INGGRIS

Google Dituduh Hindari Pajak £1,5 Miliar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 April 2019 | 16:36 WIB
Google Dituduh Hindari Pajak £1,5 Miliar

LONDON, DDTCNews – Raksasa digital raksasa milik Amerika Serikat (AS) Google dianggap telah menghindari pajak sebesar £1,5 miliar atau setara dengan Rp27,77 triliun dengan mencatat penjualan operasionalnya di Inggris ke luar negeri.

Aktivis Tax Justice Network Alex Cobham mengatakan jika Google mencatat seluruh penjualan iklan di Inggris, omzetnya £9,7 miliar (Rp179,6 triliun). Namun, Google hanya mendeklarasikan £1,4 miliar (Rp25,92 triliun) yang sebagian besar dari penyediaan layanan di negara lain.

Dengan demikian, seharusnya Google membayar pajak lebih banyak kepada pemerintah jika perusahaan raksasa itu mendeklarasikan hasil penjualan iklan atas operasionalnya. Tagihan pajak ke Google tahun lalu hanya £67 juta.

Baca Juga:
Pembukuan Pakai Bahasa Inggris, WP Kini Bisa Beri Tahu via Kring Pajak

“Kami mendesak para pembuat kebijakan untuk memastikan keuntungan kena pajak Google selaras dengan lokasi aktivitas ekonomi riil, termasuk lapangan kerja dan penjualan,” katanya di London seperti dikutip mirror.co.uk, Selasa (9/4).

Di tempat terpisah, Kanselir Bayangan Inggris John McDonnell mengecam perusahaan AS, yang perusahaan induknya Alphabet memiliki nilai pasar saham sekitar £645 miliar. McDonnell bersumpah akan membuat raksasa global itu menebus kesalahan.

“Ketika sekolah kita kekurangan dana dan para guru harus membayar sendiri bahan-bahan dasar materi pendidikan, kita tidak bisa lagi menolerir perusahaan-perusahaan global ini menghindari tanggung jawab pajak mereka dalam skala besar,” tegas McDonnell.

Baca Juga:
Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Sayangnya, Google enggan berkomentar langsung mengenai hal ini. Google hanya mengungkapkan sebagai perusahaan yang menjalankan bisnis internasional, perusahaan membayar sebagian besar tagihan pajak di negara asal, seperti halnya setoran pajak ke Inggris.

Kanselir Inggris Philip Hammond telah mengusulkan untuk mengenakan pajak baru pada raksasa teknologi guna menebus pajak rendah yang disetor perusahaan. Minimnya setoran pajak itu disebabkan karena perusahaan digital dapat mengalihkan pendapatanke berbagai negara.

Dalam perhitungan Tax Justice Network, penghindaran pajak Google ini mampu menggaji 60.000 perawat, 50.000 polisi, 50.000 petugas pemadam kebakaran, 50.000 guru sekolah menengah, membangun 75 sekolah, atau membangun 7 rumah sakit baru. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembukuan Pakai Bahasa Inggris, WP Kini Bisa Beri Tahu via Kring Pajak

Senin, 23 September 2024 | 17:43 WIB ANALISIS PAJAK

Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Sabtu, 21 September 2024 | 14:33 WIB PENGAWASAN PAJAK

Indonesia Sudah Punya GAAR, Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN