KOTA MATARAM

Genjot Setoran Pajak, Papan Iklan Disegel

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 03 Juli 2021 | 12:00 WIB
Genjot Setoran Pajak, Papan Iklan Disegel

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews – Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang menunggak pembayaran pajak reklame.

Kabid Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Ahmad Amrin mengatakan Pemkot melakukan penyegelan papan iklan yang menunggak pembayaran pajak. Dia mengharapkan kegiatan tersebut memberikan efek jera kepada pelaku usaha.

"Hari pertama kami segel di 4 titik terlebih dahulu," katanya, dikutip pada Sabtu (3/7/2021).

Baca Juga:
Pemda di NTB Mulai Uji Coba Opsen Pajak November 2024

Ahmad menjelaskan sasaran penyegelan adalah papan iklan yang menunggak pembayaran pajak reklame dan papan iklan ilegal yang sama sekali tidak membayar pajak. Menurutnya, akumulasi nilai papan iklan yang disegel pemkot mencapai Rp300 juta.

Dia salah satu penyebab adanya tunggakan adalah pelaku usaha belum memperpanjang izin pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Para pelaku usaha tetap memasang iklan di ruang publik meskipun tidak mengurus perizinan pemasangan baru dan memperpanjang periode pemasangan iklan.

"Maka dari itu, yang tidak punya izin maupun yang nunggak pajak, kita segel," jelasnya.

Baca Juga:
DJPb Klaim Sumbangan Pajak dari Pergelaran MotoGP Cukup Signifikan

Ahmad menambahkan upaya penegakan hukum diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak reklame pada tahun ini yang ditargetkan senilai Rp4,5 miliar. Adapun realisasi penerimaan pajak reklame hingga akhir Juni 2021 baru 34% dari target yang ditetapkan.

"Realisasi ini sangat kecil dibandingkan tahun sebelumnya. BKD terus menginventarisasi reklame mana saja yang menunggak pajak atau tidak berizin. Dari penyegelan itu diharapkan pengusaha datang mengurus izin dan melunasi tunggakan pajaknya," imbuhnya, seperti dilansir suarantb.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 05 November 2024 | 09:00 WIB PROVINSI NTB

Pemda di NTB Mulai Uji Coba Opsen Pajak November 2024

Jumat, 01 November 2024 | 15:30 WIB PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

DJPb Klaim Sumbangan Pajak dari Pergelaran MotoGP Cukup Signifikan

Minggu, 04 Agustus 2024 | 08:30 WIB KOTA MATARAM

Setoran Pajak Semester I/2024 Moncer, Target PAD Akhirnya Dinaikkan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra