KEPATUHAN PAJAK

Hadapi Perubahan Lanskap Pajak, Kontrol Internal Perusahaan Harus Kuat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Agustus 2019 | 20:00 WIB
Hadapi Perubahan Lanskap Pajak, Kontrol Internal Perusahaan Harus Kuat

Senior Partner DDTC Danny Septriadi saat memberikan paparan dalam Tax Seminar and Training (TST) ke-20 bertajuk ‘Indonesia's Tax Policy 2019 and Strategies to Deal with Disputes within Indonesia Taxation System’, Rabu (28/8/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Era transparansi telah mengubah lanskap pajak global maupun domestik. Untuk merespons kondisi tersebut, wajib pajak perlu memiliki kontrol internal yang kuat sebagai bagian dari manajemen risiko pajak (tax risk assessment).

Hal ini diungkapkan oleh oleh Senior Partner DDTC Danny Septriadi dalam Tax Seminar and Training (TST) ke-20 bertajuk ‘Indonesia's Tax Policy 2019 and Strategies to Deal with Disputes within Indonesia Taxation System’ hari ini, Rabu (28/8/2019).

Menurutnya, era transparansi telah membuat otoritas lebih mudah dalam mengidentifikasi risiko wajib pajak secara langsung (real time). Dari banyaknya data dan informasi yang diterima, otoritas bisa dengan mudah melakukan benchmarking kewajaran dari aktivitas bisnis di berbagai sektor.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Oleh karena itu, internal control menjadi modal dasar yang harus dimiliki pelaku usaha. Hal tersebut menjadi jaminan bahwa seluruh proses bisnis yang dijalankan sudah sesuai aturan serta berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya di depan sekitar 30 peserta training yang mayoritas berasal dari perusahaan multinasional.

Kontrol internal ini harus dilakukan secara ketat dalam penyusunan laporan keuangan dan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Menurutnya, kedua laporan tersebut akan menjadi instrumen awal otoritas pajak dalam menyusun manajemen risiko yang berujung pada pemeriksaan.

Apalagi, era transparansi membuat otoritas lebih mudah dalam mengawasi aktivitas bisnis lintas yurisdiksi. OECD juga telah menerbitkan The Country-by-Country Reporting: Handbook on Effective Tax Risk Assessment.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam handbook tersebut, OECD memberikan panduan bagi otoritas untuk melakukan manajemen risiko. Otoritas bisa mengalokasikan seluruh sumber dayanya (resources) yang terbatas untuk memeriksa wajib pajak berisiko tinggi.

Profil pajak tersebut dapat dilakukan dengan melihat profit dan tarif pajak efektif dari setiap perusahaan. Untuk perusahaan yang memiliki profit dan tarif pajak efektif yang berada di bawah rata-rata (benchmark), otoritas bisa menempatkannya dalam kelompok wajib pajak berisiko tinggi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar