PROVINSI DKI JAKARTA

Genjot Setoran PBB, Ini yang Dilakukan DKI

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Juli 2017 | 10:31 WIB
Genjot Setoran PBB, Ini yang Dilakukan DKI

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan menggelar kegiatan pekan panutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) pada akhir Juli mendatang. Ini sebagai upaya untuk mendongkrak penerimaan pajak dari sektor PBB sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2017.

Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan saat ini seluruh jajaran BPRD telah dikerahkan untuk melakukan pendataan wajib pajak (WP) di atas Rp500 juta atau WP besar yang akan diundang dalam pekan panutan PBB-P2 untuk melunasi kewajiban PBB-P2.

“Pekan panutan PBB ini akan digelar secara serentak di tiap kota dan tingkat provinsi. Untuk tingkat provinsi disaksikan gubernur dan kota oleh wali kota,” ujarnya di Jakarta, Senin (3/7).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Jajaran BPRD, lanjutnya dilansir dalam beritajakarta.id, diberikan waktu selama dua pekan ke depan untuk melakukan pendataan terhadap pengusaha yang akan diundang untuk menjadi panutan dalam kegiatan pekan panutan PBB-P2.

Edi menargetkan dapat mengumpulkan penerimaan pajak dari sektor PBB hingga sebesar Rp250 miliar selama pekan panutan PBB-P2 berlangsung. “Saya harap teman-teman di wilayah bisa mempersuasi pengusaha untuk membayar sebelum jatuh tempo," tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberikan diskon pajak hingga 50% dan pembebasan denda pajak bagi warga yang menunggak PBB-P2.

Kebijakan tersebut diberlakukan hingga 28 April 2017 yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari PBB-P2. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi