Ilustrasi.
MATARAM, DDTCNews – Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang menunggak pembayaran pajak reklame.
Kabid Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Ahmad Amrin mengatakan Pemkot melakukan penyegelan papan iklan yang menunggak pembayaran pajak. Dia mengharapkan kegiatan tersebut memberikan efek jera kepada pelaku usaha.
"Hari pertama kami segel di 4 titik terlebih dahulu," katanya, dikutip pada Sabtu (3/7/2021).
Ahmad menjelaskan sasaran penyegelan adalah papan iklan yang menunggak pembayaran pajak reklame dan papan iklan ilegal yang sama sekali tidak membayar pajak. Menurutnya, akumulasi nilai papan iklan yang disegel pemkot mencapai Rp300 juta.
Dia salah satu penyebab adanya tunggakan adalah pelaku usaha belum memperpanjang izin pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Para pelaku usaha tetap memasang iklan di ruang publik meskipun tidak mengurus perizinan pemasangan baru dan memperpanjang periode pemasangan iklan.
"Maka dari itu, yang tidak punya izin maupun yang nunggak pajak, kita segel," jelasnya.
Ahmad menambahkan upaya penegakan hukum diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak reklame pada tahun ini yang ditargetkan senilai Rp4,5 miliar. Adapun realisasi penerimaan pajak reklame hingga akhir Juni 2021 baru 34% dari target yang ditetapkan.
"Realisasi ini sangat kecil dibandingkan tahun sebelumnya. BKD terus menginventarisasi reklame mana saja yang menunggak pajak atau tidak berizin. Dari penyegelan itu diharapkan pengusaha datang mengurus izin dan melunasi tunggakan pajaknya," imbuhnya, seperti dilansir suarantb.com. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.