KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Halangi Pejabat Bea Cukai Lakukan Audit, Hati-Hati Bisa Kena Sanksi

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 06 September 2024 | 10:30 WIB
Halangi Pejabat Bea Cukai Lakukan Audit, Hati-Hati Bisa Kena Sanksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -- Orang yang menyebabkan pejabat bea dan cukai tidak dapat menjalankan kewenangan audit kepabeanan akan dikenakan denda. Merujuk Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang (UU) Kepabeanan, sanksi denda yang dikenakan senilai Rp75 juta.

Mengacu pada Penjelasan Pasal 86 ayat (2) UU Kepabeanan, perbuatan yang menyebabkan pejabat bea dan cukai tidak dapat menjalankan kewenangan audit tersebut mencakup tidak menyerahkan laporan keuangan.

“... mencakup perbuatan tidak menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan,” bunyi penjelasan Pasal 86 ayat (2) UU Kepabeanan, dikutip pada Selasa (3/9/2024).

Baca Juga:
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Yang dimaksud 'orang' dalam konteks ini adalah importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB), pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), atau pengusaha pengangkutan. UU Kepabeanan mewajibkan pihak-pihak tersebut untuk menyelenggarakan pembukuan.

Selain itu, atas permintaan pejabat bea dan cukai, pihak-pihak tersebut wajib menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan.

Dokumen-dokumen tersebut perlu diserahkan untuk kepentingan audit kepabeanan. Dalam hal, pihak-pihak tersebut tidak menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta maka dapat dianggap menghalangi kewenangan audit kepabeanan dan dikenakan sanksi.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Sebagai informasi, pejabat bea dan cukai berwenang melakukan audit kepabeanan terhadap importir, eksportir, pengusaha TPS, pengusaha TPB, PPJK, atau pengusaha pengangkutan. Audit kepabeanan ini dilakukan oleh tim audit. Dalam melaksanakan audit kepabeanan, tim audit memiliki 4 wewenang.

Pertama, meminta laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan (data audit).

Kedua, meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari orang dan pihak lain yang terkait.

Baca Juga:
Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Ketiga, memasuki bangunan kegiatan usaha, ruangan tempat untuk menyimpan data audit, termasuk sarana/media penyimpan data elektronik, dan barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan.

Keempat, melakukan tindakan pengamanan yang dipandang perlu terhadap tempat atau ruangan penyimpanan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan.

Atas kewenangan tersebut, pihak yang diaudit (auditee) di antaranya diwajibkan untuk menyerahkan data audit. Dalam hal pimpinan auditee tidak berada di tempat atau berhalangan, kewajiban tersebut beralih kepada yang mewakilinya.

Baca Juga:
Soal Batas Omzet GloBE, Perusahaan Perlu Perhatikan Lapkeu Konsolidasi

Adapun audit kepabeanan bukan merupakan audit untuk menilai atau memberikan opini tentang laporan keuangan. Berdasarkan ketentuan, audit kepabeanan dilakukan untuk menguji tingkat kepatuhan orang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Laporan keuangan diminta dalam kegiatan audit kepabeanan hanya untuk memastikan bahwa pembukuan yang diserahkan memang merupakan pembukuan yang sebenarnya. Selain itu, dengan laporan keuangan, pejabat bea dan cukai dapat memperoleh informasi mengenai kegiatan orang yang berkaitan dengan kepabeanan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax