KOTA KOTAMOBAGU

Tak Lunas PBB, Tunjangan PNS Ditahan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Agustus 2016 | 10:01 WIB
Tak Lunas PBB, Tunjangan PNS Ditahan

KOTAMOBAGU, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu meminta semua pegawai untuk melampirkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai syarat penerimaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) bulan Agustus ini.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Yudi Imban menyatakan kebijakan ini diterapkan guna memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor PBB.

“Bukan hanya TPP saja, tetapi honor dan insentif lainnya juga akan ditunda pembayarannya jika tidak melengkapi syarat tersebut,” kata Yudi, Rabu (3/8).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Yudi mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada semua pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Namun ia mengatakan walaupun tidak ada sosialisasi, masyarakat seharusnya tetap membayar PBB sebagai bagian dari kewajibannya.

"Dengan semakin banyaknya warga yang membayar PBB, maka PAD akan meningkat. Tentu hal ini berimbas pada naiknya TPP PNS di Kotamobagu," katanya.

Jika PNS yang bersangkutan tidak punya objek pajak, maka ia bisa membawa bukti pembayaran PBB milik orang tua. Namun jika hal itu tidak memungkinkan, maka ia perlu menyertakan surat keterangan dari kelurahan di mana ia tinggal.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Melalui program ini, seperti dikutip radarbolmongonline.com, Pemkot Kotamobagu berharap PNS bisa menjadi contoh yang baik untuk masyarakat. Meskipun demikian, masih saja ada PNS yang mengeluhkan kebijakan ini karena tidak diinformasikan terlebih dahulu.

Yudi mengundang PNS yang sudah membayar PBB untuk segera mengambil TPP sebagai hak mereka. “Siapa yang ada bukti pembayaran pajak, maka akan dibayarkan TPP dan tunjangan lainya,” pungkas Edi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN