KEPATUHAN PAJAK

Hadapi Perubahan Lanskap Pajak, Kontrol Internal Perusahaan Harus Kuat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Agustus 2019 | 20:00 WIB
Hadapi Perubahan Lanskap Pajak, Kontrol Internal Perusahaan Harus Kuat

Senior Partner DDTC Danny Septriadi saat memberikan paparan dalam Tax Seminar and Training (TST) ke-20 bertajuk ‘Indonesia's Tax Policy 2019 and Strategies to Deal with Disputes within Indonesia Taxation System’, Rabu (28/8/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Era transparansi telah mengubah lanskap pajak global maupun domestik. Untuk merespons kondisi tersebut, wajib pajak perlu memiliki kontrol internal yang kuat sebagai bagian dari manajemen risiko pajak (tax risk assessment).

Hal ini diungkapkan oleh oleh Senior Partner DDTC Danny Septriadi dalam Tax Seminar and Training (TST) ke-20 bertajuk ‘Indonesia's Tax Policy 2019 and Strategies to Deal with Disputes within Indonesia Taxation System’ hari ini, Rabu (28/8/2019).

Menurutnya, era transparansi telah membuat otoritas lebih mudah dalam mengidentifikasi risiko wajib pajak secara langsung (real time). Dari banyaknya data dan informasi yang diterima, otoritas bisa dengan mudah melakukan benchmarking kewajaran dari aktivitas bisnis di berbagai sektor.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

“Oleh karena itu, internal control menjadi modal dasar yang harus dimiliki pelaku usaha. Hal tersebut menjadi jaminan bahwa seluruh proses bisnis yang dijalankan sudah sesuai aturan serta berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya di depan sekitar 30 peserta training yang mayoritas berasal dari perusahaan multinasional.

Kontrol internal ini harus dilakukan secara ketat dalam penyusunan laporan keuangan dan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Menurutnya, kedua laporan tersebut akan menjadi instrumen awal otoritas pajak dalam menyusun manajemen risiko yang berujung pada pemeriksaan.

Apalagi, era transparansi membuat otoritas lebih mudah dalam mengawasi aktivitas bisnis lintas yurisdiksi. OECD juga telah menerbitkan The Country-by-Country Reporting: Handbook on Effective Tax Risk Assessment.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dalam handbook tersebut, OECD memberikan panduan bagi otoritas untuk melakukan manajemen risiko. Otoritas bisa mengalokasikan seluruh sumber dayanya (resources) yang terbatas untuk memeriksa wajib pajak berisiko tinggi.

Profil pajak tersebut dapat dilakukan dengan melihat profit dan tarif pajak efektif dari setiap perusahaan. Untuk perusahaan yang memiliki profit dan tarif pajak efektif yang berada di bawah rata-rata (benchmark), otoritas bisa menempatkannya dalam kelompok wajib pajak berisiko tinggi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN