UU 2/2020

Hadiri Sidang Uji Materi UU 2/2020 di MK, Ini Pernyataan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Kamis, 08 Oktober 2020 | 15:52 WIB
Hadiri Sidang Uji Materi UU 2/2020 di MK, Ini Pernyataan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube MK)

JAKARTA, DDTCNews – Dalam persidangan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan penerbitan Perpu 1/2020 yang disahkan menjadi UU 2/2020 telah sesuai dengan konstitusi.

Sri Mulyani mengatakan Presiden Joko Widodo perlu segera menerbitkan perpu tersebut untuk merespons kondisi kegentingan yang memaksa akibat pandemi Covid-19. Meski demikian, dia memastikan proses penyusunannya tetap sesuai dengan UUD 1945 sebagai dasar negara.

"Pembahasan RUU yang disampaikan pemerintah dilakukan oleh DPR pada masa persidangan yang sama, tidak melanggar ketentuan Pasal 22 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945," katanya dalam sidang virtual MK, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sri Mulyani mengakui proses penyusunan perpu hingga pengesahannya menjadi UU di DPR memang berlangsung cepat. Menurutnya, hal itu untuk menghindari terjadinya krisis ekonomi dan krisis sektor keuangan.

UU 2/2020 juga memberi legitimasi pemerintah untuk melakukan langkah-langkah dalam menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan akibat pandemi. Oleh karena itu, pemerintah kini memiliki fleksibilitas dalam membuat kebijakan untuk memulihkan perekonomian nasional.

Sri Mulyani menyebut makin cepat pemerintah merespons dan menangani Covid-19, akan makin cepat pula Indonesia negara keluar dari dampak negatif pandemi. Pasalnya, hingga saat ini belum ada negara yang dapat memperkirakan waktu pandemi Covid-19 akan berakhir serta memastikan besaran dampak terhadap perlambatan perekonomian yang ditimbulkannya.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

"Apabila tidak dilakukan upaya penanggulangan secara cepat dan tepat atas perlambatan tersebut, akan terjadi ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan nasional," ujarnya.

Melalui UU 2/2020 pemerintah juga menyediakan fasilitas kesehatan untuk merawat penderita Covid-19 sekaligus melindungi masyarakat yang terdampak. Sri Mulyani menyebut UU 2/2020 telah mengatur pelebaran defisit anggaran di atas 3% karena melonjaknya belanja negara, terutama untuk penanganan masalah kesehatan dan program perlindungan sosial masyarakat.

Meski ada fleksibilitas memperlebar defisit, dia menjamin ketentuan itu tidak dimaksudkan untuk digunakan secara sewenang-wenang. "Sebaliknya, hal ini ditunjukkan untuk memberikan kemampuan pemerintah dalam menangani krisis kesehatan akibat Covid-19 dan efek domino yang ditimbulkannya," imbuhnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Pemerintah menyampaikan RUU tentang penetapan Perpu 1/2020 menjadi UU kepada DPR pada 1 April 2020. Setelah melalui proses pembahasan, DPR memberikan persetujuan dalam rapat paripurna pada 12 Mei 2020.

Gugatan uji materi dilayangkan dalam 7 nomor perkara ke MK, baik untuk pengujian formal maupun materiel. Agenda sidang hari ini yakni mendengar keterangan Presiden dan DPR RI. Namun, Sri Mulyani yang hadir mewakili Presiden. Sidang akan berlanjut Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko