LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Makin Sering Pakai Forensik Digital untuk Pemeriksaan dan Gakkum

Muhamad Wildan | Sabtu, 14 Desember 2024 | 09:00 WIB
DJP Makin Sering Pakai Forensik Digital untuk Pemeriksaan dan Gakkum

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kian memanfaatkan forensik digital dalam menjalankan pemeriksaan dan penegakan hukum di bidang perpajakan.

Pada 2023, unit pelaksana forensik digital (UPFD) baik di kantor pusat DJP maupun di kantor wilayah (kanwil) DJP telah menyelesaikan 1.039 laporan pelaksanaan tugas forensik digital (LPTFD).

"Sampai dengan akhir 2023, UPFD telah menyelesaikan 1.039 LPTFD, jumlah tersebut meningkat 27,33% dari penyelesaian pada 2022," tulis DJP dalam Laporan Tahunan DJP 2023, dikutip Sabtu (14/12/2024).

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Bergerak mundur, pada 2022, DJP telah menyelesaikan 813 LPTFD, naik 16,98% bila dibandingkan dengan LPTFD yang diselesaikan pada 2021 sebanyak 695 LPTFD.

Adapun yang dimaksud dengan LPTFD adalah laporan yang disusun sebagai sarana penyampaian hasil pelaksanaan kegiatan forensik digital. Penyusunan LPTFD menandakan berakhirnya kegiatan forensik digital.

Lebih lanjut, DJP tercatat telah menerbitkan 1.123 surat tugas forensik digital (STFD) sepanjang 2023, naik 38,47% bila dibandingkan dengan STFD yang diterbitkan pada 2022 sebanyak 811 STFD.

Baca Juga:
Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Secara terperinci, sebanyak 513 STFD diterbitkan untuk memulai forensik digital dalam rangka pemeriksaan. Sebanyak 530 STFD diterbitkan untuk memulai forensik digital dalam rangka pemeriksaan bukti permulaan.

Lebih lanjut, sebanyak 22 STFD diterbitkan untuk memulai forensik digital dalam rangka penyidikan. Terakhir, 58 STFD diterbitkan untuk memulai forenski digital dalam rangka kegiatan lainnya.

Sebagai informasi, forensik digital perpajakan merupakan teknik atau cara menangani data elektronik untuk menghasilkan informasi yang dapat digunakan dalam penegakan hukum di bidang perpajakan.

Forensik digital di DJP dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-36/PJ/2017 tentang Pedoman Forensik Digital Untuk Kepentingan Perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi