KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Tetapkan Nilai Tunjangan PNS untuk 4 Jabatan Fungsional

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Januari 2021 | 13:46 WIB
Jokowi Tetapkan Nilai Tunjangan PNS untuk 4 Jabatan Fungsional

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menetapkan peraturan presiden yang mengatur nilai tunjangan bagi PNS untuk 4 jabatan fungsional yaitu pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.

Peraturan presiden (perpres) yang ditandatangani presiden untuk mengatur tunjangan untuk 4 jabatan fungsional tersebut antara lain Perpres No. 3/2021, Perpres No. 4/2021, Perpres No. 5/2021, dan Perpres No. 6/2021.

"Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara perlu diberikan tunjangan," bunyi bagian pertimbangan Perpres No. 3/2021, Kamis (14/1/2021).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Dalam Perpres No. 3/2021 tersebut, tunjangan yang diberikan pemerintah kepada para PNS pejabat fungsional pembina teknis perbendaharaan negara mencapai Rp360.000 sampai dengan Rp960.000 per bulan.

Tunjangan senilai Rp360.000 diberikan kepada pembina teknis perbendaharaan terampil. Pembina teknis perbendaharaan negara mahir mendapatkan hingga Rp540.000. Pembina teknis perbendaharaan negara penyelia berhak mendapatkan tunjangan hingga Rp960.000 per bulan.

Sementara itu, Perpres No. 4/2021 menyebutkan tunjangan jabatan yang diberikan pemerintah kepada pejabat fungsional analis pengelolaan keuangan APBN sejumlah Rp540.000 sampai dengan Rp1,38 juta per bulan.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Analis pengelolaan APBN ahli pratama mendapatkan tunjangan senilai Rp540.000 per bulan, analis pengelolaan APBN ahli muda sejumlah Rp1,1 juta per bulan, dan analis pengelolaan APBN ahli madya berhak mendapatkan tunjangan senilai Rp1,38 juta setiap bulan.

Selanjutnya, Perpres No. 5/2021 menyatakan pemerintah akan memberikan tunjangan bagi pejabat fungsional analis perbendaharaan negara dengan nominal sejumlah Rp540.000 hingga Rp2,02 juta per bulan.

Analis perbendaharaan negara ahli pertama berhak mendapatkan tunjangan senilai Rp540.000 per bulan. Kemudian, analis perbendaharaan ahli muda berhak mendapatkan tunjangan dari pemerintah hingga Rp1,1 juta.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sementara itu, analis perbendaharaan negara ahli madya akan diberi tunjangan senilai Rp1,38 juta per bulan. Lalu, analis perbendaharaan negara ahli utama bakal mendapatkan tunjangan hingga Rp2,02 juta per bulan.

Terakhir, Jokowi menetapkan tunjangan yang diberikan kepada pejabat fungsional pranata keuangan APBN adalah sebesar Rp360.000 hingga Rp960.000. Tunjangan ini ditetapkan melalui Perpres No. 6/2021.

Tunjangan jabatan senilai Rp360.000 per bulan diberikan kepada pranata keuangan APBN terampil. Lalu, pranata keuangan APBN mahir mendapatkan Rp540.000 per bulan. Pranata keuangan APBN penyelia mendapatkan Rp960.000 per bulan. Keempat perpres ini telah diundangkan sejak 7 Januari 2021 dan mulai berlaku sejak diundangkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Januari 2021 | 14:48 WIB

alhamdulillah kesejahteraan pns sangat terjaga

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya