KOTA KOTAMOBAGU

Tak Lunas PBB, Tunjangan PNS Ditahan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Agustus 2016 | 10:01 WIB
Tak Lunas PBB, Tunjangan PNS Ditahan

KOTAMOBAGU, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu meminta semua pegawai untuk melampirkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai syarat penerimaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) bulan Agustus ini.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Yudi Imban menyatakan kebijakan ini diterapkan guna memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor PBB.

“Bukan hanya TPP saja, tetapi honor dan insentif lainnya juga akan ditunda pembayarannya jika tidak melengkapi syarat tersebut,” kata Yudi, Rabu (3/8).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Yudi mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada semua pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Namun ia mengatakan walaupun tidak ada sosialisasi, masyarakat seharusnya tetap membayar PBB sebagai bagian dari kewajibannya.

"Dengan semakin banyaknya warga yang membayar PBB, maka PAD akan meningkat. Tentu hal ini berimbas pada naiknya TPP PNS di Kotamobagu," katanya.

Jika PNS yang bersangkutan tidak punya objek pajak, maka ia bisa membawa bukti pembayaran PBB milik orang tua. Namun jika hal itu tidak memungkinkan, maka ia perlu menyertakan surat keterangan dari kelurahan di mana ia tinggal.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Melalui program ini, seperti dikutip radarbolmongonline.com, Pemkot Kotamobagu berharap PNS bisa menjadi contoh yang baik untuk masyarakat. Meskipun demikian, masih saja ada PNS yang mengeluhkan kebijakan ini karena tidak diinformasikan terlebih dahulu.

Yudi mengundang PNS yang sudah membayar PBB untuk segera mengambil TPP sebagai hak mereka. “Siapa yang ada bukti pembayaran pajak, maka akan dibayarkan TPP dan tunjangan lainya,” pungkas Edi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan