KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Tetapkan Nilai Tunjangan PNS untuk 4 Jabatan Fungsional

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Januari 2021 | 13:46 WIB
Jokowi Tetapkan Nilai Tunjangan PNS untuk 4 Jabatan Fungsional

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menetapkan peraturan presiden yang mengatur nilai tunjangan bagi PNS untuk 4 jabatan fungsional yaitu pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.

Peraturan presiden (perpres) yang ditandatangani presiden untuk mengatur tunjangan untuk 4 jabatan fungsional tersebut antara lain Perpres No. 3/2021, Perpres No. 4/2021, Perpres No. 5/2021, dan Perpres No. 6/2021.

"Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara perlu diberikan tunjangan," bunyi bagian pertimbangan Perpres No. 3/2021, Kamis (14/1/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dalam Perpres No. 3/2021 tersebut, tunjangan yang diberikan pemerintah kepada para PNS pejabat fungsional pembina teknis perbendaharaan negara mencapai Rp360.000 sampai dengan Rp960.000 per bulan.

Tunjangan senilai Rp360.000 diberikan kepada pembina teknis perbendaharaan terampil. Pembina teknis perbendaharaan negara mahir mendapatkan hingga Rp540.000. Pembina teknis perbendaharaan negara penyelia berhak mendapatkan tunjangan hingga Rp960.000 per bulan.

Sementara itu, Perpres No. 4/2021 menyebutkan tunjangan jabatan yang diberikan pemerintah kepada pejabat fungsional analis pengelolaan keuangan APBN sejumlah Rp540.000 sampai dengan Rp1,38 juta per bulan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Analis pengelolaan APBN ahli pratama mendapatkan tunjangan senilai Rp540.000 per bulan, analis pengelolaan APBN ahli muda sejumlah Rp1,1 juta per bulan, dan analis pengelolaan APBN ahli madya berhak mendapatkan tunjangan senilai Rp1,38 juta setiap bulan.

Selanjutnya, Perpres No. 5/2021 menyatakan pemerintah akan memberikan tunjangan bagi pejabat fungsional analis perbendaharaan negara dengan nominal sejumlah Rp540.000 hingga Rp2,02 juta per bulan.

Analis perbendaharaan negara ahli pertama berhak mendapatkan tunjangan senilai Rp540.000 per bulan. Kemudian, analis perbendaharaan ahli muda berhak mendapatkan tunjangan dari pemerintah hingga Rp1,1 juta.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sementara itu, analis perbendaharaan negara ahli madya akan diberi tunjangan senilai Rp1,38 juta per bulan. Lalu, analis perbendaharaan negara ahli utama bakal mendapatkan tunjangan hingga Rp2,02 juta per bulan.

Terakhir, Jokowi menetapkan tunjangan yang diberikan kepada pejabat fungsional pranata keuangan APBN adalah sebesar Rp360.000 hingga Rp960.000. Tunjangan ini ditetapkan melalui Perpres No. 6/2021.

Tunjangan jabatan senilai Rp360.000 per bulan diberikan kepada pranata keuangan APBN terampil. Lalu, pranata keuangan APBN mahir mendapatkan Rp540.000 per bulan. Pranata keuangan APBN penyelia mendapatkan Rp960.000 per bulan. Keempat perpres ini telah diundangkan sejak 7 Januari 2021 dan mulai berlaku sejak diundangkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Januari 2021 | 14:48 WIB

alhamdulillah kesejahteraan pns sangat terjaga

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN