Ilustrasi. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Coretax administration system akan menjadi saluran utama dalam penyampaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menyebut pengiriman SP2DK melalui coretax bisa menjadi terobosan untuk mengatasi kasus kesalahan pengiriman SP2DK. Sebab, sebelum berlakunya coretax, pengiriman SP2DK di antaranya menggunakan jasa pos/kurir/ekspedisi, atau faksimili, yang terkadang bisa salah alamat.
“Jadi enggak ada lagi, SP2DK saya enggak pernah terima suratnya. Karena ternyata bisa jadi wajib pajak ngasih alamatnya bikin bingung, RT/RW-nya salah misalnya, nyasar suratnya. Nah, dengan seperti ini itu tidak terjadi lagi. Jadi, ini salah satu fasilitas juga yang sebenarnya untuk memudahkan wajib pajak,” jelas Dwi, dikutip pada Kamis (12/12/2024).
Dwi menjelaskan pascaberlakunya coretax, SP2DK akan langsung dikirimkan ke portal wajib pajak (coretax). Adapun SP2DK bakal langsung masuk dalam menu Dokumen yang tersedia pada Portal Wajib Pajak.
Selain itu, Dwi menyebut SP2DK juga akan dikirimkan melalui email wajib pajak. Untuk itu, Dwi mengimbau agar wajib pajak memperhatikan validitas email yang terdaftar pada coretax agar SP2DK serta dokumen perpajakan lainnya dapat diterima dengan baik.
“Makanya wajib pajak kalau memberikan nomor telepon dan email itu yang memang biasa digunakan untuk sehari-hari. Karena begitu terdaftar di kita, kita kirim email-nya ke sana, sepanjang alamat email-nya benar, pasti diterima,” ujar Dwi.
Dwi menambahkan pengiriman SP2DK melalui coretax dan email juga dapat mengurangi kasus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Sebab, terdapat sejumlah kasus penipuan yang mencatut nama DJP.
“Misalnya, wajib pajak menerima seolah-olah ada SP2DK, dia terima surat fisiknya. Tapi, di sistem nya [coretax] gak ada, di email pun enggak ada, padahal email-nya bener. Nah, udah pasti yang surat fisik itu penipuan. Karena, yang utamanya yang masuk di sistem. Tapi, kalau masuk di sistem, kemudian di email juga ada, fisiknya gak diterima, itu berarti udah bener,” terang Dwi.
Kendati demikian, pengiriman SP2DK melalui coretax tidak menutup kemungkinan pengiriman SP2DK berbentuk kertas (hard copy) melalui pos atau ekspedisi. Adapun pengiriman SP2DK melalui pos dimungkinkan apabila diperlukan atau dengan pertimbangan tertentu.
“SP2DK nanti gak pakai amplop cokelat atau pun amplop putih lagi karena langsung masuk ke coretax, itu yang utama. Tapi, apabila kemudian diperlukan dan memang dengan pertimbangan tertentu perlu SP2DK secara fisik maka akan tetap dikirimkan secara fisik. Adanya kemudahan pengiriman atau komunikasi melalui coretax tidak menutup pengiriman by pos,” jelas Dwi.
Selain SP2DK, dokumen perpajakan lainnya juga dapat dilihat pada menu Dokumen. Kendati demikian, seperti halnya SP2DK, dokumen perpajakan yang dikirimkan melalui coretax tidak menutup pengiriman dokumen secara fisik (hardcopy). Simak Keputusan Bakal Berbentuk Digital, WP Masih Bisa Minta Dokumen Cetak?
“sekali lagi bukan hanya SP2DK, semua dokumen perpajakan itu bisa dilihat di ikon dokumen coretax. Tapi, untuk menjaga hak wajib pajak maka wajib pajak masih diberikan kesempatan apabila dia menginginkan atau memilih dokumen fisiknya tetap dikirimkan. Itu ada mekanismenya, tapi aturan lebih lanjutnya belum terbit itu akan diatur mungkin di Perdirjen,” pungkasnya.
Sebagai informasi, SP2DK adalah surat yang diterbitkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan/atau keterangan atas indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sebelumnya, berdasarkan SE-05/PJ/2022, ada 3 cara penyampaian SP2DK kepada wajib pajak. Pertama, dikirimkan melalui faksimili. Kedua, dikirimkan menggunakan jasa pos/kurir/ekspedisi dengan bukti pengiriman surat. Ketiga, diserahkan langsung kepada wajib pajak melalui kunjungan atau pada saat wajib pajak datang ke KPP.
Selain ketiga cara tersebut, SE-05/PJ/2022 sebenarnya juga sudah mengatur ketentuan penyampaian SP2DK secara elektronik melalui akun DJP Online milik wajib pajak. Berdasarkan SE-05/PJ/2022, SP2DK juga disampaikan secara elektronik apabila dua kondisi terpenuhi. Pertama, wajib pajak telah mengaktifkan akun DJP Online miliknya. Kedua, DJP Online telah mengakomodasi penyampaian SP2DK elektronik.
Nah, adanya coretax yang diagendakan berlaku mulai Januari 2025 memungkinkan untuk dilakukan pengiriman SP2DK secara elektronik. Selain menerima SP2DK secara elektronik, wajib pajak juga bisa menanggapi SP2DK melalui coretax. Simak Permohonan SKF, SKB, hingga Respons SP2DK Terintegrasi di Coretax. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.