KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Halangi Pejabat Bea Cukai Lakukan Audit, Hati-Hati Bisa Kena Sanksi

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 06 September 2024 | 10:30 WIB
Halangi Pejabat Bea Cukai Lakukan Audit, Hati-Hati Bisa Kena Sanksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -- Orang yang menyebabkan pejabat bea dan cukai tidak dapat menjalankan kewenangan audit kepabeanan akan dikenakan denda. Merujuk Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang (UU) Kepabeanan, sanksi denda yang dikenakan senilai Rp75 juta.

Mengacu pada Penjelasan Pasal 86 ayat (2) UU Kepabeanan, perbuatan yang menyebabkan pejabat bea dan cukai tidak dapat menjalankan kewenangan audit tersebut mencakup tidak menyerahkan laporan keuangan.

“... mencakup perbuatan tidak menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan,” bunyi penjelasan Pasal 86 ayat (2) UU Kepabeanan, dikutip pada Selasa (3/9/2024).

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Yang dimaksud 'orang' dalam konteks ini adalah importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB), pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), atau pengusaha pengangkutan. UU Kepabeanan mewajibkan pihak-pihak tersebut untuk menyelenggarakan pembukuan.

Selain itu, atas permintaan pejabat bea dan cukai, pihak-pihak tersebut wajib menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan.

Dokumen-dokumen tersebut perlu diserahkan untuk kepentingan audit kepabeanan. Dalam hal, pihak-pihak tersebut tidak menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta maka dapat dianggap menghalangi kewenangan audit kepabeanan dan dikenakan sanksi.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sebagai informasi, pejabat bea dan cukai berwenang melakukan audit kepabeanan terhadap importir, eksportir, pengusaha TPS, pengusaha TPB, PPJK, atau pengusaha pengangkutan. Audit kepabeanan ini dilakukan oleh tim audit. Dalam melaksanakan audit kepabeanan, tim audit memiliki 4 wewenang.

Pertama, meminta laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan (data audit).

Kedua, meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari orang dan pihak lain yang terkait.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Ketiga, memasuki bangunan kegiatan usaha, ruangan tempat untuk menyimpan data audit, termasuk sarana/media penyimpan data elektronik, dan barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan.

Keempat, melakukan tindakan pengamanan yang dipandang perlu terhadap tempat atau ruangan penyimpanan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan.

Atas kewenangan tersebut, pihak yang diaudit (auditee) di antaranya diwajibkan untuk menyerahkan data audit. Dalam hal pimpinan auditee tidak berada di tempat atau berhalangan, kewajiban tersebut beralih kepada yang mewakilinya.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Adapun audit kepabeanan bukan merupakan audit untuk menilai atau memberikan opini tentang laporan keuangan. Berdasarkan ketentuan, audit kepabeanan dilakukan untuk menguji tingkat kepatuhan orang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Laporan keuangan diminta dalam kegiatan audit kepabeanan hanya untuk memastikan bahwa pembukuan yang diserahkan memang merupakan pembukuan yang sebenarnya. Selain itu, dengan laporan keuangan, pejabat bea dan cukai dapat memperoleh informasi mengenai kegiatan orang yang berkaitan dengan kepabeanan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP