INSENTIF PENDIDIKAN

Guru di Daerah Terpencil Bakal Diberi Tunjangan Khusus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Oktober 2016 | 17:55 WIB
Guru di Daerah Terpencil Bakal Diberi Tunjangan Khusus Wamenkeu Mardiasmo menjadi salah satu narasumber pada acara Muker Nasional I dan Bimbingan Teknis Nasional PPP di Hotel Mercure, Ancol pada Selasa (4/10). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyebutkan pemerintah akan memberikan tunjangan khusus kepada guru PNSD yang bekerja di daerah pelosok atau daerah khusus.

Menurut Mardiasmo, dana tersebut akan dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik.

“Guru di Indonesia sebenarnya banyak, tapi penyebarannya kurang merata, serupa dengan dokter, maka tunjangan khusus ini untuk memberi daya dorong pemerataan, mengurangi kesenjangan pendidikan,” katanya, Selasa (4/10).

Baca Juga:
Jokowi Tetapkan Nilai Tunjangan PNS untuk 4 Jabatan Fungsional

Dia menilai pembangunan di Indonesia saat ini belum merata atau masih berporos pada Jawasentris. Pemerintah sendiri akan mengupayakan pemerataan pembangunan dengan memberikan tambahan DAK yang berupa DAK Afirmasi.

DAK Afirmasi akan disalurkan pada daerah yang memiliki kriteria tertentu seperti, kepulauan, perbatasan dan daerah tertinggal.

“Alokasi DAK Afirmasi dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur serta sarana prasarana di pedesaan, membangun dari pinggiran agar sesuai dengan nawacita,” tambahnya seperti dikutip laman Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Cairkan Tunjangan, PNS Wajib Lampirkan Bukti Lunas PBB

Mardiasmo berharap DPR dan DPRD bisa mendukung percepatan proses revisi Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan Hubungan Pusat dan Daerah.

Dia juga berharap Kepala Daerah dan DPRD bisa mengelola dana transfer daerah untuk mencipatkan kesejahteraan masyarakat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 Januari 2021 | 13:46 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Tetapkan Nilai Tunjangan PNS untuk 4 Jabatan Fungsional

Jumat, 23 September 2016 | 15:01 WIB KOTA SALATIGA

Cairkan Tunjangan, PNS Wajib Lampirkan Bukti Lunas PBB

Jumat, 05 Agustus 2016 | 10:01 WIB KOTA KOTAMOBAGU

Tak Lunas PBB, Tunjangan PNS Ditahan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?