AMERIKA SERIKAT

Hadapi Sengketa Pajak, Coca Cola Terancam Utang Ratusan Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Februari 2021 | 11:00 WIB
Hadapi Sengketa Pajak, Coca Cola Terancam Utang Ratusan Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

ATLANTA, DDTCNews – Perusahaan multinasional, Coca Cola Co. berpotensi menanggung utang (liability) hingga US$12 miliar atau setara dengan Rp168 triliun menyusul adanya sengketa pajak antara perusahaan dan otoritas pajak.

Sengketa pajak antara Coca Cola dan Internal Revenue Service (IRS) telah berlangsung sejak 2015. Kala itu, IRS menetapkan adanya kekurangan pembayaran pajak senilai US$3,3 miliar yang belum dibayar oleh Coca Cola pada tahun pajak 2007 hingga 2009.

"Meski perusahaan tidak menyetujui temuan IRS, terdapat kemungkinan sebagian atau semua klaim IRS bakal didukung oleh pengadilan pajak," tulis Coca Cola dalam Reports Fourth Quarter and Full Year 2020 Results, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Dalam laporannya, Coca Cola mengatakan putusan tersebut akan berdampak materiel terhadap posisi keuangan dan cashflow perusahaan pada periode pelaporan keuangan tahun ini dan tahun-tahun yang akan datang.

"Korporasi memandang IRS dan pengadilan pajak salah dalam menafsirkan dan menerapkan regulasi," tulis Coca Cola Company dalam keterangan resminya seperti dilansir bizjournals.com.

Coca Cola Company menilai IRS telah mengenakan pajak secara retroaktif kepada korporasi dengan metodologi penghitungan yang berbeda dari yang sebelumnya disetujui IRS dan perusahaan selama lebih dari 1 dekade terakhir.

Baca Juga:
4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Untuk diketahui, pengadilan pajak AS sudah mengeluarkan putusan (adverse ruling) pada November 2020. Namun demikian, putusan tersebut sebagian besar memihak kepada permohonan yang diajukan oleh IRS.

Perkara yang disengketakan oleh Coca Cola dan IRS tersebut terkait dengan harga transfer intangible property milik Coca Cola yang dilisensikan kepada anak usaha Coca Cola di luar AS. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi