KOTA MEDAN

Genjot Setoran Pajak Reklame, Pemkot Diminta Perhatikan Faktor Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Juli 2018 | 10:23 WIB
Genjot Setoran Pajak Reklame, Pemkot Diminta Perhatikan Faktor Ini

MEDAN, DDTCNews - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui instrumen pajak daerah. Sejumlah saran diberikan terutama untuk segmen pajak reklame.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisi IV DPRD Kota Medan yang meminta Pemkot menyeimbangkan keinginan mengejar target PAD dari sektor reklame dengan pentingnya menjaga estetika kota.

"Kita menekankan kepada Pemko Medan soal reklame ini jangan hanya sekedar mengejar target PAD semata, tapi estetika kota juga harus diperhatikan. Kita tidak ingin PAD yang dihasilkan dari sektor ini melebihi target, tetapi estetika kota malah menjadi buruk,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Medan Salman Alfarisi, Minggu (29/7).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurutnya, penataan lokasi papan iklan menjadi penting untuk diperhatian Pemkot Medan. Selain itu, mentaati Perda terkait tata ruang juga harus menjadi pedoman utama dalam menggenjot setoran dari pajak reklame.

"Karena itu, reklame seperti apa yang dirasa dibutuhkan sesuai dengan tagline Kota Medan sebagai ‘Medan Rumah Kita’. Dan, konsep penataan reklame ini sebenaranya sudah ada dalam Perda yang mana jika dijalankan maka urusan reklame ini sebenarnya sudah selesai,” ungkapnya.

Salman menuturkan faktor estetika dan tata ruang harus diutamakan dalam mengejar target setoran pajak reklame. Pasalnya, instrumen ini berkaitan dengan hak warga atas fasilitas umum dan sosial dimana banyak papan reklame yang berdiri di ruang publik seperti trotoar dan taman.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Yang menjadi catatan penting keberadaan reklame tidak dibenarkan berada di badan jalan, dan papan reklame yang berada di jalur pedesterian harus memberikan hak kepada pejalan kaki serta jangan sampai menutupi," terangnya dilansir Pojok Satu Sumut.

Dia menambahkan, ada 13 ruas jalan yang menjadi kawasan bebas reklame di Kota Medana. Program tersebut seharusnya dapat menjadi contoh untuk perluasan penataan papan iklan di ruang publik. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN