KOTAMOBAGU, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu meminta semua pegawai untuk melampirkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai syarat penerimaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) bulan Agustus ini.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Yudi Imban menyatakan kebijakan ini diterapkan guna memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor PBB.
“Bukan hanya TPP saja, tetapi honor dan insentif lainnya juga akan ditunda pembayarannya jika tidak melengkapi syarat tersebut,” kata Yudi, Rabu (3/8).
Yudi mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada semua pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Namun ia mengatakan walaupun tidak ada sosialisasi, masyarakat seharusnya tetap membayar PBB sebagai bagian dari kewajibannya.
"Dengan semakin banyaknya warga yang membayar PBB, maka PAD akan meningkat. Tentu hal ini berimbas pada naiknya TPP PNS di Kotamobagu," katanya.
Jika PNS yang bersangkutan tidak punya objek pajak, maka ia bisa membawa bukti pembayaran PBB milik orang tua. Namun jika hal itu tidak memungkinkan, maka ia perlu menyertakan surat keterangan dari kelurahan di mana ia tinggal.
Melalui program ini, seperti dikutip radarbolmongonline.com, Pemkot Kotamobagu berharap PNS bisa menjadi contoh yang baik untuk masyarakat. Meskipun demikian, masih saja ada PNS yang mengeluhkan kebijakan ini karena tidak diinformasikan terlebih dahulu.
Yudi mengundang PNS yang sudah membayar PBB untuk segera mengambil TPP sebagai hak mereka. “Siapa yang ada bukti pembayaran pajak, maka akan dibayarkan TPP dan tunjangan lainya,” pungkas Edi. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.