SELANDIA BARU

Giliran Selandia Baru yang Berencana Pungut Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Februari 2019 | 17:04 WIB
Giliran Selandia Baru yang Berencana Pungut Pajak Digital

Ilustrasi. 

WELLINGTON, DDTCNews – Pemerintah Selandia Baru berencana untuk memperbarui ketentuan hukumnya agar bisa memajaki pendapatan perusahaan digital multinasional seperti Google, Facebook, dan Amazon.

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengungkapkan bahwa kabinet telah sepakat untuk mendiskusikan pembaruan tax framework dari negara untuk memastikan raksasa digital itu membayar pajaknya dengan benar dan adil.

“Perusahaan-perusahaan seperti yang menawarkan jaringan media sosial, platform perdagangan, dan iklan online, saat ini mendapatkan penghasilan yang signifikan dari konsumen Selandia Baru tanpa bertanggung jawab atas pajak penghasilan,” ujarnya, seperti dikutip pada Senin (18/2/2019).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jacinda Ardern mengatakan pemerintah akan berkonsultasi dan menerbitkan desain kebijakan pajak yang mampu menyeret perusahaan untuk membayar pajak sesuai dengan aturan.

Ardern menganggap ketidakpatuhan perusahaan atas pajaknya karena sistem pajak yang berlaku saat ini tidak berkelanjutan. Menurutnya, sistem pajak yang saat ini berlaku masih memiliki celah yang dimanfaatkan oleh perusahaan multinasional untuk tidak menyetor PPh Badan.

Untuk itu, pemerintah Selandia Baru akan menerbitkan kebijakan pajak yang mampu memajaki perusahaan AS tersebut. Langkah ini, seperti dilansir nzherald.co.nz, serupa dengan pemerintah Australia dan beberapa negara anggota Uni Eropa yang mengusung pajak digital.

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Mengenai rencana tersebut, Menteri Pendapatan Selandia Baru Stuart Nash pun menilai peraturan pajak internasional yang berlaku belum mengikuti model bisnis modern yang digunakan oleh perusahaan multinasional.

Kendati tidak menyebutkan nama perusahaan secara spesifik yang akan disasarnya melalui kebijakan pajak, Stuart Nash hanya menegaskan pajak digital akan berlaku pada perusahaan yang bergerak di bidang media sosial. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 03 Desember 2024 | 19:15 WIB SELANDIA BARU

Menkeu Ini Ingin Beri Relaksasi Pajak untuk Badan Amal

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’