KOTA SALATIGA

Cairkan Tunjangan, PNS Wajib Lampirkan Bukti Lunas PBB

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 23 September 2016 | 15:01 WIB
Cairkan Tunjangan, PNS Wajib Lampirkan Bukti Lunas PBB Ilustrasi. (Foto: Asncpns)

SALATIGA, DDTCNews – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga, Jawa Tengah, diwajibkan melampirkan bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2016,untuk pencairan tunjangan tambahan penghasilan (TTP).

Penjabat (Pj) Sekda Salatiga S. Wityowati mengatakan kebijakan ini dilakukan agar PNS sebagai aparat negara memberi contoh yang baik kepada masyarakat dalam membayar pajak PBB-P2 yang kini menjadi tanggung jawab daerah.

“PNS itu adalah aparat negara yang dibayar salah satunya bersumber dari pajak. Sebab itu, untuk pencairan TTP pada bulan Oktober nanti harus menunjukkan bukti pelunasan pembayaran PBB-P2,” ujarnya, Jumat (23/9).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Untuk itu Pj Sekda Salatiga ini mengeluarkan surat yang dikirimkan ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Selain itu, sebagaimana dilansir dari krjogja.com, bagi PNS yang memang belum tercatat sebagai wajib pajak, harus menyertakan surat keterangan dari pihak kelurahan atau aparat desa.

Dari data yang diperoleh menyebutkan pembayaran PBB-P2 di Salatiga 2015 yang dibayarkan paling akhir 30 September 2016 sampai pertengahan bulan ini tercapai Rp5,03 miilar dari target kurang lebih Rp7 miliar.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Sebagai informasi, berdasarkan catatan DDTCNews, Pemkot lain juga menerapkan kebijakan yang sama. Sebelumnya Pemkot Kotamobagu, Sulawesi Utara juga meminta semua pegawai untuk melampirkan bukti pelunasan (PBB) sebagai syarat penerimaan TTP untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Agustus lalu.

(Baca: Tak Lunas PBB, Tunjangan PNS Ditahan)

Sama halnya dengan Pemkot Salatiga, Pemkot Kotamobagu juga berharap PNS bisa menjadi contoh yang baik untuk masyarakat, terutama dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing