KOTA MEDAN

Genjot Setoran Pajak Reklame, Pemkot Diminta Perhatikan Faktor Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Juli 2018 | 10:23 WIB
Genjot Setoran Pajak Reklame, Pemkot Diminta Perhatikan Faktor Ini

MEDAN, DDTCNews - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui instrumen pajak daerah. Sejumlah saran diberikan terutama untuk segmen pajak reklame.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisi IV DPRD Kota Medan yang meminta Pemkot menyeimbangkan keinginan mengejar target PAD dari sektor reklame dengan pentingnya menjaga estetika kota.

"Kita menekankan kepada Pemko Medan soal reklame ini jangan hanya sekedar mengejar target PAD semata, tapi estetika kota juga harus diperhatikan. Kita tidak ingin PAD yang dihasilkan dari sektor ini melebihi target, tetapi estetika kota malah menjadi buruk,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Medan Salman Alfarisi, Minggu (29/7).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurutnya, penataan lokasi papan iklan menjadi penting untuk diperhatian Pemkot Medan. Selain itu, mentaati Perda terkait tata ruang juga harus menjadi pedoman utama dalam menggenjot setoran dari pajak reklame.

"Karena itu, reklame seperti apa yang dirasa dibutuhkan sesuai dengan tagline Kota Medan sebagai ‘Medan Rumah Kita’. Dan, konsep penataan reklame ini sebenaranya sudah ada dalam Perda yang mana jika dijalankan maka urusan reklame ini sebenarnya sudah selesai,” ungkapnya.

Salman menuturkan faktor estetika dan tata ruang harus diutamakan dalam mengejar target setoran pajak reklame. Pasalnya, instrumen ini berkaitan dengan hak warga atas fasilitas umum dan sosial dimana banyak papan reklame yang berdiri di ruang publik seperti trotoar dan taman.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Yang menjadi catatan penting keberadaan reklame tidak dibenarkan berada di badan jalan, dan papan reklame yang berada di jalur pedesterian harus memberikan hak kepada pejalan kaki serta jangan sampai menutupi," terangnya dilansir Pojok Satu Sumut.

Dia menambahkan, ada 13 ruas jalan yang menjadi kawasan bebas reklame di Kota Medana. Program tersebut seharusnya dapat menjadi contoh untuk perluasan penataan papan iklan di ruang publik. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?