukum di bidang perpajakan.

Forensik digital di DJP dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-36/PJ/2017 tentang Pedoman Forensik Digital Untuk Kepentingan Perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP