KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Tetapkan Nilai Tunjangan PNS untuk 4 Jabatan Fungsional

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Januari 2021 | 13:46 WIB
Jokowi Tetapkan Nilai Tunjangan PNS untuk 4 Jabatan Fungsional

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menetapkan peraturan presiden yang mengatur nilai tunjangan bagi PNS untuk 4 jabatan fungsional yaitu pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.

Peraturan presiden (perpres) yang ditandatangani presiden untuk mengatur tunjangan untuk 4 jabatan fungsional tersebut antara lain Perpres No. 3/2021, Perpres No. 4/2021, Perpres No. 5/2021, dan Perpres No. 6/2021.

"Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara perlu diberikan tunjangan," bunyi bagian pertimbangan Perpres No. 3/2021, Kamis (14/1/2021).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Dalam Perpres No. 3/2021 tersebut, tunjangan yang diberikan pemerintah kepada para PNS pejabat fungsional pembina teknis perbendaharaan negara mencapai Rp360.000 sampai dengan Rp960.000 per bulan.

Tunjangan senilai Rp360.000 diberikan kepada pembina teknis perbendaharaan terampil. Pembina teknis perbendaharaan negara mahir mendapatkan hingga Rp540.000. Pembina teknis perbendaharaan negara penyelia berhak mendapatkan tunjangan hingga Rp960.000 per bulan.

Sementara itu, Perpres No. 4/2021 menyebutkan tunjangan jabatan yang diberikan pemerintah kepada pejabat fungsional analis pengelolaan keuangan APBN sejumlah Rp540.000 sampai dengan Rp1,38 juta per bulan.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Analis pengelolaan APBN ahli pratama mendapatkan tunjangan senilai Rp540.000 per bulan, analis pengelolaan APBN ahli muda sejumlah Rp1,1 juta per bulan, dan analis pengelolaan APBN ahli madya berhak mendapatkan tunjangan senilai Rp1,38 juta setiap bulan.

Selanjutnya, Perpres No. 5/2021 menyatakan pemerintah akan memberikan tunjangan bagi pejabat fungsional analis perbendaharaan negara dengan nominal sejumlah Rp540.000 hingga Rp2,02 juta per bulan.

Analis perbendaharaan negara ahli pertama berhak mendapatkan tunjangan senilai Rp540.000 per bulan. Kemudian, analis perbendaharaan ahli muda berhak mendapatkan tunjangan dari pemerintah hingga Rp1,1 juta.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Sementara itu, analis perbendaharaan negara ahli madya akan diberi tunjangan senilai Rp1,38 juta per bulan. Lalu, analis perbendaharaan negara ahli utama bakal mendapatkan tunjangan hingga Rp2,02 juta per bulan.

Terakhir, Jokowi menetapkan tunjangan yang diberikan kepada pejabat fungsional pranata keuangan APBN adalah sebesar Rp360.000 hingga Rp960.000. Tunjangan ini ditetapkan melalui Perpres No. 6/2021.

Tunjangan jabatan senilai Rp360.000 per bulan diberikan kepada pranata keuangan APBN terampil. Lalu, pranata keuangan APBN mahir mendapatkan Rp540.000 per bulan. Pranata keuangan APBN penyelia mendapatkan Rp960.000 per bulan. Keempat perpres ini telah diundangkan sejak 7 Januari 2021 dan mulai berlaku sejak diundangkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Januari 2021 | 14:48 WIB

alhamdulillah kesejahteraan pns sangat terjaga

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak