KOTA SALATIGA

Cairkan Tunjangan, PNS Wajib Lampirkan Bukti Lunas PBB

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 23 September 2016 | 15:01 WIB
Cairkan Tunjangan, PNS Wajib Lampirkan Bukti Lunas PBB Ilustrasi. (Foto: Asncpns)

SALATIGA, DDTCNews – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga, Jawa Tengah, diwajibkan melampirkan bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2016,untuk pencairan tunjangan tambahan penghasilan (TTP).

Penjabat (Pj) Sekda Salatiga S. Wityowati mengatakan kebijakan ini dilakukan agar PNS sebagai aparat negara memberi contoh yang baik kepada masyarakat dalam membayar pajak PBB-P2 yang kini menjadi tanggung jawab daerah.

“PNS itu adalah aparat negara yang dibayar salah satunya bersumber dari pajak. Sebab itu, untuk pencairan TTP pada bulan Oktober nanti harus menunjukkan bukti pelunasan pembayaran PBB-P2,” ujarnya, Jumat (23/9).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Untuk itu Pj Sekda Salatiga ini mengeluarkan surat yang dikirimkan ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Selain itu, sebagaimana dilansir dari krjogja.com, bagi PNS yang memang belum tercatat sebagai wajib pajak, harus menyertakan surat keterangan dari pihak kelurahan atau aparat desa.

Dari data yang diperoleh menyebutkan pembayaran PBB-P2 di Salatiga 2015 yang dibayarkan paling akhir 30 September 2016 sampai pertengahan bulan ini tercapai Rp5,03 miilar dari target kurang lebih Rp7 miliar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sebagai informasi, berdasarkan catatan DDTCNews, Pemkot lain juga menerapkan kebijakan yang sama. Sebelumnya Pemkot Kotamobagu, Sulawesi Utara juga meminta semua pegawai untuk melampirkan bukti pelunasan (PBB) sebagai syarat penerimaan TTP untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Agustus lalu.

(Baca: Tak Lunas PBB, Tunjangan PNS Ditahan)

Sama halnya dengan Pemkot Salatiga, Pemkot Kotamobagu juga berharap PNS bisa menjadi contoh yang baik untuk masyarakat, terutama dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN