PROVINSI SUMATRA SELATAN

Gubernur Minta Pengusaha Buat NPWP di Sumsel, Bukan Daerah Lain

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Februari 2019 | 16:12 WIB
Gubernur Minta Pengusaha Buat NPWP di Sumsel, Bukan Daerah Lain

Ilustrasi Jembatan Ampera, salah satu ikon di Palembang Sumatra Selatan. (foto: Wikipedia)

PALEMBANG, DDTCNews – Pengusaha yang ada di Sumatra Selatan diminta untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru saat melakukan audiensi dengan Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumsel Imam Arifin, Senin (25/2/2019). Pendaftaran NPWP, sambungnya, menjadi salah satu pintu masuk yang akan berpengaruh bagi hasil pajak.

“Jadi bagi para pengusaha yang ada di Sumsel, selain mendaftarkan NPWP di Kantor Pajak Pusat, seharusnya mendaftarkan NPWP-nya di daerah ini agar ada kontribusi untuk masyarakat di Sumsel,” ungkap Herman Deru.

Baca Juga:
Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

Selama ini, menurut dia, banyak pengusaha yang mendaftarkan NPWP pribadi maupun perusahaan di KPP luar Provinsi Sumsel. Kondisi ini membuat Pemerintah Provinsi Sumsel tidak mendapatkan bagi hasil dari pembayaran pajak karena masuk ke daerah lain, tempat NPWP diterbitkan.

Dalam Pasal 31C Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) disebutkan bahwa penerimaan negara dari PPh orang pribadi dalam negeri dan PPh Pasal 21—yang dipotong pemberi kerja—dibagi dengan imbangan 80% untuk pemerintah pusat dan 20% untuk pemerintah daerah tempat WP terdaftar.

Dalam Pasal 11 ayat (2) UU Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa dana bagi hasil yang bersumber dari pajak terdiri atas pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Ajukan ‘Pemisahan NPWP’, WP Istri Ini Diimbau Tetap Gabung NPWP Suami

Dana bagi hasil dari penerimaan PPh tersebut sebesar 20%. Dari 20% tersebut, pemerintah daerah provinsi mendapat jatah 40%, sedangkan pemerintah daerah kabupaten/kota mendapat 60%. Penyaluran dana bagi hasil ini disalurkan secara triwulanan.

“Saya meminta masyarakat pengusaha, BUMN, BUMD yang bergerak di Sumsel dapat memberikan kontribusinya bagi daerah ini melalui pembayaran pajaknya,” seru Herman Deru, seperti dilansir Sripoku.

Kepala Kanwil DJP Sumsel Imam Arifin meminta bantuan Herman Deru selaku kepala daerah untuk mengingatkan warga Sumsel agar dapat menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing. Kanwil DJP Sumselbabel pada mendapat jatah target penerimaan pajak Rp15,07 triliun pada tahun ini.

“Ini rutin setiap tahun kami lakukan [imbauan untuk melaporkan SPT], sekaligus meminta Gubernur untuk dapat secara langsung memberikan contoh menyampaikan SPT tahunan melalui e-filing, pada minggu kedua atau ketiga di bulan Maret 2019 mendatang,” jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PRATAMA TEGAL

Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

Senin, 09 Desember 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Muncul Eror ‘Flow Proses Tidak Benar’, Coba Ikuti Cara Ini

Senin, 09 Desember 2024 | 15:31 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Kewajiban Wajib Pajak Cabang Setelah Berlakunya Coretax?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak