AMERIKA SERIKAT

Hadapi Sengketa Pajak, Coca Cola Terancam Utang Ratusan Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Februari 2021 | 11:00 WIB
Hadapi Sengketa Pajak, Coca Cola Terancam Utang Ratusan Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

ATLANTA, DDTCNews – Perusahaan multinasional, Coca Cola Co. berpotensi menanggung utang (liability) hingga US$12 miliar atau setara dengan Rp168 triliun menyusul adanya sengketa pajak antara perusahaan dan otoritas pajak.

Sengketa pajak antara Coca Cola dan Internal Revenue Service (IRS) telah berlangsung sejak 2015. Kala itu, IRS menetapkan adanya kekurangan pembayaran pajak senilai US$3,3 miliar yang belum dibayar oleh Coca Cola pada tahun pajak 2007 hingga 2009.

"Meski perusahaan tidak menyetujui temuan IRS, terdapat kemungkinan sebagian atau semua klaim IRS bakal didukung oleh pengadilan pajak," tulis Coca Cola dalam Reports Fourth Quarter and Full Year 2020 Results, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:
Wisman Melonjak, Setoran Pajak Sektor Judi di Negara Ini Tumbuh 85%

Dalam laporannya, Coca Cola mengatakan putusan tersebut akan berdampak materiel terhadap posisi keuangan dan cashflow perusahaan pada periode pelaporan keuangan tahun ini dan tahun-tahun yang akan datang.

"Korporasi memandang IRS dan pengadilan pajak salah dalam menafsirkan dan menerapkan regulasi," tulis Coca Cola Company dalam keterangan resminya seperti dilansir bizjournals.com.

Coca Cola Company menilai IRS telah mengenakan pajak secara retroaktif kepada korporasi dengan metodologi penghitungan yang berbeda dari yang sebelumnya disetujui IRS dan perusahaan selama lebih dari 1 dekade terakhir.

Baca Juga:
Vietnam Bakal Hapus Fasilitas Pembebasan PPN untuk Barang Impor Murah

Untuk diketahui, pengadilan pajak AS sudah mengeluarkan putusan (adverse ruling) pada November 2020. Namun demikian, putusan tersebut sebagian besar memihak kepada permohonan yang diajukan oleh IRS.

Perkara yang disengketakan oleh Coca Cola dan IRS tersebut terkait dengan harga transfer intangible property milik Coca Cola yang dilisensikan kepada anak usaha Coca Cola di luar AS. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data