SALATIGA, DDTCNews – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga, Jawa Tengah, diwajibkan melampirkan bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2016,untuk pencairan tunjangan tambahan penghasilan (TTP).
Penjabat (Pj) Sekda Salatiga S. Wityowati mengatakan kebijakan ini dilakukan agar PNS sebagai aparat negara memberi contoh yang baik kepada masyarakat dalam membayar pajak PBB-P2 yang kini menjadi tanggung jawab daerah.
“PNS itu adalah aparat negara yang dibayar salah satunya bersumber dari pajak. Sebab itu, untuk pencairan TTP pada bulan Oktober nanti harus menunjukkan bukti pelunasan pembayaran PBB-P2,” ujarnya, Jumat (23/9).
Untuk itu Pj Sekda Salatiga ini mengeluarkan surat yang dikirimkan ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Selain itu, sebagaimana dilansir dari krjogja.com, bagi PNS yang memang belum tercatat sebagai wajib pajak, harus menyertakan surat keterangan dari pihak kelurahan atau aparat desa.
Dari data yang diperoleh menyebutkan pembayaran PBB-P2 di Salatiga 2015 yang dibayarkan paling akhir 30 September 2016 sampai pertengahan bulan ini tercapai Rp5,03 miilar dari target kurang lebih Rp7 miliar.
Sebagai informasi, berdasarkan catatan DDTCNews, Pemkot lain juga menerapkan kebijakan yang sama. Sebelumnya Pemkot Kotamobagu, Sulawesi Utara juga meminta semua pegawai untuk melampirkan bukti pelunasan (PBB) sebagai syarat penerimaan TTP untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Agustus lalu.
(Baca: Tak Lunas PBB, Tunjangan PNS Ditahan)
Sama halnya dengan Pemkot Salatiga, Pemkot Kotamobagu juga berharap PNS bisa menjadi contoh yang baik untuk masyarakat, terutama dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.