PROVINSI SUMATRA SELATAN

Gubernur Minta Pengusaha Buat NPWP di Sumsel, Bukan Daerah Lain

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Februari 2019 | 16:12 WIB
Gubernur Minta Pengusaha Buat NPWP di Sumsel, Bukan Daerah Lain

Ilustrasi Jembatan Ampera, salah satu ikon di Palembang Sumatra Selatan. (foto: Wikipedia)

PALEMBANG, DDTCNews – Pengusaha yang ada di Sumatra Selatan diminta untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru saat melakukan audiensi dengan Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumsel Imam Arifin, Senin (25/2/2019). Pendaftaran NPWP, sambungnya, menjadi salah satu pintu masuk yang akan berpengaruh bagi hasil pajak.

“Jadi bagi para pengusaha yang ada di Sumsel, selain mendaftarkan NPWP di Kantor Pajak Pusat, seharusnya mendaftarkan NPWP-nya di daerah ini agar ada kontribusi untuk masyarakat di Sumsel,” ungkap Herman Deru.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Selama ini, menurut dia, banyak pengusaha yang mendaftarkan NPWP pribadi maupun perusahaan di KPP luar Provinsi Sumsel. Kondisi ini membuat Pemerintah Provinsi Sumsel tidak mendapatkan bagi hasil dari pembayaran pajak karena masuk ke daerah lain, tempat NPWP diterbitkan.

Dalam Pasal 31C Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) disebutkan bahwa penerimaan negara dari PPh orang pribadi dalam negeri dan PPh Pasal 21—yang dipotong pemberi kerja—dibagi dengan imbangan 80% untuk pemerintah pusat dan 20% untuk pemerintah daerah tempat WP terdaftar.

Dalam Pasal 11 ayat (2) UU Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa dana bagi hasil yang bersumber dari pajak terdiri atas pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Dana bagi hasil dari penerimaan PPh tersebut sebesar 20%. Dari 20% tersebut, pemerintah daerah provinsi mendapat jatah 40%, sedangkan pemerintah daerah kabupaten/kota mendapat 60%. Penyaluran dana bagi hasil ini disalurkan secara triwulanan.

“Saya meminta masyarakat pengusaha, BUMN, BUMD yang bergerak di Sumsel dapat memberikan kontribusinya bagi daerah ini melalui pembayaran pajaknya,” seru Herman Deru, seperti dilansir Sripoku.

Kepala Kanwil DJP Sumsel Imam Arifin meminta bantuan Herman Deru selaku kepala daerah untuk mengingatkan warga Sumsel agar dapat menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing. Kanwil DJP Sumselbabel pada mendapat jatah target penerimaan pajak Rp15,07 triliun pada tahun ini.

“Ini rutin setiap tahun kami lakukan [imbauan untuk melaporkan SPT], sekaligus meminta Gubernur untuk dapat secara langsung memberikan contoh menyampaikan SPT tahunan melalui e-filing, pada minggu kedua atau ketiga di bulan Maret 2019 mendatang,” jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!