LAPORAN TAHUNAN DJP

Uji Kepatuhan, 52.296 Wajib Pajak Diperiksa DJP pada 2023

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Desember 2024 | 18:45 WIB
Uji Kepatuhan, 52.296 Wajib Pajak Diperiksa DJP pada 2023

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Jumlah wajib pajak yang diperiksa untuk uji kepatuhan pada 2023 mengalami kenaikan.

Berdasarkan pada Laporan Tahunan DJP 2023, dari 5,24 juta wajib pajak yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), ada 52.296 wajib pajak yang diperiksa. Jumlah ini naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni 5,23 juta wajib pajak wajib SPT dan 45.835 wajib pajak diperiksa.

“Cakupan pemeriksaan yang dimaksud adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan (pemeriksaan khusus dan rutin), tidak termasuk pemeriksaan tujuan lain,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Jumat (13/12/2024).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Adapun dari 52.296 wajib pajak yang diperiksa, sekitar 77,47% atau 40.513 merupakan wajib pajak badan. Jumlahnya meningkat dibandingkan tahun sebelumnya (2022), yakni 33.582 wajib pajak badan yang diperiksa.

Sisanya, yakni sekitar 22,53% atau 11.783 merupakan wajib pajak orang pribadi. Jumlah ini turun dibandingkan performa pada 2022, yaitu 12.253 wajib pajak orang pribadi yang diperiksa. Kondisi ini juga berpengaruh pada kinerja rasio cakupan pemeriksaan (audit coverage ratio/ACR).

ACR adalah besarnya cakupan pemeriksaan yang dihitung berdasarkan perbandingan antara wajib pajak yang diperiksa dengan jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT. ACR keseluruhan pada 2023 sebesar 1,00%, naik dibandingkan dengan kinerja ACR pada 2022 sebesar 0,88%.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Rasio cakupan pemeriksaan wajib pajak badan masih lebih tinggi dibandingkan dengan rasio pada wajib pajak orang pribadi. Pada 2023, ACR wajib pajak badan sebesar 2,43%, naik dari performa tahun sebelumnya sebesar 2,14%.

ACR wajib pajak orang pribadi pada 2023 sebesar 0,33%. Meskipun jumlah wajib pajak orang pribadi yang diperiksa lebih sedikit, ACR wajib pajak orang pribadi pada 2023 tercatat sama dengan tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan ada penurunan jumlah wajib pajak orang pribadi wajib SPT. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax