PROVINSI DKI JAKARTA

Genjot Setoran PBB, Ini yang Dilakukan DKI

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Juli 2017 | 10:31 WIB
Genjot Setoran PBB, Ini yang Dilakukan DKI

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan menggelar kegiatan pekan panutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) pada akhir Juli mendatang. Ini sebagai upaya untuk mendongkrak penerimaan pajak dari sektor PBB sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2017.

Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan saat ini seluruh jajaran BPRD telah dikerahkan untuk melakukan pendataan wajib pajak (WP) di atas Rp500 juta atau WP besar yang akan diundang dalam pekan panutan PBB-P2 untuk melunasi kewajiban PBB-P2.

“Pekan panutan PBB ini akan digelar secara serentak di tiap kota dan tingkat provinsi. Untuk tingkat provinsi disaksikan gubernur dan kota oleh wali kota,” ujarnya di Jakarta, Senin (3/7).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jajaran BPRD, lanjutnya dilansir dalam beritajakarta.id, diberikan waktu selama dua pekan ke depan untuk melakukan pendataan terhadap pengusaha yang akan diundang untuk menjadi panutan dalam kegiatan pekan panutan PBB-P2.

Edi menargetkan dapat mengumpulkan penerimaan pajak dari sektor PBB hingga sebesar Rp250 miliar selama pekan panutan PBB-P2 berlangsung. “Saya harap teman-teman di wilayah bisa mempersuasi pengusaha untuk membayar sebelum jatuh tempo," tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberikan diskon pajak hingga 50% dan pembebasan denda pajak bagi warga yang menunggak PBB-P2.

Kebijakan tersebut diberlakukan hingga 28 April 2017 yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari PBB-P2. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

Kamis, 09 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ramai Bahas Kode Faktur, Simak Lagi Hierarki Penggunaannya

Kamis, 09 Januari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Kalau Hanya Login Coretax WP Badan, Tak Perlu Lewat Akun WP OP PIC

Kamis, 09 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan DPP 11/12 dari Harga Jual Untuk Hitung PPN, Bukan PPh

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax