SELANDIA BARU

Giliran Selandia Baru yang Berencana Pungut Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Februari 2019 | 17:04 WIB
Giliran Selandia Baru yang Berencana Pungut Pajak Digital

Ilustrasi. 

WELLINGTON, DDTCNews – Pemerintah Selandia Baru berencana untuk memperbarui ketentuan hukumnya agar bisa memajaki pendapatan perusahaan digital multinasional seperti Google, Facebook, dan Amazon.

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengungkapkan bahwa kabinet telah sepakat untuk mendiskusikan pembaruan tax framework dari negara untuk memastikan raksasa digital itu membayar pajaknya dengan benar dan adil.

“Perusahaan-perusahaan seperti yang menawarkan jaringan media sosial, platform perdagangan, dan iklan online, saat ini mendapatkan penghasilan yang signifikan dari konsumen Selandia Baru tanpa bertanggung jawab atas pajak penghasilan,” ujarnya, seperti dikutip pada Senin (18/2/2019).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Jacinda Ardern mengatakan pemerintah akan berkonsultasi dan menerbitkan desain kebijakan pajak yang mampu menyeret perusahaan untuk membayar pajak sesuai dengan aturan.

Ardern menganggap ketidakpatuhan perusahaan atas pajaknya karena sistem pajak yang berlaku saat ini tidak berkelanjutan. Menurutnya, sistem pajak yang saat ini berlaku masih memiliki celah yang dimanfaatkan oleh perusahaan multinasional untuk tidak menyetor PPh Badan.

Untuk itu, pemerintah Selandia Baru akan menerbitkan kebijakan pajak yang mampu memajaki perusahaan AS tersebut. Langkah ini, seperti dilansir nzherald.co.nz, serupa dengan pemerintah Australia dan beberapa negara anggota Uni Eropa yang mengusung pajak digital.

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Mengenai rencana tersebut, Menteri Pendapatan Selandia Baru Stuart Nash pun menilai peraturan pajak internasional yang berlaku belum mengikuti model bisnis modern yang digunakan oleh perusahaan multinasional.

Kendati tidak menyebutkan nama perusahaan secara spesifik yang akan disasarnya melalui kebijakan pajak, Stuart Nash hanya menegaskan pajak digital akan berlaku pada perusahaan yang bergerak di bidang media sosial. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 03 Desember 2024 | 19:15 WIB SELANDIA BARU

Menkeu Ini Ingin Beri Relaksasi Pajak untuk Badan Amal

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?