KASUS PAJAK GOOGLE

Google Akhirnya Datangi Kantor Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Januari 2017 | 09:01 WIB
Google Akhirnya Datangi Kantor Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Kamis, (19/1) kemarin, Google akhirnya menyambangi Kantor Pusat Ditjen Pajak, panggilan ini atas keinginan Dirjen Pajak yang diungkapkan beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan kali ini Google mengutus 3 orang perwakilannya.

Salah satu perwakilan Google Asia Pasific mengatakan pertemuan dengan Ditjen Pajak berlangsung baik. Sayangnya ia enggan menjelaskan lebih detail dan lebih menyerahkan hal ini kepada Head of Corporate Communications Google Indonesia Jason Tedjasukmana yang berhalangan datang pada pertemuan ini.

"Pertemuan tadi berlangsung cukup baik, pegawai pajaknya juga baik. Banyak hal yang dibicarakan barusan," ujarnya di Jakarta, Kamis (19/1).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Pertemuan tersebut sempat dikabarkan batal dengan berbagai hal penyebabnya. Namun, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi tetap optimis Google bisa mengunjungi Kantor Pusat Ditjen Pajak sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditetapkan.

Ken mengatakan pertemuan dengan Google kali ini bertujuan untuk mencocokkan data yang dimiliki otoritas pajak dengan data yang dimiliki Google. Mengingat, Google masih sulit memberikan datanya kepada Ditjen Pajak.

Sebelumnya, Ditjen Pajak dengan Google sudah berada pada posisi settlement. Namun, settlement itu dinyatakan gugur karena Google mengajukan angka yang jauh lebih rendah dibanding dengan angka settlement yang diajukan Ditjen Pajak.

Berdasarkan pantauan DDTCNews, pertemuan ini antara Google dan Ditjen Pajak ini berlangsung sekitar 2,5 jam yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China