INGGRIS

Google Dituduh Hindari Pajak £1,5 Miliar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 April 2019 | 16:36 WIB
Google Dituduh Hindari Pajak £1,5 Miliar

LONDON, DDTCNews – Raksasa digital raksasa milik Amerika Serikat (AS) Google dianggap telah menghindari pajak sebesar £1,5 miliar atau setara dengan Rp27,77 triliun dengan mencatat penjualan operasionalnya di Inggris ke luar negeri.

Aktivis Tax Justice Network Alex Cobham mengatakan jika Google mencatat seluruh penjualan iklan di Inggris, omzetnya £9,7 miliar (Rp179,6 triliun). Namun, Google hanya mendeklarasikan £1,4 miliar (Rp25,92 triliun) yang sebagian besar dari penyediaan layanan di negara lain.

Dengan demikian, seharusnya Google membayar pajak lebih banyak kepada pemerintah jika perusahaan raksasa itu mendeklarasikan hasil penjualan iklan atas operasionalnya. Tagihan pajak ke Google tahun lalu hanya £67 juta.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

“Kami mendesak para pembuat kebijakan untuk memastikan keuntungan kena pajak Google selaras dengan lokasi aktivitas ekonomi riil, termasuk lapangan kerja dan penjualan,” katanya di London seperti dikutip mirror.co.uk, Selasa (9/4).

Di tempat terpisah, Kanselir Bayangan Inggris John McDonnell mengecam perusahaan AS, yang perusahaan induknya Alphabet memiliki nilai pasar saham sekitar £645 miliar. McDonnell bersumpah akan membuat raksasa global itu menebus kesalahan.

“Ketika sekolah kita kekurangan dana dan para guru harus membayar sendiri bahan-bahan dasar materi pendidikan, kita tidak bisa lagi menolerir perusahaan-perusahaan global ini menghindari tanggung jawab pajak mereka dalam skala besar,” tegas McDonnell.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Sayangnya, Google enggan berkomentar langsung mengenai hal ini. Google hanya mengungkapkan sebagai perusahaan yang menjalankan bisnis internasional, perusahaan membayar sebagian besar tagihan pajak di negara asal, seperti halnya setoran pajak ke Inggris.

Kanselir Inggris Philip Hammond telah mengusulkan untuk mengenakan pajak baru pada raksasa teknologi guna menebus pajak rendah yang disetor perusahaan. Minimnya setoran pajak itu disebabkan karena perusahaan digital dapat mengalihkan pendapatanke berbagai negara.

Dalam perhitungan Tax Justice Network, penghindaran pajak Google ini mampu menggaji 60.000 perawat, 50.000 polisi, 50.000 petugas pemadam kebakaran, 50.000 guru sekolah menengah, membangun 75 sekolah, atau membangun 7 rumah sakit baru. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Jumat, 22 November 2024 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak