PAJAK GOOGLE

Google Jadi BUT, Utang Pajak Dicicil 6 Kali

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 November 2017 | 18:31 WIB
Google Jadi BUT, Utang Pajak Dicicil 6 Kali

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak akhirnya berhasil melunakkan Google untuk menjadi Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Hal itu terjadi usai pelunasan pajak terutang Google tahun 2015 kepada otoritas pajak yang baru saja diresmikan.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan Indonesia menjadi negara keempat yang berhasil menyeret Google untuk melunaskan tunggakan pajak. Sebelumnya, Inggris, India dan Australia lebih dulu berhasil memungut pajak atas operasional Google di masing-masing negara tersebut.

"Dari 4 negara, Indonesia termasuk yang bisa memajaki Google. Pokoknya Indonesia sudah bagus bisa menerapkan UU (Undang-undang). Kalau negara lain kan mendadak bikin UU untuk memungut pajak perusahaan OTT (Over The Top). Perusahaan OTT lain akan mengikuti dan on going, mereka sudah sepakat," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Kamis (30/11).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Proses pemajakan Google sejatinya sudah dimulai sejak akhir tahun 2016, namun Google kerap menghindar dengan berbagai alasan. Salah satu alasan yang sempat dilontarkan Google yaitu perundang-undangan Indonesia hanya bisa memungut perusahaan yang sudah berupa BUT, sementara saat itu Google belum BUT.

Upaya penghindaran lainnya pun terkait nilai pajak terutang yang dibuktikan oleh otoritas pajak dianggap terlalu tinggi oleh Google, sehingga Google perlu memperhitungkan ulang nilai pajak berdasarkan operasionalnya selama di Indonesia.

'Lempar-lemparan' pengajuan nilai pajak itu berlangsung sangat lama dan cukup membuang banyak waktu bagi otoritas pajak. Namun berbagai kemelut itu akhirnya terselesaikan saat ini, Google yang sudah berupa BUT dan sudah melunaskan pajak terutang tahun 2015 kepada otoritas pajak.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Ken menyebutkan penyetoran pajak Google dilakukan 6 kali yang terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara untuk tahun pajak selanjutnya, Google harus menggunakan metode self assessment untuk menyetorkan pajaknya kepada otoritas pajak.

"Untuk tahun pajak 2016, mereka pakai skema self assesment, jadi SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) saja, mereka akan lakukan sendiri," katanya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan